Keponakan Berusia 8 Tahun Dipreteli, Istri Polisikan Suami di Lutim

Rabu, 31 Januari 2024 - 15:33 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Pemerkosaan (Ilustrasi)

Pemerkosaan (Ilustrasi)

Zonafaktualnews.com – AR (24) akhirnya dipenjarakan oleh istrinya sendiri lantaran memperkosa keponakannya.

Peristiwa itu terjadi di rumah AR di Kecamatan Malili, Kapubaten Luwu Timur, Sulsel, pada Minggu lalu sekitar pukul 10.00 Wita

Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain membenarkan kejadian tersebut.

“Ya benar seorang pria bejat (AR) perkosa keponakan istrinya yang masih berumur 8 tahun,” kata AKBP Zulkarnain kepada wartawan, Selasa (30/1/2024)

Saat itu, pelaku yang bekerja di Batu Putih, Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pulang ke rumahnya untuk menemui sang istri.

BACA JUGA :  Keji, Ayah di Gowa Perkosa Anak Kandung Tuna Wicara hingga Hamil 8 Bulan

“Kejadiannya di rumah pelaku sendiri. Saat itu pelaku baru tiba dari tempatnya bekerja di Batu Putih,” ujarnya.

AKBP Zulkarnain menjelaskam pelaku tidak menemukan istrinya di rumah karena sedang menghadiri acara pernikahan kerabatnya.

Dia (AR) lalu menghubungi istrinya agar segera pulang ke rumah.

Karena istri terlambat pulang, niat jahat pelaku timbul, lantas menyuruh dua anaknya beserta korban untuk membeli kerupuk di salah satu warung dekat rumahnya.

“Saat kedua anak korban menikmati kerupuk di ruang tamu, pelaku lalu mengajak korban masuk ke dalam kamar dan korban lantas disuruh untuk membuka celananya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Berkenalan dengan Pria Baru, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Saat Haid

Korban sempat melawan dan menolak permintaan pelaku. Namun pelaku memaksa hingga menyumbat mulut korban.

“Saat pelaku memaksa, korban mencoba melawan namun sia-sia, bahkan korban yang sempat teriak, namun pelaku sumbat mulut korban,” jelasnya.

Istri pelaku yang datang ke rumah kemudian mengetahui keponakannya telah dicabuli. Istri pelaku lalu melaporkan suaminya ke polisi.

“Istri pelaku yang juga merupakan tante korban mengetahui aksi bejat suaminya lalu melapor ke polisi,” ungkapnya.

Korban saat ini masih dalam perawatan intensif dan menjalani pendampingan psikolog.

BACA JUGA :  Suami Merantau, Istri Garap Bocah Lelaki

Pasalnya kondisi alat vital korban luka akibat perbuatan pelaku.

Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku. AR dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Luwu Timur.

“Tersangka atau pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar,” kata Zulkarnain

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Upaya Damai Buntu, Kasus Rental Motor Irwansyah Berlanjut Disidik Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Selasa, 1 September 2026 - 14:22 WITA

Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang

Selasa, 1 September 2026 - 01:57 WITA

Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Gara-gara Abu Vulkanik, Pak RT Salah Masuk Rumah Janda

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:34 WITA