Ini Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Jumat, 3 Maret 2023 - 02:13 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ini Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Foto Kolase : Sosok 3 Hakim yang Sahkan Partai Prima hingga Pemilu Ditunda

Zonafaktualnews.com – Sosok tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat disorot seusai mengabulkan gugatan Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.

PN Jakpus pun memutuskan menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.

Diketahui, gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023), dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Sebar Rumor Anies Segera Jadi Tersangka KPK

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Adapun tiga hakim yang memutuskan Pemilu 2024 ditunda yakni T Oyong, Bakri, dan Dominggus Silaban.

Diketahui T Oyong adalah Hakim Ketua, sedangkan Bakri dan Dominggus Silaban bertindak sebagai Hakim Anggota.

T Oyong merupakan hakim ketua sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Dikutip dari laman pn-jakartapusat.go.id, berdasarkan Nomor Induk Pegawai (NIP), dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1996.

BACA JUGA :  Komite HAM PBB Berikan Catatan Terburuk Soal MK dan Putra Jokowi

Pria kelahiran 4 Maret 1964 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

T Oyong menjabat sebagai Hakim Madya Utama di PN Jakarta Pusat.

Sedangkan Dominggus Silaban merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1992.

Ia lahir pada 26 Juni 1965 dan kini berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

BACA JUGA :  100 Tokoh Bersikap, Tolak Pemilu Curang Secara TSM

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat

Sementara Bakri merupakan hakim anggota sidang gugatan perdata yang dilayangkan Partai Prima.

Berdasarkan NIP, dirinya mulai diangkat pegawai negeri pada 1981.

Pria kelahiran 8 Mei 1961 tersebut berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d).

Dominggus Silaban menjabat sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.

Editor : Isal

Berita Terkait

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo
Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati
Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?
Survei Capres 2029 Diduga Bocor, Dedi Mulyadi Salip Prabowo dan Anies
Ambisi PSI Jadikan Jateng Kandang Gajah Berat Meski Andalkan Pesona Jokowi
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Kamis, 27 Agustus 2026 - 02:01 WITA

Aktivis 98 Sebut Manuver Budi Arie di Depan Jokowi Sinyal Lengserkan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:58 WITA

Pejabat di Gowa Nyemrempet Politik Praktis di Tengah Polemik DPRD dan Bupati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 00:57 WITA

Rumor Perjanjian Rahasia Prabowo–Jokowi ‘Bocor’, Benarkah Ada Kesepakatan?

Berita Terbaru