Kerap Pulang Malam, Gadis 14 Tahun Diperkosa Bapak Kandung

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pemerkosaan

Ilustrasi Pemerkosaan

Zonafaktualnews.com – Gadis 14 tahun di Kota Jayapura, Papua diperkosa oleh bapak kandung sendiri berinisial DF (49).

Pelaku memperkosa korban dengan alasan putrinya kerap pulang malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan pemerkosaan itu terjadi di Distrik Heram, Jayapura sejak April 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi bejat pelaku itu terungkap kata Kombes Victor setelah ibu korban melapor ke polisi.

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban,” kata Victor D. Mackbon dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

BACA JUGA :  Oknum Guru BK Perkosa Dua Siswi SMA

Pelaku memperkosa korban sebanyak 3 kali sejak bulan April 2024. Sebelum diperkosa, pelaku terlebih dahulu membanting korban.

“Persetubuhan dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan.

Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang.

Dan yang ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka,” terangnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku kesal dengan korban yang kerap pulang malam.

BACA JUGA :  Coblos Anak Kandung Sendiri, Bacaleg PDIP Babak Belur Dihajar Warga

Selain itu, pelaku juga mengaku menyesal atas perbuatan bejatnya tersebut.

“Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut karena kesal, karena putrinya sering pulang malam,” ungkapnya.

Kini DF dijerat pasal perlindungan anak, pasal 76 D junto pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak junto UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

BACA JUGA :  Polisi Gadungan Perawani Gadis 12 Tahun di Semak-semak

“TPKS pasal 6 huruf b UU nomor 12 Tahun 2022 tentang pelecehan seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Berita Terbaru