Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

Senin, 28 Oktober 2024 - 01:11 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

Ronald Tannur (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ronald Tannur, terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, kini kembali mendekam di penjara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diterimanya sebelumnya.

Penangkapan Ronald oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40.

Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

BACA JUGA :  Polisi Bongkar Korupsi DAK Rp 1,9 Miliar di Perpustakaan Maros, 5 Tersangka Ditahan

“Ronald Tannur telah diamankan untuk menjalani hukuman baru yang ditetapkan oleh MA. Dia sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut,” ungkap Harli dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut dibatalkan setelah terkuaknya dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa hakim dalam kasus ini.

MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan.

BACA JUGA :  Mertua di Makassar Parangi Menantu

Kasus ini juga mencuatkan nama tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang kini menjadi tersangka atas tuduhan menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahman.

Lisa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam upaya untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga memiliki keterlibatan dalam skandal ini.

BACA JUGA :  Tom Lembong Serang Balik! Majelis Hakim Tipikor Jakarta Dilaporkan

Penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:46 WITA

Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:41 WITA

Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 15:08 WITA

Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:47 WITA

Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Berita Terbaru