Jalan Perintis Jadi ‘Kas Preman’! Sopir Pete-pete Dipalak, Organda Makassar Restui?

Senin, 24 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan preman jalanan yang memalak sopir pete-pete di Jalan Perintis Makassar (Foto Drone : Flx)

Penampakan preman jalanan yang memalak sopir pete-pete di Jalan Perintis Makassar (Foto Drone : Flx)

Zonafaktualnews.com – Di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, ada pungutan yang tak tertulis dalam aturan mana pun.

Setiap hari, sopir angkutan pete-pete harus merogoh kocek untuk ‘pajak jalanan’ yang ditetapkan oleh sekelompok preman. Bayarnya? Rp5.000 per mobil, tanpa kwitansi, tanpa kompromi.

“Kalau kau tidak membayar, panggil bosmu dan suruh dia datang ke sini. Mobilmu harus parkir di sini!” bentak seorang preman, sambil menepuk kap mobil seorang sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sopir berinisial MH yang menjadi korban pemalakan, hanya bisa mengelus dada.

BACA JUGA :  Tipu Korban Rp 1,3 M, Si Endut "Ajudan Pribadi" Dicokok

“Saya terpaksa bayar karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya pasrah kepada media ini, Senin (24/3/2025).

Menurut para sopir, lebih dari 100 mobil melintas setiap hari. Jika dihitung, pungli ini menghasilkan sekitar Rp15 juta per bulan—uang yang mengalir deras ke kantong preman.

Para sopir yang tak tahan akhirnya melapor ke polisi. Laporan resmi sudah dibuat: Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim serta Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim pada 22 Agustus 2024.

BACA JUGA :  Antang Terendam Banjir, Puluhan Warga Mengungsi ke Masjid

Tapi apa hasilnya? Nihil. Para preman tetap berkeliaran, pungli masih terus berjalan.

“Kami sudah lapor, tapi mereka masih beraksi. Kami tetap dipalak tiap hari. Kalau melawan, bisa dipukuli. Terpaksa kami bayar,” keluh seorang sopir yang enggan disebut namanya.

Yang bikin makin panas, salah satu preman berinisial AI justru mengklaim bahwa ‘pajak’ ini sah dan sudah disetujui oleh 100 sopir dengan tanda tangan.

“Hanya persetujuan saya dan teman. Tidak pernah paksa sopir bayar. Masalah izin operasi ada dari Ketua Organda Kota Makassar. Ada seratus sopir yang tanda tangan setuju masalah ini, Pak,” ujarnya santai pada Senin (24/3/2025).

BACA JUGA :  Korban Tebasan di Gowa Cacat Seumur Hidup, Keluarga Tuntut Keadilan

Benarkah para sopir setuju? Atau mereka sekadar dipaksa tunduk?

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih bungkam. Ketua Organda Kota Makassar? Tak ada pernyataan, tak ada tanggapan.

Sementara itu, di Jalan Perintis, ‘kas preman’ tetap berjalan, mengalir tanpa hambatan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks
Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar
Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak
Isu Pemangkasan Pokir Merebak, Sekwil NasDem Aceh Angkat Suara
Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE
Sahroni Sebut Aksi Jokowi Upload Serdik Sespimmen Polri Tak Elok untuk Publik
Selisih Paham Soal Pacar, Pemuda di Makassar Aniaya Tiga Orang Sekeluarga
Waspada! Camilan Manis Ini Ternyata Mengandung Babi Meski Berlabel Halal

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:13 WITA

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 April 2025 - 20:02 WITA

Pemetik Motor Dicokok, Polisi Sita Hasil Curian dari Gowa, Barru dan Makassar

Selasa, 22 April 2025 - 18:48 WITA

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 April 2025 - 18:15 WITA

Isu Pemangkasan Pokir Merebak, Sekwil NasDem Aceh Angkat Suara

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Berita Terbaru

Foto ilustrasi – Gaji PNS

Ekobis

Kabar Kenaikan Gaji PNS 16 Persen Ternyata Cuma Hoaks

Selasa, 22 Apr 2025 - 21:13 WITA

Petugas menyiagakan perahu karet untuk membantu warga terdampak banjir (Foto: BNPB)

Nasional

Banjir Landa Kawasan IKN, 181 Rumah dan 622 Warga Terdampak

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:48 WITA