Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot

Minggu, 16 Maret 2025 - 05:07 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Zonafaktualnews.com – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa disorot setelah gagal mengeksekusi dua terpidana kasus pemerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap selama 24 tahun.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sulsel segera mencopot Kajari Gowa karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2000 secara sah menyatakan Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri bersalah dalam kasus pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sayangnya, hingga kini, eksekusi terhadap keduanya belum dilakukan meskipun kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  Buron Pencuri Sapi di Gowa "Dipincangi" Usai Melawan Polisi

Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kajari Gowa melalui pesan WhatsApp.

Pihak kejaksaan berdalih telah melayangkan lima kali panggilan kepada kedua terpidana, tetapi mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan, kejaksaan mengklaim bahwa para terpidana telah menjalani hukuman, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Amiruddin menegaskan bahwa hukuman yang pernah dijalani Syamsul alias Jamsu adalah untuk kasus lain, yakni pembunuhan almarhum H. Rajiwa pada 11 Januari 2002, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2002/SEK T.Bulu.

BACA JUGA :  Tak Hanya DPRD Kota, Massa Juga Bakar Gedung DPRD Provinsi dan Kejati Sulsel

Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri hingga kini belum menjalani hukuman atas kasus pemerasan dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang sama sejak 12 Februari 2002.

Ia mendesak agar eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilakukan serta meminta Polres Gowa menangkap Syarifuddin bin Massiri, yang diduga masih bebas berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa dan Kejari Gowa harus bekerja sama menegakkan hukum. Jika dibiarkan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

Amiruddin juga mengkritik lemahnya upaya paksa kejaksaan yang hanya mengandalkan pemanggilan tanpa langkah tegas untuk memastikan eksekusi berjalan.

BACA JUGA :  Annar Salahuddin Sampetoding Diduga Otak Sindikat Uang Palsu di Kampus UIN Makassar

“Eksekusi adalah kewajiban kejaksaan. Jika gagal, ini membuktikan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan Agung RI harus turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kajari Gowa,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gowa dan Polres Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan LSM Gempa Indonesia.

 

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir
Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh
BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring
Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik
Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara
Penertiban PETI Luwu Diduga Kongkalikong, Alat Disita, Mafia Eksis Melenggang
DPRD Sulsel Klaim Stok BBM Aman, Fakta di Lapangan Warga Antre di Pertamini
Tak Ada Penindakan Tegas Antrean Truk di SPBU Parepare, Satgas BBM Ompong

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WITA

Sulsel Dilanda Kelangkaan Solar, GRH Sebut Ini Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Sabtu, 12 September 2026 - 04:29 WITA

Antrean BBM Tak Surut di Makassar, Warga Bertahan hingga Waktu Subuh

Sabtu, 12 September 2026 - 02:18 WITA

BBM Langka, Disdik Makassar Alihkan Pembelajaran TK, SD-SMP Jadi Daring

Sabtu, 12 September 2026 - 01:20 WITA

Berawal dari Senggol Nama Ortu, 2 Pengantre BBM di Bone Saling Sabet Badik

Jumat, 11 September 2026 - 22:09 WITA

Tolak Isi Pertalite Pakai Galon, Operator SPBU di Maros Dihajar Pengendara

Berita Terbaru