Narasi Pembunuhan Prabowo ala JFK Beredar, Ini Peringatan Direktur IPR

Minggu, 30 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase Ilustrasi  : John F. Kennedy (JFK) Presiden Amerika Serikat ke-35, dibunuh saat berkendara dalam mobil kepresidenan dan Presiden RI Prabowo Subianto (Ist)

Foto Kolase Ilustrasi : John F. Kennedy (JFK) Presiden Amerika Serikat ke-35, dibunuh saat berkendara dalam mobil kepresidenan dan Presiden RI Prabowo Subianto (Ist)

Zonafaktualnews.com – Narasi berbahaya terkait ancaman terhadap Presiden RI Prabowo Subianto beredar di media sosial X.

Salah satu unggahan viral menyebutkan skenario pembunuhan serupa yang menimpa Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy (JFK) pada 1963.

Unggahan tersebut mengundang reaksi keras, termasuk dari Direktur Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, yang memperingatkan dampak politiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Iwan, ancaman semacam ini bukan hanya tindak kriminal tetapi juga dapat mengguncang stabilitas nasional.

“Dampak politik dari ancaman pembunuhan presiden bisa sangat besar, bahkan berpotensi memicu gejolak jika dianggap serius,” katanya seperti dikutip dari Antara, Sabtu (29/3/2025).

BACA JUGA :  Amien Rais Minta Prabowo Singkirkan Loyalis Jokowi dari Kabinet dan Aparat

Ia menegaskan bahwa pelaku penyebaran ancaman ini dapat dijerat dengan berbagai pasal, seperti Pasal 218 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian serta ancaman kekerasan, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melawan penguasa.

Iwan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak agar ancaman semacam ini tidak berkembang menjadi krisis yang lebih besar.

BACA JUGA :  Doyan Hina Anies, Pendukung 02 Nikita Mirzani Dikucilkan Prabowo

“Jika dibiarkan, narasi penghasutan ini bisa memicu individu atau kelompok tertentu yang tengah frustrasi untuk melakukan tindakan nekat,” tegasnya.

Ancaman ini muncul di tengah polemik pengesahan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang disetujui DPR RI pada 20 Maret 2025.

Sejumlah pihak menolak revisi UU tersebut, khususnya terkait aturan yang memungkinkan prajurit TNI menduduki posisi di instansi sipil seperti BNPB, BNPP, BNPT, Bakamla, dan Kejaksaan Agung.

BACA JUGA :  Manuver Surya Paloh Terbaca, "Semua Akan Anies..."

Berdasarkan data Mabes TNI per Februari 2025, sudah ada puluhan prajurit yang ditempatkan di berbagai lembaga tersebut, termasuk 129 personel di Bakamla dan 19 di Kejaksaan Agung.

Polemik ini terus berkembang di media sosial hingga memicu narasi ekstrem yang mengarah pada ancaman terhadap kepala negara.

IPR menegaskan bahwa setiap ancaman terhadap presiden harus ditindak tegas demi menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Ketua DPRD Bone Diduga Lempari Kue hingga Botol Sambal ke Wajah Staf

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:36 WITA

Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS

Berita Terbaru