Ringkasan
Seorang pengacara berinisial AL di Makassar ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya dalam kasus dugaan judi sabung ayam di rumahnya. Polisi menggerebek lokasi setelah penyelidikan sekitar sebulan dan menyita ayam, uang tunai, catatan perjudian, serta perlengkapan arena.
Sebanyak 52 orang sempat diamankan sebelum enam tersangka ditetapkan. Polisi menduga kegiatan itu diatur melalui grup WhatsApp, dan penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Zonafaktualnews.com – Karier hukum seorang oknum pengacara berinisial AL (43) kini berada di ujung tanduk usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan judi sabung ayam yang digelar di rumahnya di Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Penggerebekan dilakukan aparat kepolisian pada Jumat (19/6/2026) dini hari. Video saat petugas mengamankan lokasi kemudian beredar luas di media sosial dan menarik perhatian publik.
Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah orang terlihat menggulung tiga terpal yang diduga digunakan sebagai arena sabung ayam. Beberapa orang lainnya tampak duduk di dalam rumah saat petugas melakukan pemeriksaan.
Petugas juga mengamankan sejumlah kandang ayam yang berada di area luar rumah. Puluhan orang yang berada di lokasi selanjutnya dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua ekor ayam, enam buku catatan register perjudian, uang tunai sekitar Rp5 juta, tiga arena sabung ayam, serta dua unit timer digital.
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Rivai mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sekitar satu bulan sebelum penggerebekan dilakukan.
“Terkait masalah berapa lamanya (aktivitas judi sabung ayam di lokasi), ini kurang lebih satu bulan terakhir ini kita melakukan penyelidikan,” ucap Rivai kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
- Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
- Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
- Utang Gowa Rp185 M Menguap? Kompak Desak Usut Tuntas Warisan Adnan-Husniah
- Perang Laporan di Polda Sulsel, Rosmiani Tuntut Keadilan, Kul Indah Tempuh Pidana
- Rupiah Sekarat, Menkeu dan Gubernur BI Didesak Mundur dari Kursi Jabatan
Sebanyak 52 orang sempat diamankan dari lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk pemilik rumah yang diketahui berprofesi sebagai pengacara.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap 52 orang itu, termasuk yang tadi kita sebutkan pemilik rumah yang profesinya pengacara, kita mengerucutkan dan berhasil menjaring enam orang (tersangka),” jelasnya.
Polisi menduga aktivitas perjudian tersebut diorganisasi melalui grup WhatsApp. Melalui grup itu, para peserta disebut menentukan waktu, lokasi, hingga kesepakatan pelaksanaan sabung ayam.
“Di dalam WhatsApp Group itu mereka membuat janji terkait waktu, tempat, dan kesepakatan untuk melakukan permainan judi sabung ayam,” imbuh Rivai.
Rivai menegaskan, rumah yang digunakan sebagai lokasi kegiatan tersebut merupakan milik AL yang berprofesi sebagai pengacara.
“Indikasinya rumah tersebut adalah rumah salah seorang yang berprofesi penegak hukum dengan inisial AL yang berprofesi sebagai pengacara,” imbuhnya.
Penetapan status tersangka terhadap AL berpotensi membawa konsekuensi serius terhadap profesinya sebagai advokat.
Meski demikian, proses etik dan status profesinya tetap mengacu pada ketentuan organisasi advokat serta menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Kusnadi, mengatakan rumah yang dijadikan lokasi sabung ayam memiliki area yang cukup luas.
Menurutnya, para peserta datang dari berbagai daerah menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Arenanya di dalam rumah, lokasinya sangat besar. Yang datang ada yang naik motor dan ada yang naik mobil juga. (Yang diamankan) Ada ayam, uang, dan perlengkapan arena,” ujar Kusnadi kepada wartawan.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















