Bola Panas Reklame Ilegal, Gojek Sebut Ada Izin, Sekcam Rappocini : Bohong

Senin, 5 Desember 2022 - 00:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekcam Rappocini mendapatkan pelayanan buruk bahkan yang ditemuinya hanya driver

Sekcam Rappocini mendapatkan pelayanan buruk bahkan yang ditemuinya hanya driver

Zonafaktualnews.com – Gojek akhirnya angkat suara dan menanggapi soal papan reklame ‘ilegal’ yang terpajang di taman Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar

Pihaknya mengatakan bahwa sejumlah papan reklame yang terpasang di area taman Jalan Hertasning itu sudah mendapat izin

“Kami sudah mendapat izin dari Kecamatan Rappocini tapi ini tolong off the record (di luar rekaman) yah mas” ungkap Wawan CA Gojek

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wawan menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu “approve” atau persetujuan pimpinan Gojek. Sebab itu kata dia nanti di kirim secara tertulis

BACA JUGA :  Dua Bocah di Makassar Jadi Korban Pencopetan di Depan Rumah

“Nanti kami kirim secara tertulis dan menunggu “approve” (menyetujui) dari pimpinan tolong ini “off the record” yah mas,” sambungnya

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Rappocini Rendra mengatakan apa yang disampaikan Gojek itu sama sekali bohong

Papan reklame gojek ilegal terpajang di taman Jalan Hertasning

“Kami tidak pernah memberikan izin, pihak Gojek berbohong,” ujar Rendra, Senin (5/12/2022)

Rendra menegaskan bahwa pihak Gojek sudah pernah ditegur dan meminta untuk mencabut papan reklame miliknya

Hanya saja kata Rendra pihak Gojek sampai saat ini belum mencabutnya

BACA JUGA :  Papan Reklame Gojek di Taman Hertasning Disinyalir Ilegal

Disinggung soal transaksi, kontrak dan izin dia mengatakan tidak ada bahkan papan reklame milik Gojek itu sudah 3 bulan berdiri

“Kami sudah beri teguran 2 kali pencabutan namun pihak Gojek belum melakukan” katanya

Senada dengan ini, Kepala bidang (Kabid) Pajak 1 Retribusi Daerah, Bapenda Makassar, Hariman mengatakan bahwa penempatan papan reklame Gojek di taman itu melanggar dan tidak boleh

Papan reklame ilegal gojek

“Jelas itu tidak boleh dan itu melanggar.” kata Hariman melalui sambungan by phone yang dikonfirmasi media ini

BACA JUGA :  Etika Pelayanan "Amburadul", Pengelolaan SDM Gojek Buruk

Terpisah, Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS yang dikonfirmasi terkait papan reklame ‘ilegal’ milik Gojek itu, dia mengatakan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait

“Kami sampaikan bahwa Satpol PP Makassar akan berkoordinasi dengan SKPD terkait dalam hal ini Bapenda dan Kecamatan Rappocini untuk melakukan penindakan terhadap apa yang dilanggar oleh pihak Gojek” ungkap Ikhsan NS

 

(Tim)

Berita Terkait

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam
Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk
SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim
Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda
GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”
Diduga “Mencaplok” Fasum, Legalitas Al-Badar Hotel Makassar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Surat Kuasa “Mandul” di SPBU Bunga Didi, Nelayan Munte Tercekik Aturan Solar

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:12 WITA

Solar Subsidi Parepare Dikuras Pelangsir, Penanggung Jawab SPBU KM 3 Bungkam

Minggu, 19 Juli 2026 - 02:38 WITA

Pamer Duit Segepok Diduga Hasil HB Ilegal, Owner Dhi Lana Belum Terciduk

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:52 WITA

SPBU Pettuadae Jadi Biang Keladi Antrean Truk, Pengawasan Pertamina Minim

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:06 WITA

Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Jumat, 12 Juni 2026 - 03:28 WITA

GOR SMKN 6 Makassar Disewakan, Aset Pendidikan Dituding Jadi “Sapi Perah”

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA