Gagal Eksekusi Terpidana Pemerasan Putusan MA, Kajari Gowa Diminta Dicopot

Minggu, 16 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi

Zonafaktualnews.com – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa disorot setelah gagal mengeksekusi dua terpidana kasus pemerasan yang telah memiliki putusan hukum tetap selama 24 tahun.

Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, meminta Kejaksaan Agung RI dan Kejati Sulsel segera mencopot Kajari Gowa karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099 K/Pid/2000 secara sah menyatakan Syarifuddin bin Massiri dan Syamsul alias Jamsu bin Massiri bersalah dalam kasus pemerasan dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Sayangnya, hingga kini, eksekusi terhadap keduanya belum dilakukan meskipun kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Amiruddin mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta klarifikasi langsung kepada Kajari Gowa melalui pesan WhatsApp.

Pihak kejaksaan berdalih telah melayangkan lima kali panggilan kepada kedua terpidana, tetapi mereka tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan, kejaksaan mengklaim bahwa para terpidana telah menjalani hukuman, meskipun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Amiruddin menegaskan bahwa hukuman yang pernah dijalani Syamsul alias Jamsu adalah untuk kasus lain, yakni pembunuhan almarhum H. Rajiwa pada 11 Januari 2002, sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/01/I/2002/SEK T.Bulu.

BACA JUGA :  Putusan MA Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah Untungkan Dinasti Jokowi

Sementara itu, Syarifuddin bin Massiri hingga kini belum menjalani hukuman atas kasus pemerasan dan masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang sama sejak 12 Februari 2002.

Ia mendesak agar eksekusi putusan Mahkamah Agung segera dilakukan serta meminta Polres Gowa menangkap Syarifuddin bin Massiri, yang diduga masih bebas berkeliaran di Desa Pencong, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

“Polres Gowa dan Kejari Gowa harus bekerja sama menegakkan hukum. Jika dibiarkan seperti ini, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin runtuh,” tegasnya.

BACA JUGA :  3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Amiruddin juga mengkritik lemahnya upaya paksa kejaksaan yang hanya mengandalkan pemanggilan tanpa langkah tegas untuk memastikan eksekusi berjalan.

“Eksekusi adalah kewajiban kejaksaan. Jika gagal, ini membuktikan bahwa hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kejaksaan Agung RI harus turun tangan dan mengevaluasi kinerja Kajari Gowa,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kejari Gowa dan Polres Gowa belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan LSM Gempa Indonesia.

 

 

(MR/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”
Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi
SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare
Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital
Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Isi Chat Sony Sanjaya Terbongkar, Kejagung Kantongi 26 Tokoh di Balik Jatah SPPG

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:29 WITA

Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:09 WITA

Kejagung Seret Tersangka Baru, Bos Vendor Motor Listrik MBG Tersandung Korupsi

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:09 WITA

SPMB “Beleng-beleng”, Data Luar Negeri dan Gunung Es Masuk Zonasi SMAN 1 Parepare

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:02 WITA

Heboh Video “Batang Membara”, Polisi Tangkap Pelaku dan Telusuri Jejak Digital

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:42 WITA

Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Akui Celah Aplikasi, Disdik-Sekolah Saling Lempar Bola

Berita Terbaru