Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:14 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak

Sebuah ekskavator merobohkan salah satu dari sepuluh bangunan yang disebut sebagai klaster mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor (Foto: Istimewa).

Zonafaktualnews.com – Deretan bangunan yang disebut berkonsep lapas rasa villa di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mulai diratakan pada Rabu (30/9/2026).

Di tengah proses pembongkaran tersebut, Komisi XIII DPR mengingatkan agar langkah penertiban tidak menghapus jejak dugaan pelanggaran yang kini masih dalam proses pemeriksaan.

Sebanyak 10 bangunan dibongkar menggunakan alat berat setelah perabotan di dalamnya lebih dulu dikeluarkan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mashudi yang memimpin langsung kegiatan itu menargetkan seluruh proses rampung dalam sehari.

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya pendataan seluruh barang yang ditemukan selama pembongkaran.

Menurutnya, setiap temuan harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan agar dapat menjadi bahan pendukung dalam proses investigasi yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

’’Oleh karena itu, semua barang-barang bukti ini harus ada di dalam catatan. Saya kira itu poin yang perlu menjadi perhatian dari Pak Irjen dan tim,’’ kata Rieke.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan memastikan bangunan maupun fasilitas yang menjadi objek pemeriksaan telah didokumentasikan dan diinventarisasi sebelum pembongkaran dilakukan.

BACA JUGA :  Luhut Tanggapi Sindiran JK Soal Konflik Warga Rempang

Saat ini, tim masih menelusuri pihak-pihak yang pernah menggunakan bangunan tersebut serta pihak yang diduga mengetahui atau membiarkan keberadaannya.

Proses pembongkaran juga dipantau langsung sejumlah anggota Komisi XIII DPR. Anggota Komisi XIII Dewi Asmara menyebut kehadiran mereka merupakan bagian dari fungsi pengawasan sekaligus tindak lanjut Panitia Kerja Pemasyarakatan.

’’Pengawasan eksternal dilakukan Komisi XIII dan internalnya dari Kementerian Imipas,’’ ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Ombudsman, tim sempat mengalami hambatan saat hendak memasuki blok hunian meski telah membawa surat tugas.

Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang berada di luar area blok sel.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menggambarkan bangunan itu menyerupai homestay maupun rumah klaster.

Fasilitas yang ditemukan di dalamnya antara lain ruang tamu, kamar tidur, sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.

Selain fasilitas layaknya rumah tinggal, Ombudsman juga menemukan area kebugaran lengkap serta pembangunan ruangan simulator golf yang saat itu masih berlangsung.

BACA JUGA :  Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri

Menurut Ombudsman, tim sempat bertemu seseorang yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, komunikasi lebih lanjut tidak dapat dilakukan karena petugas lapas disebut menghalangi proses penggalian informasi.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR pada Senin (28/9/2026).

Dalam forum itu, ia menyatakan bangunan yang menjadi sorotan merupakan rumah dinas atau mes pegawai, sementara pemanfaatannya masih didalami.

Mashudi menjelaskan terdapat total 16 unit rumah dinas atau mes di kawasan tersebut. Tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya tidak terdaftar dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.

Belasan bangunan yang tidak tercatat itu disebut dibangun secara swakelola secara bertahap selama periode 2021–2025.

Karena itu, jumlah 10 unit yang dibongkar pada Rabu perlu dibedakan dengan 13 bangunan tidak tercatat yang sebelumnya dipaparkan dalam rapat DPR.

Lokasi bangunan berdiri di atas lahan seluas 11.066 meter persegi yang berstatus pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Lapas Cibinong berdasarkan perjanjian tertanggal 13 Agustus 2026.

BACA JUGA :  Luhut Tanggapi Sindiran JK Soal Konflik Warga Rempang

Rudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembangunan dilakukan secara swadaya dan tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Meski demikian, pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab masih terus berjalan melalui pendalaman dokumen, keterangan saksi, dan barang bukti yang ada.

Tak hanya soal dugaan fasilitas khusus, Ombudsman juga menemukan akses belakang rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke area hutan bambu serta tempat pembuangan sampah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan celah pengamanan.

Ombudsman turut menerima laporan dari keluarga warga binaan mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di Blok A. Namun, laporan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Pemasyarakatan telah menginstruksikan seluruh kantor wilayah dan unit pelaksana teknis pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan serta penertiban terhadap bangunan yang tidak sesuai ketentuan di lapas maupun rumah tahanan lainnya.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah
DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot
Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG
Husniah Masih Jabat Bupati Gowa Meski Tersangka, F-KRB :Sudahlah, Kasih DM Saja
Terjerat Utang Misterius PNM Mekaar, Warga Takalar Ngaku Dirugikan
Owner Asaf Skincare Diciduk Polisi, Korban Desak Proses Hukum Dipercepat

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WITA

DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WITA

APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Rabu, 30 September 2026 - 03:50 WITA

DPO Bantaeng Tewas Ditembak, Dirnarkoba Polda Sulsel Diminta Dicopot

Rabu, 30 September 2026 - 01:30 WITA

Kejagung Jebloskan Kolonel Budi Utomo ke Sel Tahanan Kasus Korupsi MBG

Berita Terbaru