Namun ternyata panggilan KPK terhadap Wahyu Setiawan, justru berbalas dari Hasto Sekjen Partai PDIP dengan mengeluarkan statemen: “Apakah dengan memindahkan Ibu Kota, Kita menjadi hebat? Dan Hasto menilai cara pemerintahan Jokowi yang terlalu fokus menarik investor agar mau menanamkan modal tak lebih sama yang dilakukan Belanda dulu.
Tentunya ini adalah bentuk hujatan kepada projek IKN karya impian Jokowi, (Karya diluar janji kampanyenya pada pilpres 2014). Dan penyataan hujatan Hasto membuat guncangan keras kepada projek program IKN, dan pernyataan hujatan Hasto kepada IKN dianggap oleh Jokowi tentunya kuat dugaan atas dasar persetujuan Megawati, selaku Ketum Partai. Maka panggilan KPK terhadap Wahyu Setiawan, terkait Masiku (dan Hasto), nyatanya keduanya Sekjen dan Ketum, tidak menampakan rasa takut.
Mungkin bisa jadi, selain Hasto merasa gak ada hubungannya dengan pemanggilan KPK terhadap Wahyu juga, saat itu pemanggilan Wahyu oleh KPK pada bulan Desember 2023, masih ada cita PDIP. dengan bayang-bayang kemenangan Pilpres kelak di bulan Februari 2024 melalui jagoannya, pasangan pilpres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Februari 2024.
Setelah KPK memiliki kejelasan hasil pilpres 2024 yang dianggap banyak publik sebagai “sampah rekapitulasi dari sirekap bodong KPU.”
Lalu nampak ada gelagat kuat perlawanan dari Hasto dan Mega oleh KPK. Namun oleh sebab putusan MK pada sengketa Pemilu Pilpres/ SHPU 2024 menyatakan Pasangan Pilpres Nomor 02 Prabowo-Gibran hasil rekapitulasi termohon KPU adalah sah serta putusan final and binding.
Maka KPK. tambah bernyali, hasil cawe-cawe Jokowi kepada 02 berhasil menangkan pilpres 2024. Hasto pun dipanggil kembali oleh KPK. Pada Senin, 10 Juni 2024 termasuk menahan HP. milik Hasto yang sedang berada ditangan ajudannya, tanpa indahkan HAM dan UU. Perlindungan Data Pribadi, disita KPK.
Kemudian KPK. Kemarin, Selasa, 11 Juni 2024 mengancam “(kepada Mega via Hasto)” KPK akan menangkap Harun Masiku, dalam waktu satu minggu.”
Oleh karenanya, dengan statemen ancaman KPK jika dikomper lalu dihubungkan dengan perspektif tanggung jawab dan kewenangan KPK. Maka logika hukumnya adalah, bahwa, KPK gak perlu gambar-gembor mengancam siapa pun, karena menangkap tersangka/TSK koruptor, memang tupoksi KPK. KPK harus presisi, tiba-tiba dan diam-diam menangkap TSK.
Malah, indikator statemen ancaman dari KPK ini, justru menunjukan KPK sengaja mempublish di media bakal ada penangkapan Masiku oleh mereka dalam waktu ditentukan seminggu, maka perspektif logikanya, jika “dalam kondisi normal,” tentu hal yang high risk, karena Masiku pelaku delik akan pindah lokasi, melarikan diri ?
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya





















