Keponakan Berusia 8 Tahun Dipreteli, Istri Polisikan Suami di Lutim

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Keponakan Berusia 8 Tahun Dipreteli, Istri Polisikan Suami di Lutim

Pemerkosaan (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – AR (24) akhirnya dipenjarakan oleh istrinya sendiri lantaran memperkosa keponakannya.

Peristiwa itu terjadi di rumah AR di Kecamatan Malili, Kapubaten Luwu Timur, Sulsel, pada Minggu lalu sekitar pukul 10.00 Wita

Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar seorang pria bejat (AR) perkosa keponakan istrinya yang masih berumur 8 tahun,” kata AKBP Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (30/1/2024)

Saat itu, pelaku yang bekerja di Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pulang ke rumahnya untuk menemui sang istri.

BACA JUGA :  Terima Orderan, Ojol "Gaspol" Gadis 16 Tahun di Semak-semak

“Kejadiannya di rumah pelaku sendiri. Saat itu pelaku baru tiba dari tempatnya bekerja di Batu Putih,” ujarnya.

AKBP Zulkarnain menjelaskam pelaku tidak menemukan istrinya di rumah karena sedang menghadiri acara pernikahan kerabatnya.

Dia (AR) lalu menghubungi istrinya agar segera pulang ke rumah.

Karena istri terlambat pulang, niat jahat pelaku timbul, lantas menyuruh dua anaknya beserta korban untuk membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya.

“Saat kedua anak korban menikmati kerupuk di ruang tamu, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan korban lantas disuruh untuk membuka celananya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kawan Biadab, Istri Teman Sendiri Diperkosa

Korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Namun pelaku memaksa hingga menyumbat mulut korban.

“Saat pelaku memaksa, korban mencoba melawan namun sia-sia, bahkan korban yang sempat teriak, namun pelaku sumbat mulut korban,” jelasnya.

Istri pelaku yang datang ke rumah kemudian mengetahui keponakannya telah dicabuli. Istri pelaku lalu melaporkan suaminya ke polisi.

“Istri pelaku yang juga merupakan tante korban mengetahui aksi bejat suaminya lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.

Korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan menjalani pendampingan psikolog.

BACA JUGA :  Modus Bertamu, Pemuda Cuki Kakak Teman Sendiri

Pasalnya kondisi alat vital korban luka akibat perbuatan pelaku.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku. AR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

“Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” kata Zulkarnain

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
Gudang Sabu Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi, 4 Orang Diciduk
Modus Calo Kedokteran, Dosen Wanita di Makassar Penipu Rp550 Juta Diciduk
Polisi Tepis Isu ‘Bermain’, 1.900 Liter Solar Ditemukan di Rumah Kosong Bulukumba
Kosmetik Merkuri Firfin Glowing hingga RD Viral Disikat, Owner NF Ditahan
Polisi Sikat Tujuh Anggota Geng Motor yang Kerap Meneror Warga di Gowa
Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel