Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Zonafaktualnews.com – Kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa bocah empat tahun bernama Bilqis, mengungkap praktik keji jual beli anak dengan modus adopsi ilegal lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menguraikan bahwa Bilqis sempat diperjualbelikan hingga tiga kali, dengan harga yang melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp30 juta.

“Pelaku utama, perempuan berinisial SY (30), awalnya membawa korban dari Taman Pakui Sayang, Makassar, lalu menawarkannya melalui media sosial Facebook,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dari penelusuran polisi, seorang perempuan bernama NH (29) asal Jawa Tengah tertarik dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.

NH kemudian membawa bocah itu ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Jambi, dan menjualnya kembali kepada pasangan AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta.

Perdagangan tak berhenti di situ. Pasangan AS dan MA yang berdomisili di Bangko, Jambi, kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di daerah tersebut seharga Rp30 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak.

BACA JUGA :  Ketua IMM Serukan Pemecatan Kapolda Sulsel Usai Kasus Intimidasi Wartawan Viral

“NH diketahui sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” jelas Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing SY, NH, AS, dan MA.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  7 PT Diduga Selewengkan BBM Subsidi, AMARAH Tantang Kapolda Sulsel Sikat

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar
Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal
Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu
Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
Israel Akan Gelar Festival LGBT Terbesar di Wilayah “Terlaknat” Kaum Luth
SPBU Kalabbirang dan Kalampa di Takalar Diduga Selewengkan Kuota BBM Subsidi

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 14:44 WITA

F-KRB Bantah Isu “86” dengan Mira Hayati Terkait Pindah ke Lapas Takalar

Minggu, 26 April 2026 - 01:41 WITA

Publik Tak Puas Klarifikasi Skandal Oknum DPRD Enrekang, Dalih Istri Kedua Disoal

Sabtu, 25 April 2026 - 18:02 WITA

Bareskrim Polri Rilis Wajah 2 Wanita DPO Asal Makassar Pengendali Sabu

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WITA

Anak Kuli Bangunan Asal Pinrang Raih Penghargaan Dunia Usai Retas Sistem NASA

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Berita Terbaru