Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Gadis 14 tahun di Kota Jayapura, Papua diperkosa oleh bapak kandung sendiri berinisial DF (49).

Pelaku memperkosa korban dengan alasan putrinya kerap pulang malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan pemerkosaan itu terjadi di Distrik Heram, Jayapura sejak April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat pelaku itu terungkap kata Kombes Victor setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban,” kata Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :  Pria di Kendari Cabuli 4 Gadis Tetangga yang Masih Ingusan

Pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali sejak bulan April 2024. Sebelum diperkosa, pelaku terlebih dahulu membanting korban.

“Persetubuhan dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan.

Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang.

Dan yang ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban yang kerap pulang malam.

BACA JUGA :  Disekap dan Diancam, Wanita di Makassar Diperkosa 2 Kali Majikan, Istri Ikut Merekam

Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya tersebut.

“Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut karena kesal, karena putrinya sering pulang malam,” ungkapnya.

Kini DF dijerat pasal perlindungan anak, pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

BACA JUGA :  Pecandu Sabu dan Video Syur Jadi Alasan Buruh di Makassar Perkosa Siswi SD

“TPKS pasal 6 huruf b UU nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Rabu, 15 Juli 2026 - 12:51 WITA

Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut

Rabu, 15 Juli 2026 - 01:13 WITA

Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta

Berita Terbaru