Zonafaktualnews.com – Celebes Corruption Watch (CCW) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengalihan anggaran bansos kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa, menyusul temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun anggaran 2024.
Ketua Umum CCW, Masryadi, meminta Kejati Sulsel segera melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.
BPK mencatat anggaran sebesar Rp 2.669.167.356 yang seharusnya dibukukan sebagai Belanja Bantuan Sosial justru dianggarkan dan disajikan dalam pos Belanja Pengadaan Barang dan Jasa.
Masryadi menilai temuan tersebut sangat memprihatinkan karena mengindikasikan lemahnya perencanaan dan pengawasan anggaran di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa.
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Anggaran seperti ini patut dipertanyakan. Apa dasarnya bantuan sosial dicatat sebagai belanja barang dan jasa? Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Masryadi, Rabu (7/1/2026).
Atas dasar itu, CCW secara tegas meminta aparat penegak hukum memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa serta pejabat pengadaan yang terlibat dalam proses pengalihan akun anggaran tersebut.
Menurut Masryadi, kesalahan pemilihan akun atau kode rekening bukan persoalan sepele karena dapat berdampak pada distorsi laporan keuangan daerah dan membuka celah dugaan manipulasi anggaran.
“Jangan sampai kegiatan yang tidak urgent dijadikan celah dugaan manipulasi. Publik berhak tahu apa dasar penganggaran ini,” ujarnya.
BPK dalam laporannya menyebutkan anggaran tersebut digunakan untuk biaya medical check up berupa pengobatan masyarakat miskin di RSUD Syekh Yusuf yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, serta biaya pemeriksaan kesehatan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada pada 26 puskesmas di Kabupaten Gowa.
Meski kegiatan tersebut bersifat sosial, namun berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah harus dianggarkan sebagai Belanja Bantuan Sosial, bukan Belanja Barang dan Jasa.
Akibat kesalahan tersebut, laporan keuangan menunjukkan Belanja Barang dan Jasa tercatat lebih tinggi, sementara Belanja Bansos lebih rendah dengan selisih sekitar Rp 2,6 miliar.
CCW menilai temuan ini menunjukkan minimnya ketelitian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa dalam menyusun perencanaan belanja daerah serta lemahnya fungsi pengawasan internal.
Masryadi menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan dokumen dan data pendukung untuk langkah hukum lanjutan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi dalam waktu dekat, setelah seluruh bahan lengkap,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa belum memberikan klarifikasi meskipun telah dikonfirmasi secara resmi melalui surat permintaan keterangan.
Diamnya pejabat publik atas persoalan penggunaan uang rakyat dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, serta berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















