Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur (Ist)

Ronald Tannur (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ronald Tannur, terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, kini kembali mendekam di penjara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diterimanya sebelumnya.

Penangkapan Ronald oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40.

Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Ronald Tannur telah diamankan untuk menjalani hukuman baru yang ditetapkan oleh MA. Dia sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut,” ungkap Harli dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut dibatalkan setelah terkuaknya dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa hakim dalam kasus ini.

BACA JUGA :  TNI Tangkap 40 Passobis di Sidrap, Polisi Akan Bebaskan Jika Tak Ada Korban Lapor

MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan.

Kasus ini juga mencuatkan nama tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang kini menjadi tersangka atas tuduhan menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahman.

Lisa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam upaya untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum.

BACA JUGA :  Diduga Incar Dana BLT, Staf Keji Bacok Kepala Pos Takalar Pakai Tabung APAR dan Badik

Lebih jauh, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga memiliki keterlibatan dalam skandal ini.

Penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Menumpas Jin Penunggu Celana Dalam Janda

Jumat, 17 Jul 2026 - 00:25 WITA