Zonafaktualnews.com – Di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, ada pungutan yang tak tertulis dalam aturan mana pun.
Setiap hari, sopir angkutan pete-pete harus merogoh kocek untuk ‘pajak jalanan’ yang ditetapkan oleh sekelompok preman. Bayarnya? Rp5.000 per mobil, tanpa kwitansi, tanpa kompromi.
“Kalau kau tidak membayar, panggil bosmu dan suruh dia datang ke sini. Mobilmu harus parkir di sini!” bentak seorang preman, sambil menepuk kap mobil seorang sopir.
Salah satu sopir berinisial MH yang menjadi korban pemalakan, hanya bisa mengelus dada.
“Saya terpaksa bayar karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya pasrah kepada media ini, Senin (24/3/2025).
Menurut para sopir, lebih dari 100 mobil melintas setiap hari. Jika dihitung, pungli ini menghasilkan sekitar Rp15 juta per bulan—uang yang mengalir deras ke kantong preman.
Para sopir yang tak tahan akhirnya melapor ke polisi. Laporan resmi sudah dibuat: Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim serta Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim pada 22 Agustus 2024.
Tapi apa hasilnya? Nihil. Para preman tetap berkeliaran, pungli masih terus berjalan.
“Kami sudah lapor, tapi mereka masih beraksi. Kami tetap dipalak tiap hari. Kalau melawan, bisa dipukuli. Terpaksa kami bayar,” keluh seorang sopir yang enggan disebut namanya.
Yang bikin makin panas, salah satu preman berinisial AI justru mengklaim bahwa ‘pajak’ ini sah dan sudah disetujui oleh 100 sopir dengan tanda tangan.
“Hanya persetujuan saya dan teman. Tidak pernah paksa sopir bayar. Masalah izin operasi ada dari Ketua Organda Kota Makassar. Ada seratus sopir yang tanda tangan setuju masalah ini, Pak,” ujarnya santai pada Senin (24/3/2025).
Benarkah para sopir setuju? Atau mereka sekadar dipaksa tunduk?
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih bungkam. Ketua Organda Kota Makassar? Tak ada pernyataan, tak ada tanggapan.
Sementara itu, di Jalan Perintis, ‘kas preman’ tetap berjalan, mengalir tanpa hambatan.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News