Jalan Perintis Jadi ‘Kas Preman’! Sopir Pete-pete Dipalak, Organda Makassar Restui?

Senin, 24 Maret 2025 - 19:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampakan preman jalanan yang memalak sopir pete-pete di Jalan Perintis Makassar (Foto Drone : Flx)

Penampakan preman jalanan yang memalak sopir pete-pete di Jalan Perintis Makassar (Foto Drone : Flx)

Zonafaktualnews.com – Di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, ada pungutan yang tak tertulis dalam aturan mana pun.

Setiap hari, sopir angkutan pete-pete harus merogoh kocek untuk ‘pajak jalanan’ yang ditetapkan oleh sekelompok preman. Bayarnya? Rp5.000 per mobil, tanpa kwitansi, tanpa kompromi.

“Kalau kau tidak membayar, panggil bosmu dan suruh dia datang ke sini. Mobilmu harus parkir di sini!” bentak seorang preman, sambil menepuk kap mobil seorang sopir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu sopir berinisial MH yang menjadi korban pemalakan, hanya bisa mengelus dada.

BACA JUGA :  Preman Sontoloyo di Makassar Nyambi ‘Juru Pajak’ Jalanan, Wartawan Nyaris Adu Jotos

“Saya terpaksa bayar karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya pasrah kepada media ini, Senin (24/3/2025).

Menurut para sopir, lebih dari 100 mobil melintas setiap hari. Jika dihitung, pungli ini menghasilkan sekitar Rp15 juta per bulan—uang yang mengalir deras ke kantong preman.

Para sopir yang tak tahan akhirnya melapor ke polisi. Laporan resmi sudah dibuat: Nomor STPL/229/2024/Res 1.8/Reskrim serta Laporan Informasi LI/229/VII/Res.1.24/2024/Reskrim pada 22 Agustus 2024.

Tapi apa hasilnya? Nihil. Para preman tetap berkeliaran, pungli masih terus berjalan.

BACA JUGA :  Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

“Kami sudah lapor, tapi mereka masih beraksi. Kami tetap dipalak tiap hari. Kalau melawan, bisa dipukuli. Terpaksa kami bayar,” keluh seorang sopir yang enggan disebut namanya.

Yang bikin makin panas, salah satu preman berinisial AI justru mengklaim bahwa ‘pajak’ ini sah dan sudah disetujui oleh 100 sopir dengan tanda tangan.

“Hanya persetujuan saya dan teman. Tidak pernah paksa sopir bayar. Masalah izin operasi ada dari Ketua Organda Kota Makassar. Ada seratus sopir yang tanda tangan setuju masalah ini, Pak,” ujarnya santai pada Senin (24/3/2025).

BACA JUGA :  Swiss-Belinn Panakkukang Makassar Hadirkan Nobar Seru untuk Pecinta Sepak Bola

Benarkah para sopir setuju? Atau mereka sekadar dipaksa tunduk?

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih bungkam. Ketua Organda Kota Makassar? Tak ada pernyataan, tak ada tanggapan.

Sementara itu, di Jalan Perintis, ‘kas preman’ tetap berjalan, mengalir tanpa hambatan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Sultan Brunei Lucuti Gelar Kebangsawanan Istri Pangeran Abdul Malik

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA