Ini Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 - 02:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Zonafaktualnews.com – Sosok tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disorot seusai mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

PN Jakpus pun memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Adian Sebut Ganjar Tak Bisa Kalah, Polling Anies di Atas Angin

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Adapun tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda yakni T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.

T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

BACA JUGA :  Habib Rizieq Imbau Kecurangan Pemilu 2024 Jangan Difoto Tapi Dieksekusi  

Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.

Pria kelahiran 4 Maret 1964 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.

Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

BACA JUGA :  Heboh, Ahok Sebut Gibran dan Jokowi Tidak Bisa Kerja

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat

Sementara Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.

Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Editor : Isal

Berita Terkait

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
PDIP Dituding Abu-abu, Demokrat Minta Parpol Fokus Ekonomi Bukan Pemilu 2029
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Di Balik Candaan “Disiden”, Apa Sebenarnya Sinyal Politik Prabowo ke Rocky Gerung?

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:18 WITA

Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WITA

Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:34 WITA

Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA