Lulur Rempah Brightening yang Viral di Medsos Ternyata Ilegal

Jumat, 6 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lulur Rempah Brightening

Lulur Rempah Brightening

Zonafaktualnews.com – Produk Lulur Rempah Brightening viral di media sosial (Medsos).

Sejumlah tayangan video iklan Lulur Rempah Brightening pun membanjiri platfrom di medsos.

Dalam tayangan video tersebut tampak sang bintang iklan itu glowing dalam sekejap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Caption video tersebut juga menuliskan Lulur Rempah Brightening Bugis.

“Kulit cerah halus dan halus selembut sutra rahasia kecantikan ala bangsawan bugis!” demikian bunyi caption video itu.

Selain itu tertulis juga, Lulur Rempah Brightening sangat efektif bantu mengurangi noda.

“Bantu mencerahkan kulit dan bantu memberikan kilau yang memukau,

Kandungan rempah alaminya bantu kulit cerah dan teremajakan,

Burun ambil promo, diskon 50 %, COD bayar di rumah, beli 1 dapat 2.” begitu bunyi pesan iklan yang tertulis

Menanggapi produk Lulur Rempah Brightening tersebut, Ketua Umum Gema (GRB) Rakyat Bersatu, Risdianto mengatakan ilegal.

“Lulur rempah brightening itu ilegal tidak ada izin BPOM, kami sudah mengeceknya.” kata Risdianto, Jumat (6/10/2023)

Risdianto juga mempertanyakan Lulur Rempah Brightening yang viral ini masuk penggolongan kategori apa saja.

“Apakah IOT, IEBA, UKOT, dan UMOT,” tanyanya

Jika jenis penggolangan tersebut dipakai maka wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 bulan meliputi jenis dan jumlah bahan baku yang digunakan.

Hal itu kata Risdianto berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 006 Tahun 2012 tentang Industri dan Usaha Obat Tradisional, Industri dan Usaha Obat Tradisional terdiri dari 6 jenis, yaitu:

Pertama, Industri Obat Tradisional disebut IOT adalah industri yang membuat semua bentuk sediaan obat tradisional

Kedua, Industri Ekstrak Bahan Alam disebut IEBA, khusus membuat sediaan dalam bentuk ekstrak sebagai produk akhir.

Ketiga, Usaha Kecil Obat Tradisional disebut UKOT, membuat semua bentuk sediaan obat tradisional kecuali bentuk sediaan tablet dan efervesen

Keempat, Usaha Mikro Obat Tradisional disebut UMOT, membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan

Kelima, Usaha Jamu Racikan (UJR) adalah usaha yang dilakukan oleh depot jamu atau sejenisnya yang dimiliki perorangan dengan melakukan pencampuran sediaan jadi dan/atau sediaan segar obat tradisional untuk dijajakan langsung kepada konsumen

Keenam, Usaha Jamu Gendong (UJG) adalah usaha yang dilakukan oleh perorangan dengan melakukan bahan obat tradisional dalam bentuk cairan yang dibuat segar dengan tujuan untuk dijajakan langsung kepada konsumen

“Jadi pelaku usaha harus memiliki izin prinsip tersebut untuk memperoleh persetujuan Rencana Induk Pembangunan (RIP) yang mengacu pada pemenuhan CPOTB,” bebernya

Produk Lulur Rempah Brightening kata Risdianto masuk kategori rempah-rempah setidaknya memiliki enam kategori tersebut.

“Jadi seperti begitu aturan di BPOM, owner lulur rempah brightening ini harus memahami izin prinsip dulu sebelum promosi besar-besaran,” ungkapnya

Terpisah, Owner Lulur Rempah Brightening yang dkonfirmasi, belum memberikan tanggapan hingga berita ini dipublikasikan.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar
Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas
MBG di Nabire Mendadak “Sempurna”, Siswa Baru Rasakan Enak Saat Gibran Datang
Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”
Kisah Pilu Malam Pertama di Malang, Intan Tertipu “Pria” yang Ternyata Wanita
Kakek di Luwu Nikahi Gadis SMA, Lansia Tajir di China Wafat, Istri Muda Warisi Rp731 M
Ribuan Motor Listrik Berlogo BGN Viral, Dadan Tegaskan Tujuan Operasional

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 03:33 WITA

Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah

Jumat, 24 April 2026 - 01:50 WITA

Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Jumat, 24 April 2026 - 00:53 WITA

Skandal Lendir Guncang Enrekang, Oknum Dewan Diduga Terseret Video Panas

Rabu, 22 April 2026 - 16:11 WITA

MBG di Nabire Mendadak “Sempurna”, Siswa Baru Rasakan Enak Saat Gibran Datang

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WITA

Demi Stamina, Sekelompok Pria di Makassar Minum Oli, Netizen: “Zat Kimia Itu Goblok”

Berita Terbaru