Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Eks Menteri Agama Yaqut Ditahan, KPK Sita Aset Rp100 Miliar Kasus Kuota Haji

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji (Ist)

Zonafaktualnews.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Dalam proses penyidikan tersebut, KPK juga menyita berbagai aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/3/2026).

Yaqut ditahan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam perkara ini penyidik telah menyita sejumlah aset bernilai besar yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut.

BACA JUGA :  Jaksa Tangkap Jenderal, Polisi Balas Sikat Jaksa

“Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp100 miliar, terdiri dari uang tunai sebesar US$3,7 juta, Rp22 miliar, serta SAR16.000, kemudian empat unit mobil, serta lima bidang tanah berikut bangunannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan.

Selain Yaqut, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain yakni Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan Gus Alex. Ia merupakan staf khusus Yaqut saat menjabat sebagai Menteri Agama. Namun hingga saat ini, baru Yaqut yang telah resmi menjalani penahanan oleh penyidik KPK.

BACA JUGA :  Diduga Langgar Spesifikasi, Proyek SMPN 19 Sinjai Akan Dilaporkan ke KPK

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tambahan kuota haji Indonesia yang diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus seharusnya ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia, sementara 92 persen lainnya dialokasikan untuk jemaah haji reguler.

Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000 orang, pembagian seharusnya terdiri dari 18.400 jemaah untuk haji reguler dan 1.600 untuk kuota haji khusus.

BACA JUGA :  Terendus Suap, KPK Tangkap Bupati Labuhanbatu

Dalam pelaksanaannya, pembagian tambahan kuota tersebut justru dilakukan sama rata, yakni masing-masing 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

KPK menduga kebijakan tersebut mengandung unsur perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini, KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Janji Nikah Ternyata Prank, Gadis 14 Tahun di Gowa Diperkosa Pemuda 3 Kali

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Selasa, 29 September 2026 - 20:50 WITA

Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja

Selasa, 29 September 2026 - 03:52 WITA

Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan

Senin, 28 September 2026 - 21:54 WITA

Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terbaru