Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur (Ist)

Ronald Tannur (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ronald Tannur, terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, kini kembali mendekam di penjara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diterimanya sebelumnya.

Penangkapan Ronald oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40.

Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Ronald Tannur telah diamankan untuk menjalani hukuman baru yang ditetapkan oleh MA. Dia sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut,” ungkap Harli dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut dibatalkan setelah terkuaknya dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa hakim dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Kades di Kalteng Mabuk Miras, Tiga Warga Dianiaya dengan Sajam

MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan.

Kasus ini juga mencuatkan nama tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang kini menjadi tersangka atas tuduhan menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahman.

Lisa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam upaya untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum.

BACA JUGA :  GMNI Desak KPK Tangkap Keluarga Mulyono, Batalkan Pelantikan Gibran

Lebih jauh, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga memiliki keterlibatan dalam skandal ini.

Penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi
Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD
Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi
Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka
3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan
Pria di Makassar yang Siram Mantan dengan Air Keras Ditangkap Polisi
Mantan Pj Gubernur Sulsel dan 4 Orang Dijebloskan ke Sel Korupsi Bibit Nanas
Polisi Tangkap 2 Pemuda di Gowa Usai Tembak Remaja dengan Senjata Mainan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 21:09 WITA

Dua Pelaku Pemerasan Bersenjata Badik di SPBU Wala Sidrap Ditangkap Polisi

Senin, 13 April 2026 - 09:13 WITA

Diduga Tersinggung, Jukir di Makassar Tikam Sekuriti Ramayana saat CFD

Kamis, 26 Maret 2026 - 01:42 WITA

Jual Tiga Anak dan Satu Keponakan, Pria di Makassar Laporkan Istri ke Polisi

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:01 WITA

Tahanan di Rutan Sidrap Diduga Dibunuh, Keluarga Temukan Banyak Luka

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:20 WITA

3 Pemeran Video Viral Bule vs Ojol Akhirnya Ditangkap, Rencana Kabur Digagalkan

Berita Terbaru