Ringkasan
Sengketa penggunaan lahan antara SDN Lariang Bangi I dan SMPN 46 Makassar dipicu oleh dugaan maladministrasi serta manipulasi kuota siswa oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar. Kebijakan penambahan daya tampung SMP yang berlebihan tersebut berdampak langsung pada terabaikannya hak belajar 400 siswa sekolah dasar.
Selain merugikan siswa SD, penumpukan kuota ini dinilai mengancam keberlangsungan sekolah swasta di sekitarnya. Kondisi tersebut memicu desakan kepada Wali Kota Makassar dan Inspektorat untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Zonafaktualnews.com – Sengkarut penggunaan lahan SD Negeri Lariang Bangi I oleh SMP Negeri 46 Makassar ternyata menyimpan persoalan yang jauh lebih sistemik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa akar masalah ini bukan sekadar lambatnya administrasi aset, melainkan adanya dugaan manipulasi kebijakan kuota siswa dan diskriminasi fasilitas yang secara sengaja direkayasa oleh instansi terkait.
M. Alief Hidayat Banda, S.H., membedah sejumlah temuan krusial di lapangan yang mengindikasikan adanya maladministrasi tingkat akut dalam tata kelola pendidikan dan aset daerah di Kota Makassar.
1. “Dosa Besar” Manipulasi Kuota PPDB Tanpa Ketersediaan Kelas
Fakta membuktikan bahwa selama tiga tahun terakhir, Dinas Pendidikan Kota Makassar terus memaksakan penambahan daya tampung (kuota) siswa baru untuk SMPN 46 Makassar, yang angkanya jauh melampaui kapasitas ruang kelas yang mereka miliki secara sah.
Menyikapi pelanggaran administratif ini, menurut Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia/Alumni SD Lariang Bangi, daya tampung sebuah sekolah secara hukum harus berbanding lurus dengan ketersediaan ruang kelas yang siap pakai, bukan ditetapkan berdasarkan angan-angan untuk merampas ruang kelas milik SD.
“Ini adalah dosa besar secara administratif. Dinas Pendidikan memaksa SMP menjadi besar dengan memberi kuota raksasa, padahal mereka sadar SMP tersebut tidak punya kelas. Ujung-ujungnya, ruang belajar SD yang dikorbankan demi menutupi kebijakan manipulatif ini,” tegas Alief dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
2. Diskriminasi Kebijakan Terhadap 400 Siswa SD Pemilik Sah Aset
Terdapat asumsi yang bias dari Dinas Pendidikan yang menganggap progres pertumbuhan siswa SMP lebih cepat, sehingga dukungan fasilitas lebih difokuskan ke sana.
Padahal, saat ini masih terdapat 400 siswa SDN Lariang Bangi I yang secara de jure adalah entitas utama pemilik aset tersebut.
Terkait ketidakadilan ini, menurut Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia / Alumni SD Lariang Bangi, pemerintah telah bertindak diskriminatif dan melanggar asas kepastian hukum.
Mengabaikan hak belajar 400 siswa SD bahkan hingga memaksa mereka masuk siang hanya karena memprioritaskan sekolah lain yang menumpang, adalah bentuk kejahatan struktural terhadap hak konstitusional anak di fase pendidikan dasar.
3. Indikasi “Tukar Guling” Fasilitas Secara Terselubung
Kecurigaan publik semakin menguat dengan adanya pembangunan ruang kantor SMP di atas lahan sempit yang posisinya berada tepat di belakang toilet siswa.
Secara tata ruang (spatial planning), penempatan ini sangat tidak logis. Muncul sinyalemen kuat bahwa pembangunan ini hanyalah batu loncatan untuk skenario berikutnya.
Merespons kejanggalan proyek ini, menurut Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia/Alumni SD Lariang Bangi, penempatan kantor di area sempit tersebut disinyalir sebagai siasat awal.
Terdapat iktikad tidak baik berupa desain terselubung, di mana kelak kantor SMP yang baru dibangun itu akan “ditukar guling” secara paksa dengan gedung kantor luas yang saat ini ditempati oleh pihak SD, demi memfasilitasi dominasi aktivitas SMP di lahan tersebut.
4. Monopoli Kuota yang Mematikan Ekosistem Sekolah Swasta
Pemaksaan kuota siswa yang berlebihan ke SMPN 46 Makassar tidak hanya merugikan siswa SD, tetapi juga menghancurkan ekosistem pendidikan di wilayah sekitarnya.
SMP swasta di sekitar lokasi yang notabene juga bergantung pada dana BOS untuk bertahan hidup kini kekurangan murid dan terancam mati suri.
Melihat dampak sistemik ini, menurut Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia/Alumni SD Lariang Bangi, Dinas Pendidikan telah menciptakan praktik monopoli pendidikan yang tidak sehat.
Dengan memaksakan kuota tak wajar di sekolah negeri yang miskin infrastruktur kelas, pemerintah justru mematikan sekolah-sekolah swasta yang sebenarnya memiliki ruang kelas memadai.
Desakan Evaluasi kepada Wali Kota dan Inspektorat
Melihat rentetan pelanggaran, manipulasi kuota, diskriminasi hak siswa, hingga indikasi permainan aset ini, persoalan tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas dari pimpinan daerah.
“Sebagai representasi alumni yang menolak melihat hak siswa dirampas oleh regulasi yang korup, saya secara tegas selaku Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia/Alumni SD Lariang Bangi, mendesak Wali Kota Makassar, Sekda, Inspektorat, dan seluruh instansi yang berwenang untuk segera mengevaluasi total kinerja Kadisdik. Kebijakan mereka terbukti ugal-ugalan, manipulatif, dan mengorbankan masa depan ratusan anak sekolah dasar,” pungkas Alief.
Hingga berita ini diterbitkan, Kadisdik Makassar belum memberikan klarifikasi terkait pengelolaan aset dan kuota fiktif tersebut.
(RL/ID)




















