Kasus Skincare Berbahaya, Daeng Sila Divonis 18 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Suami Fenny Frans, Mustadir Daeng Sila (Ist)

Zonafaktualnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan hukuman pidana kepada Mustadir Daeng Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran kosmetik berbahaya mengandung merkuri.

Majelis hakim memutuskan hukuman penjara selama 18 bulan disertai denda Rp1 miliar.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025).

Tak hanya hukuman badan, Mustadir yang juga suami dari Fenny Frans—nama brand yang digunakan untuk produk kosmetik tersebut—juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, maka digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Mustadir melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan keresahan publik dan mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam produksi serta distribusi kosmetik yang berdampak pada konsumen.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Bidik Bos Besar Skincare Bermerkuri, Hukuman Berat 12 Tahun Menanti

Meski demikian, hakim juga mencatat hal-hal yang meringankan seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan statusnya yang belum pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara dan denda senilai Rp1 miliar.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan langkah lanjutan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan ini, karena terdapat perbedaan pandangan dalam penerapan pasal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Ngarep Dapat Diskon Eh Malah Dapat “Bonus” 4 Tahun Penjara, Mira Hayati Gigit Jari

Dalam perkara ini, selain Mustadir Daeng Sila, dua orang lainnya juga tengah menjalani proses hukum di PN Makassar.

Mereka adalah Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), yang juga didakwa terkait peredaran kosmetik berbahaya.

Agenda sidang untuk keduanya akan dilanjutkan pada 17 Juni 2025 dengan pembacaan tuntutan.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru