Diancam Gugat Balik, PERAK Sinyalir Ada Keterlibatan Ketua LMP

Kamis, 28 Maret 2024 - 18:21 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Diancam Gugat Balik, PERAK Sinyalir Ada Keterlibatan Ketua LMP

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia

Zonafaktualnews.com – Pernyataan Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Sulsel, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media dalam kasus dugaan money politik yang sementara berproses di PN Makassar, direspon Pengurus LSM PERAK.

Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Abd. Kadir, SH menyambut baik pernyataan Taufiq tersebut.

Menurutnya apa yang menjadi laporan LSM Perak di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu terhadap SAdAP bahwa sudah sesuai regulasi.

Apa yang kami laporkan sudah memenuhi syarat formal dan materil. Laporan sudah sesuai regulasi dan melalui tahapan pemeriksaan yang digelar di Bawaslu dan Polrestabes.

“Sudah memenuhi alat bukti makanya kasus Sadap tersebut, berjalan lancar prosesnya sampai di Persidangan dengan dugaan melakukan politik uang,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut. Kamis (28/3/24).

Lanjut Kadir, katanya kegiatan sedekah tapi tidak paham regulasi, yah kalau ini momen pemilu sudah pasti jelas aturannya. Yang lebih keliru itu kalau kita bela pelaku dugaan pelanggarannya.

BACA JUGA :  Syarifuddin Daeng Punna Caleg Demokrat Didakwa Lakukan Politik Uang

“Mau dia relawan atau bukan kami tidak urus, intinya yang bersangkutan posisinya seorang Caleg atau peserta pemilu pada saat melakukan kegiatan,” terangnya.

Lebih jauh Kadir mengatakan, ini kan sudah disidangkan, jadi silahkan ikuti prosesnya disitu fakta persidangan akan mencul seperti apa kronologinya termasuk keterangan para saksi.

Disinggung akan digugat balik, pihaknya sangat bersemangat dan antusias kalau hal tersebut berlanjut.

Alhamdulillah berarti tambah job lagi dong para pengacara di PERAK.

“Kami dengan senang hati akan menyambut kalau ada upaya hukum yang mau dilakukan pihak terlapor. Setiap warga negara punya hak yang sama dihadapan hukum termasuk melakukan upaya hukum,” jelas Kadir. melalui rilis yang diterima media ini

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak APH kembali. Apakah Taufiq selaku orang yang sering terlihat bersama Sadap ini ikut berperan terlibat dalam dugaan money politik tersebut.

BACA JUGA :  Akor, Labraki, dan Perak Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kematian Ojol

“Kami menduga yang bersangkutan turut berperan dan ada keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya.

Kadir menanbahkan LSM PERAK ini salah satu Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024.

Menyatakan perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

BACA JUGA :  Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tamanyeleng Diduga Langgar Aturan

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dilaporkan LSM Perak.

Yang diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Dua Kali Gagal P-21, H. Suradi Desak Kejati Sulsel Sikat Mafia Rincik Siluman
Tawuran Pecah di Kandea III Makassar, Rafli Tewas Diduga Kena Tembakan
Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:28 WITA

Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 13:56 WITA

Riyadh Membara Diserang Houthi, 53 Jemaah Umrah Makassar Gagal Berangkat

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Berita Terbaru