Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada Mustadir Daeng Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri.

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 18 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, Mustadir yang juga suami dari Fenny Frans—nama brand yang digunakan untuk produk kosmetik tersebut—juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Mustadir melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam produksi serta distribusi kosmetik yang berdampak pada konsumen.

BACA JUGA :  Suami Fenny Frans, Mira Hayati, dan Agus Salim Jadi Tersangka Kasus Kosmetik Bermerkuri

Meski demikian, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

BACA JUGA :  F-KRB Apresiasi Kapolda Sulsel atas Pemberantasan Kosmetik Berbahaya

Dalam perkara ini, selain Mustadir Daeng Sila, dua orang lainnya juga tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.

Mereka adalah Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), yang juga didakwa terkait peredaran kosmetik berbahaya.

Agenda sidang untuk keduanya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan pembacaan tuntutan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru