Zonafaktualnews.com – Rokok ilegal merek OPAA dan RC kini merajai pasar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan modus pelanggaran pita cukai yang dimanipulasi.
Pasalnya, rokok ini seharusnya berisi 12 batang per bungkus, namun kenyataannya dijual dengan 20 batang dalam kemasan yang sama.
Praktik ini jelas-jelas melanggar ketentuan cukai yang berlaku dan merugikan negara dalam penerimaan pajak yang seharusnya.
Ironisnya, meskipun sudah menjadi konsumsi umum di kalangan masyarakat dan pedagang, rokok ilegal ini terus beredar bebas tanpa ada upaya signifikan dari Bea Cukai Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulbagsel) untuk menindak pelanggaran tersebut.
“Setiap hari rokok merek OPAA dan RC ini ada di pasaran, tapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan pelanggaran ini,” ungkap Muhammad Darwis, Ketua Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai yang hilang, tetapi juga merusak daya saing produk rokok legal yang sudah memenuhi semua regulasi.
Keberadaan rokok ilegal yang murah dan tidak terdaftar memengaruhi pelaku usaha rokok yang sah, yang harus mematuhi aturan dan membayar cukai secara benar.
Darwis pun mempertanyakan ketegasan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sulbagsel.
“Apakah ada indikasi pembiaran terhadap praktik pelanggaran ini, ataukah pengawasan yang lemah?” ungkapnya.
F-KRB menilai bahwa kondisi ini sudah menjadi darurat rokok ilegal yang harus segera ditangani.
“Kami mendesak Bea Cukai Sulbagsel dan pihak kepolisian untuk tidak tidur. Darurat rokok ilegal di Sulsel kini menghantui masyarakat. Kami yakin mereka tahu tapi seolah pura-pura tidak tahu,” tegas Darwis.
F-KRB juga mendesak agar Bea Cukai dan Polres Takalar segera melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kami mendesak agar Bea Cukai Sulbagsel dan kepolisian melakukan investigasi terhadap setiap temuan yang ada dari masyarakat dan media. Pelaku dan pemasok harus ditangkap dan diberikan sanksi tegas,” tambahnya.
Sekadar diketahui, di kemasan rokok merek OPAA dan RC bertuliskan Tidak Ada Batas Aman! Mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, 43 zat penyebab kanker.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bea Cukai Sulbagsel belum memberikan tanggapan resmi terkait peredaran rokok ilegal merek OPAA dan RC ini.
Sementara itu, rokok ilegal tersebut terus merajalela di pasar, merugikan berbagai pihak, dan menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang sah.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk mengatasi permasalahan ini sebelum semakin meresahkan dan merugikan ekonomi negara.
(Darwis)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News