Narasi Pembunuhan Prabowo ala JFK Beredar, Ini Peringatan Direktur IPR

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Ilustrasi  : John F. Kennedy (JFK) Presiden Amerika Serikat ke-35, dibunuh saat berkendara dalam mobil kepresidenan dan Presiden RI Prabowo Subianto (Ist)

Foto Kolase Ilustrasi : John F. Kennedy (JFK) Presiden Amerika Serikat ke-35, dibunuh saat berkendara dalam mobil kepresidenan dan Presiden RI Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Narasi berbahaya terkait ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto beredar di media sosial X.

Salah satu unggahan viral menyebutkan skenario pembunuhan serupa yang menimpa Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy (JFK) pada 1963.

Unggahan tersebut mengundang reaksi keras, termasuk dari Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, yang memperingatkan dampak politiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iwan, ancaman semacam ini bukan hanya tindak kriminal tetapi juga dapat mengguncang stabilitas nasional.

“Dampak politik dari ancaman pembunuhan presiden bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu gejolak jika dianggap serius,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

BACA JUGA :  Harga Cabai Melonjak, Prabowo Bocorkan Jurus Sakti: Tanam Sendiri di Rumah

Ia menegaskan bahwa pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian serta ancaman kekerasan, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa.

Iwan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar ancaman semacam ini tidak berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

BACA JUGA :  Prabowo Lantik Lima “Jagoan Baru” untuk Kabinet Merah Putih

“Jika dibiarkan, narasi penghasutan ini bisa memicu individu atau kelompok tertentu yang tengah frustrasi untuk melakukan tindakan nekat,” tegasnya.

Ancaman ini muncul di tengah polemik pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disetujui DPR RI pada 20 Maret 2025.

Sejumlah pihak menolak revisi UU tersebut, khususnya terkait aturan yang memungkinkan prajurit TNI menduduki posisi di instansi sipil seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Prabowo Tak Terbuka, Wartawan Diusir Sebelum Pidato Dimulai, Kenapa Ditutup-tutupi?

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, sudah ada puluhan prajurit yang ditempatkan di berbagai lembaga tersebut, termasuk 129 personel di Bakamla dan 19 di Kejaksaan Agung.

Polemik ini terus berkembang di media sosial hingga memicu narasi ekstrem yang mengarah pada ancaman terhadap kepala negara.

IPR menegaskan bahwa setiap ancaman terhadap presiden harus ditindak tegas demi menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru