Modus Adopsi Ilegal, Bilqis Diperjualbelikan 3 Kali, Harga Naik dari Rp3 Juta ke Rp30 Juta

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Empat tersangka jaringan perdagangan anak lintas provinsi ditampilkan saat konferensi pers pengungkapan kasus oleh Polda Sulsel di Makassar, Senin (10/11/2025).

Zonafaktualnews.com – Kasus penculikan dan perdagangan anak di bawah umur yang menimpa bocah empat tahun bernama Bilqis, mengungkap praktik keji jual beli anak dengan modus adopsi ilegal lintas provinsi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menguraikan bahwa Bilqis sempat diperjualbelikan hingga tiga kali, dengan harga yang melonjak dari Rp3 juta menjadi Rp30 juta.

“Pelaku utama, perempuan berinisial SY (30), awalnya membawa korban dari Taman Pakui Sayang, Makassar, lalu menawarkannya melalui media sosial Facebook,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).

Dari penelusuran polisi, seorang perempuan bernama NH (29) asal Jawa Tengah tertarik dan membeli Bilqis seharga Rp3 juta.

NH kemudian membawa bocah itu ke Jakarta sebelum diterbangkan ke Jambi, dan menjualnya kembali kepada pasangan AS (36) dan MA (42) seharga Rp15 juta.

Perdagangan tak berhenti di situ. Pasangan AS dan MA yang berdomisili di Bangko, Jambi, kembali menjual Bilqis kepada kelompok salah satu suku di daerah tersebut seharga Rp30 juta dengan dalih membantu pasangan yang belum memiliki anak.

BACA JUGA :  Kompolnas Desak Klarifikasi Kasus Intimidasi Wartawan, Kapolda Sulsel Cuek?

“NH diketahui sudah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal. Sedangkan AS dan MA mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui media sosial TikTok dan WhatsApp,” jelas Kapolda.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, masing-masing SY, NH, AS, dan MA.

Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis tentang perdagangan orang dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Viral, 2 Kasus Narkoba di Makassar dan Wajo Diduga “86”, Duit Bicara, Hukum Mengalah?

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang
Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS
Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga
Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik
Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan
Laksus Minta Polda Sulsel Periksa Eks Dekan FIKK UNM Terkait Bukti Pungli CPNS
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bentrok Sengketa Lahan di Panakkukang Makassar, Tiga Kubu Saling Serang

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:56 WITA

Iran Gempur Gudang Amunisi dan Menara Pengawas Armada Kelima AS

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:45 WITA

Korban Pengeroyokan Jadi Tersangka, Polsek Tallo Diduga Kriminalisasi Warga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:49 WITA

Tak Terima Dituding Aniaya Staf, Ketua DPRD Bone Bakal Lapor Balik

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:40 WITA

Aksi Jilid III Meledak di DPRD, KONAMI Sulsel Tuntut Verifikasi Gelar Akademik Dewan

Berita Terbaru