Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji (Ist)

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga menyita berbagai aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaqut ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

BACA JUGA :  KPK Jaring Satu dari 8 Orang Ada Nama Pejabat Berpangkat Letkol

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000, kemudian empat unit mobil, serta lima bidang tanah berikut bangunannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex. Ia merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun hingga saat ini, baru Yaqut yang telah resmi menjalani penahanan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :  Mobil Dinas Milik Pemkot 'Dikorupsi', Siapa yang Bertanggungjawab Pak Sekda?

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, pembagian seharusnya terdiri dari 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus.

BACA JUGA :  Denny Indrayana Sebar Rumor Anies Segera Jadi Tersangka KPK

Dalam pelaksanaannya, pembagian tambahan kuota tersebut justru dilakukan sama rata, yakni masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan
Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10
Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025
Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
Rugikan Negara Rp223,6 Miliar, KPK Jebloskan 4 Tersangka Iklan Bank BJB
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:14 WITA

Lomba Paling Heboh “Menangkap Janda”, Dg Jaka Sial Dapat Batangan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:31 WITA

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Kejari Ekspose Kasus Korupsi Jalan Beton PUPR Parepare 2025

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA