Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun

Kamis, 22 Mei 2025 - 02:24 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Eks Dirut Sritex Jadi Tersangka Korupsi Kredit Rp3,5 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit dari sejumlah bank.

Penetapan dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Jampidsus pada Rabu, 21 Mei 2025.

Iwan dijerat dalam kapasitasnya saat masih menjabat sebagai Dirut Sritex periode 2005 hingga 2022.

BACA JUGA :  Ckckck, Wanita Ini Teriak “Palukka” Usai Direktur RSUD Syekh Yusuf Jadi Tersangka

Selain Iwan, dua mantan petinggi bank daerah, yakni Zainuddin Mappa dan Dicky Syahbandinata, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

“Penyidik menemukan bukti awal yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu malam.

Menurut Kejagung, total fasilitas kredit yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 mencapai Rp3,5 triliun.

BACA JUGA :  KPK Seret Mentan SYL 'Tersangka' Korupsi dan Pencucian Uang

Rinciannya antara lain berasal dari Bank Jateng (Rp395,6 miliar), Bank BJB (Rp543,9 miliar), dan Bank DKI (Rp149,7 miliar).

Tak hanya itu, Sritex juga disebut masih memiliki utang dari Bank BNI, LPEI, serta puluhan bank swasta lainnya.

“Dari total tagihan tersebut, potensi kerugian keuangan negara yang timbul mencapai hampir Rp693 miliar,” ungkap Qohar.

BACA JUGA :  Sekjen DPR Jadi Tersangka Korupsi Rp120 M, KPK Masih Rahasiakan 6 Nama Lain

Kredit dalam jumlah besar ini diduga diberikan secara tidak sesuai prosedur dan melanggar hukum.

Kasus ini kini tengah dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana