Menteri PPPA Kecam Pernikahan Bocah Ingusan di NTB

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Kementrian PPPA)

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi. (Foto: Kementrian PPPA)

Zonafaktualnews.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, mengecam keras praktik pernikahan bocah ingusan di Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Pernikahan itu melibatkan anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan berusia 15 tahun.

Arifatul menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh hukum dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan adat, budaya, atau tekanan keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pernikahan ini jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak. Menikahkan anak berarti melanggar hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” ujar Arifatul, Kamis (29/5/2025).

BACA JUGA :  Cinta Berawal dari Sang Kakak Berakhir di Pelaminan dengan Adik Kelas 1 SMP

Arifatul menegaskan bahwa batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan, sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan sekadar soal administratif, melainkan bisa berujung pada sanksi pidana, khususnya jika unsur paksaan atau ketidakmampuan memahami konsekuensi hukum terlibat.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dalam hal ini praktik perkawinan anak. UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sontoloyo! Ayah di Gowa Jadikan Anak Kandung “Budak Seks” Selama 7 Tahun

Lebih lanjut, Menteri PPPA menekankan bahwa praktik perkawinan anak bukan hanya berdampak secara individual, melainkan juga secara sosial dan nasional.

Ia menyebut dampaknya antara lain meningkatnya angka putus sekolah, risiko stunting, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia, terutama di wilayah-wilayah yang masih melanggengkan praktik semacam ini.

“Usia adalah indikator penting untuk kesiapan menikah. Negara harus memastikan setiap anak tumbuh dalam lingkungan yang melindungi dan mendukung mereka untuk menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan produktif,” tegasnya.

BACA JUGA :  Wartawati Dibunuh Oknum TNI AL, Fakta Baru Ungkap Dugaan Kekerasan Seksual

Menteri Arifatul pun menyerukan keterlibatan semua pihak—terutama pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat luas—untuk bersama-sama menghapus praktik perkawinan anak dari akar-akarnya.

“Ini bukan lagi soal tradisi, melainkan soal tanggung jawab moral dan hukum. Anak-anak kita berhak atas masa depan yang layak tanpa dibebani pernikahan sebelum waktunya,” pungkasnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG
Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Minggu, 28 Juni 2026 - 02:06 WITA

Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terbaru