Mahkamah Agung Batalkan Vonis Bebas, Ronald Tannur Kembali ke Penjara

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ronald Tannur (Ist)

Ronald Tannur (Ist)

Zonafaktualnews.com – Ronald Tannur, terdakwa yang terlibat dalam kasus penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti, kini kembali mendekam di penjara usai Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas yang diterimanya sebelumnya.

Penangkapan Ronald oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berlangsung pada Minggu, 27 Oktober 2024, di kawasan perumahan Victoria Regency, Surabaya, sekitar pukul 14.40.

Konfirmasi mengenai penangkapan tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Ronald Tannur telah diamankan untuk menjalani hukuman baru yang ditetapkan oleh MA. Dia sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk proses lebih lanjut,” ungkap Harli dalam pernyataannya.

Sebelumnya, Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya, namun keputusan tersebut dibatalkan setelah terkuaknya dugaan praktik suap yang melibatkan beberapa hakim dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

MA akhirnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald, menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan.

Kasus ini juga mencuatkan nama tiga hakim PN Surabaya—Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo—yang kini menjadi tersangka atas tuduhan menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahman.

Lisa, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga terlibat dalam upaya untuk membebaskan Ronald dari jeratan hukum.

BACA JUGA :  WNA Jerman Ngamuk di Bali, Aniaya Wanita dan Lempari Polisi

Lebih jauh, Kejaksaan Agung juga menahan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, yang diduga memiliki keterlibatan dalam skandal ini.

Penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat membawa keadilan bagi keluarga Dini Sera Afrianti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia.

 

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang
Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi
Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?
Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi
Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD
Pembunuh dan Pemerkosa Siswi SD di Tallo Makassar Akhirnya Berhasil Ditangkap
LBH MRI Tuntut Hukuman Berat Pelaku atas Kematian Wanita Ahli Bela Diri di Makassar
Pelaku Penyekapan dan Pemerkosa Mahasiswi Perantau di Makassar Ditangkap

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:44 WITA

Siswi SMP di Makassar Kena “Prank” Testimoni Palsu, Uang Beli Akun FF Melayang

Sabtu, 30 Mei 2026 - 18:33 WITA

Batal Tawuran Usai Pesta Miras, 20 Geng Motor di Makassar Disikat Polisi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:31 WITA

Terduga Akui Habisi Wanita Asal Selayar, Pelaku ‘Dilepas’, Polisi Abaikan Pengakuan?

Jumat, 29 Mei 2026 - 02:14 WITA

Lansia di Mamuju Minta Polisi Stop Kasus Hukum Usai Dianiaya Anak Pecandu Judi

Jumat, 29 Mei 2026 - 01:18 WITA

Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

Berita Terbaru