Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Zonafaktualnews.com – Kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa bocah empat tahun bernama Bilqis, mengungkap praktik keji jual beli anak dengan modus adopsi ilegal lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menguraikan bahwa Bilqis sempat diperjualbelikan hingga tiga kali, dengan harga yang melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp30 juta.

“Pelaku utama, perempuan berinisial SY (30), awalnya membawa korban dari Taman Pakui Sayang, Makassar, lalu menawarkannya melalui media sosial Facebook,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dari penelusuran polisi, seorang perempuan bernama NH (29) asal Jawa Tengah tertarik dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.

NH kemudian membawa bocah itu ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Jambi, dan menjualnya kembali kepada pasangan AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta.

Perdagangan tak berhenti di situ. Pasangan AS dan MA yang berdomisili di Bangko, Jambi, kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di daerah tersebut seharga Rp30 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak.

BACA JUGA :  Polda Sulsel, Pemprov, dan Pemkot Kawal Stabilitas Pangan di Ramadan

“NH diketahui sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” jelas Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing SY, NH, AS, dan MA.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ketua PJI Sulsel Desak PTDH Oknum Polisi Penipu di Polda Sulsel

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot
Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?
Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak
Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah
Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi
F-KRB Sentil BGN, Nilai MBG Tak Efektif, Desak Audit Total Pemborosan Anggaran
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Wanita yang Pamer “Susu” Saat Live TikTok di Sidrap Akhirnya Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:41 WITA

Jejak Gelap Rutan Masamba Terkuak, Kepala BNNP Sulsel dan Karutan Didesak Dicopot

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:47 WITA

Tambang Ilegal “Berpesta” di Maros, Penegakan Hukum Sujud di Bawah Kaki Mafia?

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:34 WITA

Satu Lahan Empat Alas Hak, Sengkarut ‘Sertifikat Siluman’ di Macanda Gowa Terkuak

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:08 WITA

Kasus Suap Bea Cukai Rp61,3 Miliar Terungkap, Ada Mobil dan Jam Mewah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:33 WITA

Pelarian Kiai Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Berakhir di Tangan Polisi

Berita Terbaru