Zonafaktualnews.com – Gojek akhirnya angkat suara dan menanggapi soal papan reklame ‘ilegal’ yang terpajang di taman Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar
Pihaknya mengatakan bahwa sejumlah papan reklame yang terpasang di area taman Jalan Hertasning itu sudah mendapat izin
“Kami sudah mendapat izin dari Kecamatan Rappocini tapi ini tolong off the record (di luar rekaman) yah mas” ungkap Wawan CA Gojek
Wawan menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu “approve” atau persetujuan pimpinan Gojek. Sebab itu kata dia nanti di kirim secara tertulis
“Nanti kami kirim secara tertulis dan menunggu “approve” (menyetujui) dari pimpinan tolong ini “off the record” yah mas,” sambungnya
Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rappocini Rendra mengatakan apa yang disampaikan Gojek itu sama sekali bohong

“Kami tidak pernah memberikan izin, pihak Gojek berbohong,” ujar Rendra, Senin (5/12/2022)
Rendra menegaskan bahwa pihak Gojek sudah pernah ditegur dan meminta untuk mencabut papan reklame miliknya
Hanya saja kata Rendra pihak Gojek sampai saat ini belum mencabutnya
Disinggung soal transaksi, kontrak dan izin dia mengatakan tidak ada bahkan papan reklame milik Gojek itu sudah 3 bulan berdiri
“Kami sudah beri teguran 2 kali pencabutan namun pihak Gojek belum melakukan” katanya
Senada dengan ini, Kepala bidang (Kabid) Pajak 1 Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Hariman mengatakan bahwa penempatan papan reklame Gojek di taman itu melanggar dan tidak boleh

“Jelas itu tidak boleh dan itu melanggar.” kata Hariman melalui sambungan by phone yang dikonfirmasi media ini
Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS yang dikonfirmasi terkait papan reklame ‘ilegal’ milik Gojek itu, dia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
“Kami sampaikan bahwa Satpol PP Makassar akan berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam hal ini Bapenda dan Kecamatan Rappocini untuk melakukan penindakan terhadap apa yang dilanggar oleh pihak Gojek” ungkap Ikhsan NS
(Tim)