Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:15 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Gadis 14 tahun di Kota Jayapura, Papua diperkosa oleh bapak kandung sendiri berinisial DF (49).

Pelaku memperkosa korban dengan alasan putrinya kerap pulang malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan pemerkosaan itu terjadi di Distrik Heram, Jayapura sejak April 2024.

Aksi bejat pelaku itu terungkap kata Kombes Victor setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban,” kata Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :  Panitia Kurban di Makassar Cabuli Anak Gadis 7 Tahun

Pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali sejak bulan April 2024. Sebelum diperkosa, pelaku terlebih dahulu membanting korban.

“Persetubuhan dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan.

Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang.

Dan yang ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban yang kerap pulang malam.

BACA JUGA :  Kabur dari Rumah, Terjebak Tipu Daya, Tukang Ojek di Maros Perkosa Gadis 16 Tahun 20 Kali

Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya tersebut.

“Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut karena kesal, karena putrinya sering pulang malam,” ungkapnya.

Kini DF dijerat pasal perlindungan anak, pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

BACA JUGA :  Tak Kuasa Menahan Nafsu, Pria di Sulbar Dicokok Usai Gagal Perkosa Adik Ipar

“TPKS pasal 6 huruf b UU nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA