Zonafaktualnews.com – Perebutan takhta Kerajaan Tallo memasuki babak baru yang penuh ketegangan, dengan tuduhan raja gadungan mengguncang komunitas adat setempat.
Akbar Amir melaporkan Andi Iskandar ke Polda Sulsel dengan klaim bahwa Andi Iskandar adalah raja gadungan yang terlibat dalam kasus dana konsinyasi.
Tuduhan ini mencuat sebagai bagian dari upaya Akbar Amir untuk memvalidasi klaimnya sebagai Raja Tallo yang sah.
Namun, tuduhan tersebut segera memicu reaksi keras dari Andi Iskandar dan Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali.
Dalam sebuah pernyataan tegas, anak dan cucu Raja Gowa memberikan dukungan penuh kepada Andi Iskandar.
Sebagai Ketua Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali (LAPFS) Kerajaan Islam Kembar Gowa-Tallo dan pemangku adat Raja Tallo ke-19, Andi Iskandar melaporkan balik tuduhan tersebut.
Laporan ini disebarluaskan melalui Facebook dan grup media sosial sebagai tanggapan terhadap penyebaran kebencian dengan merujuk pada Pasal 27 dan 28 tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Kami meminta Kapolda Sulsel untuk segera mempercepat proses hukum agar kebenaran dapat segera terungkap,” tegas Andi Iskandar dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Jumat (26/7/2024)
Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali, yang didirikan pada tahun 2001 dan mengalami perubahan pada tahun 2007, memberikan dukungan penuh kepada Andi Iskandar.
Lembaga ini memiliki struktur yang terdiri dari tujuh gallarrang, appa tumbu, dan tujuh karaeng loe, yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga.
“Kami telah mengukuhkan Brigjen TNI H. Andi Oddang sebagai Raja Tallo. Dukungan kami terhadap Andi Iskandar adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas lembaga dan melestarikan budaya Tallo,” jelas Andi Iskandar.
Dukungan juga datang dari tokoh-tokoh adat seperti Andi Maddusila Petta Nyonri dan Andi Makmun Karaengta Bontolangkasa.
Mereka menyatakan tekad untuk melestarikan budaya Tallo dan mengangkat kembali rumah adat kerajaan Tallo sebagai simbol kebanggaan kota Makassar.
“Kami mendukung upaya untuk membangun dan mengembangkan rumah adat Tallo sebagai ikon kota Makassar,” tambah Andi Iskandar.
Sebagai langkah lanjutan, Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali berencana mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah melalui media sosial dan grup, termasuk mereka yang mengatasnamakan Karaeng Katiting, Karaeng Samad, dan Tombong.
“Kami akan memanggil dan menuntut pertanggungjawaban mereka yang menghina dan memfitnah, terutama mereka yang merusak reputasi keluarga kami,” tegas Andi Iskandar.
Dengan tekad yang kuat, Lembaga Adat Pasereanta Firman Sombali berkomitmen untuk menjaga integritas serta melestarikan warisan budaya yang telah diwariskan oleh leluhur mereka, sambil menuntut keadilan atas tuduhan yang dianggap tidak berdasar.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News