Zonafaktualnews.com – Oknum LSM dan wartawan diduga melindungi praktik pengumpulan solar bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Berdasarkan investigasi di lapangan, SPBU tersebut diduga dijadikan lokasi pengumpulan solar bersubsidi di luar peruntukan resmi.
Sejumlah jerigen tampak diisi berulang kali, sementara puluhan jerigen lainnya tersusun di sekitar area SPBU.
Aktivitas ini disebut-sebut mendapat pengamanan dari oknum LSM dan wartawan berinisial SA, TU, dan NGI.
Ketiga oknum tersebut diduga terlibat dalam proses pengumpulan hingga distribusi solar bersubsidi menggunakan jerigen.
Modus operandi yang terpantau terbilang rapi. Jerigen disusun satu per satu di sela-sela nozel pengisian untuk mengelabui antrean kendaraan bermotor.
Aktivitas pengisian dilakukan secara berulang dan terkoordinasi, dengan dalih mengantongi rekomendasi dari lurah maupun pemerintah desa setempat.
Sayagnya hingga kini, tidak ada dokumen resmi yang dapat ditunjukkan sebagai dasar legal pengisian solar bersubsidi dalam jumlah besar tersebut.
Temuan tersebut menuai sorotan dari Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO).
Direktur Pelaporan LAKINDO, Sainuddin Mahmud, menilai praktik tersebut tidak bisa dianggap pelanggaran administratif semata.
“Jika pengumpulan solar bersubsidi menggunakan jerigen berlangsung terbuka dan berulang, apalagi diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan LSM dan wartawan, maka ini merupakan indikasi kuat adanya pembiaran sistemik. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” kata Sainuddin dalam keterangannya, Senin (5/1/2025).
Sainuddin menegaskan, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara serta menyengsarakan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat BBM bersubsidi.
Atas dasar itu, LAKINDO mendesak Kapolres Takalar untuk turun langsung memimpin penyelidikan dan memerintahkan jajarannya melakukan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mendorong dilakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan terhadap oknum manajer SPBU dan pihak-pihak yang diduga terlibat, baik yang mengatasnamakan LSM maupun wartawan, agar persoalan ini terang dan tidak menimbulkan kegaduhan publik,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, LAKINDO meminta pemilik SPBU melakukan evaluasi internal. Mereka juga mendesak Pertamina dan BPH Migas melakukan audit menyeluruh terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Takalar, AKP Hatta, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp diketahui telah membaca pesan, namun belum memberikan tanggapan resmi.
Di sisi lain, pengawas SPBU Panaikang berinisial W membantah adanya praktik ilegal. Ia menegaskan seluruh pelayanan BBM di SPBU dilakukan sesuai prosedur.
“Itu tidak benar, Pak. Kami melayani konsumen, baik kendaraan maupun non-kendaraan, sesuai SOP Pertamina dan ketentuan Undang-Undang Migas. Mungkin terjadi kesalahpahaman sehingga isu ini muncul,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak lain yang disebutkan untuk memperoleh keterangan lanjutan.
(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















