Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Ist)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus pada Rabu, 21 Mei 2025.

Iwan dijerat dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Dirut Sritex periode 2005 hingga 2022.

Selain Iwan, dua mantan petinggi bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu malam.

BACA JUGA :  KPK Kalah Praperadilan Melawan Eddy Hiariej Cs

Menurut Kejagung, total fasilitas kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.

Rinciannya antara lain berasal dari Bank Jateng (Rp395,6 miliar), Bank BJB (Rp543,9 miliar), dan Bank DKI (Rp149,7 miliar).

Tak hanya itu, Sritex juga disebut masih memiliki utang dari Bank BNI, LPEI, serta puluhan bank swasta lainnya.

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

“Dari total tagihan tersebut, potensi kerugian keuangan negara yang timbul mencapai hampir Rp693 miliar,” ungkap Qohar.

Kredit dalam jumlah besar ini diduga diberikan secara tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.

Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila
Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata
Gempa 7,8 Magnitudo Guncang Filipina, Gunung di Danau Holon Runtuh
Sidang 387 di Makassar ‘Pincang,’ Penerima Paket Diadili, Pengendali Melenggang
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:55 WITA

Bukan Prank! Pertamax Tembus Rp16.250, Pertalite dan Biosolar Belum Ikut Gila

Rabu, 10 Juni 2026 - 02:14 WITA

Potret Buram Kelalaian Sistemik Pengelola Apparalang Tanpa Standar Keselamatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:57 WITA

Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 04:15 WITA

Perang Kembali Membara, Iran Hujani Israel dengan Rudal Pasca Gencatan Senjata

Berita Terbaru