Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji (Ist)

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga menyita berbagai aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yaqut ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Rafael Alun Resmi Jadi Tersangka Money Laundry 

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000, kemudian empat unit mobil, serta lima bidang tanah berikut bangunannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex. Ia merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun hingga saat ini, baru Yaqut yang telah resmi menjalani penahanan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :  Terendus Suap, KPK Tangkap Bupati Labuhanbatu

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

BACA JUGA :  Rudy Tanoe Ditetapkan Tersangka Korupsi Bansos, Negara Dirugikan Rp200 Miliar

Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, pembagian seharusnya terdiri dari 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus.

Dalam pelaksanaannya, pembagian tambahan kuota tersebut justru dilakukan sama rata, yakni masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros
HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam
Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
14 Kapolres di Sulsel Dikocok Ulang, Gowa, Maros hingga Toraja Ganti Nakhoda
40 Tahun Mengabdi, Guru Ijah Jadi Simbol Kesenjangan dalam Realisasi Anggaran MBG

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:54 WITA

Budiman S Minta Hakim MA Objektif Telisik Fakta Kasasi Sengketa Perdata PN Maros

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:42 WITA

HMI Gowa Kutuk Tindakan Represif Polrestabes, Demokrasi Bukan Untuk Dibungkam

Senin, 29 Juni 2026 - 21:02 WITA

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Pengamat Tafsirkan Simbol Menantang Megawati

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:13 WITA

Pengendali Sabu Medan-Makassar Tak Dituntut, Nama Andido Tak Masuk Berkas JPU

Berita Terbaru