Diancam Gugat Balik, PERAK Sinyalir Ada Keterlibatan Ketua LMP

Kamis, 28 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia

Zonafaktualnews.com – Pernyataan Ketua LMP (Laskar Merah Putih) Sulsel, Muhammad Taufiq Hidayat kepada media dalam kasus dugaan money politik yang sementara berproses di PN Makassar, direspon Pengurus LSM PERAK.

Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Abd. Kadir, SH menyambut baik pernyataan Taufiq tersebut.

Menurutnya apa yang menjadi laporan LSM Perak di Bawaslu Sulsel beberapa waktu lalu terhadap SAdAP bahwa sudah sesuai regulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang kami laporkan sudah memenuhi syarat formal dan materil. Laporan sudah sesuai regulasi dan melalui tahapan pemeriksaan yang digelar di Bawaslu dan Polrestabes.

“Sudah memenuhi alat bukti makanya kasus Sadap tersebut, berjalan lancar prosesnya sampai di Persidangan dengan dugaan melakukan politik uang,” ujar pria yang juga berprofesi sebagai pengacara tersebut. Kamis (28/3/24).

Lanjut Kadir, katanya kegiatan sedekah tapi tidak paham regulasi, yah kalau ini momen pemilu sudah pasti jelas aturannya. Yang lebih keliru itu kalau kita bela pelaku dugaan pelanggarannya.

BACA JUGA :  Proyek Sentra UMKM Rp9 Miliar Gagal, Kejari Takalar Diminta Seret Para Penanggung Jawab

“Mau dia relawan atau bukan kami tidak urus, intinya yang bersangkutan posisinya seorang Caleg atau peserta pemilu pada saat melakukan kegiatan,” terangnya.

Lebih jauh Kadir mengatakan, ini kan sudah disidangkan, jadi silahkan ikuti prosesnya disitu fakta persidangan akan mencul seperti apa kronologinya termasuk keterangan para saksi.

Disinggung akan digugat balik, pihaknya sangat bersemangat dan antusias kalau hal tersebut berlanjut.

Alhamdulillah berarti tambah job lagi dong para pengacara di PERAK.

“Kami dengan senang hati akan menyambut kalau ada upaya hukum yang mau dilakukan pihak terlapor. Setiap warga negara punya hak yang sama dihadapan hukum termasuk melakukan upaya hukum,” jelas Kadir. melalui rilis yang diterima media ini

BACA JUGA :  Akor, Labraki, dan Perak Desak Kapolda Sulsel Usut Tuntas Kematian Ojol

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak APH kembali. Apakah Taufiq selaku orang yang sering terlihat bersama Sadap ini ikut berperan terlibat dalam dugaan money politik tersebut.

“Kami menduga yang bersangkutan turut berperan dan ada keterlibatan dalam dugaan pelanggaran pemilu tersebut,” katanya.

Kadir menanbahkan LSM PERAK ini salah satu Pemantau Pemilu yang terakreditasi di Bawaslu RI sebagai Lembaga Pemantau Pemilu dengan wilayah kerja Provinsi Sulawesi Selatan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Ifran di Pengadilan Negeri Kelas I A, Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Senin 25 Maret 2024.

Menyatakan perbuatan terdakwa (Syarifuddin Daeng Punna) itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 523 ayat (1), juncto pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

BACA JUGA :  Syarifuddin Daeng Punna Caleg Demokrat Didakwa Lakukan Politik Uang

Calon Legislator atau Caleg DPR RI asal Partai Demokrat berinisial SDP itu didakwa melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.

Sidang perdana pembacaan dakwaan dugaan pelanggaran Pemilu terkait praktik politik uang tersebut dipimpin Hakim Ketua Angeliky Handajani Day dan didampingi dua hakim anggota.

Terdakwa pada kesempatan itu didampingi tujuh orang penasihat hukum serta dihadiri pihak pelapor dari Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) LSM PERAK untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Caleg DPR RI Dapil I Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Partai Demokrat, Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap dilaporkan LSM Perak.

Yang diduga melakukan pelanggaran praktik politik uang dengan membagi-bagikan uang kepada pengunjung di Pantai Losari di masa tahapan kampanye pada Sabtu, 3 Februari 2024 malam. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota
InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal
PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 03:02 WITA

Makassar “Kiamat” Air Bersih, Gelombang Seruan Lengser Goyang Kursi Wali Kota

Sabtu, 23 Mei 2026 - 00:37 WITA

InCare Desak APIP Periksa Oknum Pejabat Parepare Terkait Pembiaran Alfamart Ilegal

Kamis, 21 Mei 2026 - 02:44 WITA

PUPR Parepare Stop 2 Gerai Alfamart, 1 Tanpa STPW Dapat Perlakuan ‘Istimewa’

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:30 WITA

Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar

Berita Terbaru