Legislator Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel Perusak Alam Raja Ampat

Minggu, 8 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Salah satu kawasan di Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel (Foto: X @SocReviewId)

Zonafaktualnews.com – Pemerintah didesak untuk bertindak tegas terhadap aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat, yang dituding telah merusak lingkungan.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyerukan pencabutan izin operasi bagi perusahaan tambang yang terbukti mencemari alam.

“Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan harus dicabut izinnya. Mereka wajib menyusun strategi perlindungan lingkungan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi warga sekitar,” tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam pernyataan tertulis pada Minggu, 8 Juni 2025.

Menurut Saleh, kelestarian alam Raja Ampat harus menjadi prioritas. Ia mengingatkan, keuntungan ekonomi dari tambang tak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat lokal.

“Jangan sampai yang menikmati hasil tambang hanya segelintir pihak, sementara masyarakat Papua dan alamnya menjadi korban. Ekosistem harus dijaga demi generasi mendatang,” ujarnya.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Awal Dugaan Korupsi Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat

Ia juga menyoroti dua isu krusial yang saling berkaitan di Raja Ampat: potensi besar sebagai destinasi wisata unggulan dan ancaman kerusakan lingkungan akibat eksploitasi tambang.

“Kalau kerusakan akibat tambang terus dibiarkan, maka masa depan Raja Ampat sebagai kawasan wisata dunia juga ikut terancam,” tutupnya.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

BACA JUGA :  Tambang PT Ceria Nugraha Diduga Biang Kerok Banjir Kolaka, Dema PTKI Desak Moratorium

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru