Digosipin, IRT Gigit Puting Payudara Tetangga hingga Putus

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap

Ilustrasi ditangkap

Zonafaktualnews.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NI di Kota Palopo menggigit puting payudara tetangganya berinisial NU hingga putus.

Kasus gigit puting payudara ini terjadi di lingkungan Lombong Lotong, Kelurahan Jaya, Kecamatan Telluwanua, Palopo, pada 13 Oktober 2022 lalu.

Kini kasusnya menjalani sidang perdana Minggu ini tepatnya, Kamis 23 Februari 2023. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kronologi kasus ini berawal saat terdakwa NI sedang menjemur pakaian di depan rumah tetangganya.

Kemudian, korban NU tiba-tiba datang mengomel dan menuding terdakwa telah menggosipinya.

NU menuduh terdakwa NI selama ini menggosipi anaknya yang mencuri hingga berujung ketersinggungan dan terjadi penganiayaan.

BACA JUGA :  Nongkrong di Teras Rumah, Leher Pemuda di Palopo Tertancap Busur

“Saksi korban NU mengatakan kepada terdakwa ‘Kenapa kau gosipkah urusanku, kamu cerita anak saya bilang mencuri nabilang nenek’,” demikian dakwaannya dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Selasa (21/2/2023)

Terdakwa NI kemudian menjawab tudingan korban NU. Dia mengatakan bahwa NU juga telah menggosipinya dan menyebut tudingan anak NI mencuri diceritakan sendiri oleh mertuanya.

“Lalu terdakwa menjawab ‘Kau juga gosipkah, saya tidak cerita cuman saya bilang, nacerita jikah juga itu anaknya curi uangnya neneknya dan kalau kamu marah, marahko sama mertuamu karena kami tidak masalah kalau bukan mertuamu sendiri yang datang cerita di warung kalau itu anak mencuri” lanjutnya.

BACA JUGA :  Feni Ere Tunjukkan Gelagat Aneh Sebelum Hilang dan Ditemukan Tinggal Kerangka

Terdakwa lantas tidak terima dengan perkataan korban sehingga emosi dan terjadi adu mulut.

Korban kemudian menunjuk wajah terdakwa dan dibalas dengan menarik kudung korban NU hingga terbuka.

“Kemudian saksi korban NU menekan kepala terdakwa dengan kedua tangannya, sehingga menempel di dada saksi korban NU, kemudian terdakwa tidak bisa melepaskan tangan saksi korban NU yang menekan kepalanya,” katanya.

“Sehingga terdakwa langsung menggigit payudara saksi korban NU sebelah kanan hingga puting payudara milik saksi korban NU luka dan terlepas, yang saat itu saksi korban NU memakai baju daster dan tidak mengenakan BH (Bra),” sambungnya.

BACA JUGA :  Setahun Hilang, Feni Sales Mobil Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Palopo

Setelah itu, datang warga untuk melerai perkelahian keduanya. Korban NU lalu langsung dibawa ke rumah sakit, sementara terdakwa meninggalkan lokasi kejadian.

“Tidak lama kemudian datang warga melerai dan memisahkan terdakwa dan saksi korban NU, sehingga saksi korban NU dibawa berobat ke Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo. Setelah kejadian terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut,” katanya.

Akibat penganiayaan itu, berdasarkan hasil Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Sawerigading Palopo korban dinyatakan mengalami luka yakni putusnya puting payudara sebelah kanan.

“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” lanjut dakwaannya.

Editor : Isal

Berita Terkait

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone
Pesta Gay di Helen’s Night Mart Disikat Habis, Tiga Pemilik Diskotek Jadi Tersangka
Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi
Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor
Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:19 WITA

Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Senin, 8 Juni 2026 - 09:31 WITA

Jejak Pelarian Pembunuh dan Pemerkosa Tante di Jeneponto Berakhir di Sigi

Minggu, 7 Juni 2026 - 16:00 WITA

Diduga Aniaya Bocah, Abit di Gowa Dipolisikan Usai Tabrak Kaki Korban Pakai Motor

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:07 WITA

Malam Minggu Apes, 13 Remaja “Painung Ballo” di Manggala Dikarungi Polisi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Berita Terbaru