Zonafaktualnews.com – Dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp14 miliar di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, kian menebar bau busuk.
Alih-alih ditangani serius, kasus ini justru tenggelam dalam audit bertahun-tahun yang tak pernah jelas ujungnya.
Audit investigatif yang dilakukan sejak 2021 oleh Inspektorat Takalar melibatkan 10 tim dan berlangsung selama lima bulan.
Ironisnya, hingga kini hasilnya tak pernah diserahkan ke Kejari Takalar, bahkan tidak satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kondisi tersebut menuai sorotan tajam dari Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Pemantik), yang menilai proses ini sebagai bentuk pembiaran sistematis.
“Negara sudah keluarkan ratusan juta rupiah untuk audit investigatif, tapi hasilnya nol besar. Kami muak. Ini jelas permainan yang sudah lewat batas,” ujar Ketua DPC Pemantik Takalar, Dg. Guling, dalam pernyataan resminya, Rabu (9/4/2025).
Menurut Pemantik, audit lanjutan tahun 2024–2025 juga tak menunjukkan hasil. Dana desa yang semestinya menyejahterakan rakyat justru diduga dijadikan ladang korupsi tanpa satupun tindakan hukum yang jelas.
“Kalau memang ada temuan, kenapa diam? Kalau tidak ada, ke mana anggaran audit itu mengalir? Ini bukan sekadar kelalaian, tapi dugaan pembungkaman,” lanjut Guling.
Sebanyak 76 desa di sembilan kecamatan disebut terlibat dalam skandal ini, namun hingga kini, tak satu pun kepala desa atau pengelola BUMDes yang diproses hukum.
Situasi ini memperkuat dugaan bahwa ada unsur perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu.
Pemantik mendesak Kejati Sulsel untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan perkara dari Kejari Takalar, yang dinilai pasif dan tidak profesional.
Dalam perspektif hukum, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) seharusnya tidak hanya melakukan audit, tetapi juga memberikan rekomendasi administratif dan mendorong pengembalian kerugian negara.
Sementara Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki mandat untuk menindaklanjuti temuan audit melalui penyelidikan dan penuntutan, sesuai amanat UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau ini terus dibiarkan, korupsi dana desa akan dianggap hal biasa. Rakyat jadi korban, aparat justru diam membisu. Saatnya Kejati Sulsel bersihkan bau busuk ini sampai ke akarnya,” tutup Guling.
(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News