Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:05 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada Mustadir Daeng Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri.

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 18 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, Mustadir yang juga suami dari Fenny Frans—nama brand yang digunakan untuk produk kosmetik tersebut—juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

BACA JUGA :  PTKP Badko HmI Sulselbar Desak Kapolda Tangkap Owner Skincare Bermerkuri

Majelis hakim menyatakan bahwa Mustadir melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam produksi serta distribusi kosmetik yang berdampak pada konsumen.

Meski demikian, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

BACA JUGA :  Bocor! Satu dari Tiga Tersangka Kosmetik Berbahaya Diduga Owner Mira Hayati

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lahan Showroom Mazda di Jalan Pettarani Makassar Dieksekusi

Dalam perkara ini, selain Mustadir Daeng Sila, dua orang lainnya juga tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.

Mereka adalah Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), yang juga didakwa terkait peredaran kosmetik berbahaya.

Agenda sidang untuk keduanya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan pembacaan tuntutan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali
Dulu Minimarket Gowa Dihajar Tak Goyang, Terjawab Usai Bupati Tersangka PBG

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Senin, 28 September 2026 - 14:53 WITA

Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman

Berita Terbaru