Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Zonafaktualnews.com – Kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa bocah empat tahun bernama Bilqis, mengungkap praktik keji jual beli anak dengan modus adopsi ilegal lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menguraikan bahwa Bilqis sempat diperjualbelikan hingga tiga kali, dengan harga yang melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp30 juta.

“Pelaku utama, perempuan berinisial SY (30), awalnya membawa korban dari Taman Pakui Sayang, Makassar, lalu menawarkannya melalui media sosial Facebook,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dari penelusuran polisi, seorang perempuan bernama NH (29) asal Jawa Tengah tertarik dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.

NH kemudian membawa bocah itu ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Jambi, dan menjualnya kembali kepada pasangan AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta.

Perdagangan tak berhenti di situ. Pasangan AS dan MA yang berdomisili di Bangko, Jambi, kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di daerah tersebut seharga Rp30 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak.

BACA JUGA :  Kecaman Meluas, Ketua KNPI Pinrang Desak Kapolri Tindak Tegas Kapolda Sulsel

“NH diketahui sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” jelas Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing SY, NH, AS, dan MA.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Gelar Upacara kenaikan Pangkat 1,551 Personel

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Serang Warga dan TNI di Tambang Emas Ketapang, 26 WNA China Sontoloyo Ditangkap
Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid
Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah
Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional
TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara
LAKSUS Minta APH Selidiki Lahan Milik Eks Pejabat Pemkot Makassar di Untia
Pengumuman Kenaikan UMP 2026 Dinanti, Serikat Pekerja Curigai Ada Buying Time Politik
Saham Raja Nikel Kehilangan Taji, Kebijakan Pemerintah Jadi Katalis Kebangkitan

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 02:26 WITA

Serang Warga dan TNI di Tambang Emas Ketapang, 26 WNA China Sontoloyo Ditangkap

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:25 WITA

Heboh, Guru SMA dan Pemuda di Padang Dipergoki “Adu Pedang” di Toilet Masjid

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:03 WITA

Proses Pemilihan RT di Rappokalling Diduga Penuh Settingan, Warga Geruduk Lurah

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:41 WITA

Koalisi Sipil Aceh–Sumatera Minta Pemerintah Segera Tetapkan Bencana Nasional

Selasa, 16 Desember 2025 - 11:47 WITA

TISI Gelar Peluncuran Buku Antologi, Wakil Menteri PPPA Akan Hadir sebagai Pembicara

Berita Terbaru