Zonafaktualnews.com – Aan Saputra Wijaya, Anak Anggota DPRD Kabupaten Wajo, mengajak Jukir Suwardi berdamai usai ditetapkan tersangka kasus penganiayaan
Sayangnya, ajakan Aan terhadap korban Suwardi ditolak oleh keluarga besarnya lantaran keberatan. Sehingga kasus ini akan tetap berproses di kepolisian.
“Sudah. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kasatreskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal, Kamis (2/2/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Echal mengatakan pihaknya sudah memeriksa Aan dan enam orang saksi sejak kasus ini dilaporkan pada hari Selasa lalu.
Salah satunya adalah petugas Dinas Perhubungan Wajo, Muh Yunus yang ada di video.
“Ada enam orang saksi yang diperiksa. Termasuk itu yang dishub sebagai saksi,” ungkapnya.
Echal menambahkan, korban pemukulan, Suwardi juga telah diperiksa oleh penyidik. Dari hasil gelar perkara itu diketahui Aan terbukti menganiaya korban.
“Kita kenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,” ucapnya.
Editor : Isal