Bisnis “Crot” Berkedok Warkop Terbongkar, Pasutri di Maros Dibekuk

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Maros (Foto: Polres Maros)

Polisi gerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Maros (Foto: Polres Maros)

Zonafaktualnews.com – Bisnis “crot” berkedok Warung Kopi (Warkop) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terbongkar.

Aktivitas warung kopi beraroma mesum ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Sabtu 5 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, HAR dan RS, menggunakan warung kopi sebagai penyamaran untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Pasutri ini mempekerjakan seorang wanita muda berinisial RI untuk melayani pelanggan pria dengan tarif Rp 200 ribu.

BACA JUGA :  Eksekutor Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Gowa Dicokok Polisi

“Modusnya cukup rapi, seolah-olah mereka hanya membuka warkop biasa, tetapi di balik itu, mereka menawarkan jasa prostitusi,” kata Iptu Aditya, Senin, 7 Oktober 2024.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di warkop tersebut.

Polisi yang melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri tengah melakukan hubungan intim.

“Kami temukan langsung sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri. Padahal, keduanya bukan pasangan sah. Hal ini menguatkan dugaan adanya prostitusi terselubung di warkop tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Waduh! Lagi Asyik Digoyang di Tenda Kuning, Pasangan Mesum Kena Gerebek

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri yang berinisial HAR dan RS ini mempekerjakan seorang wanita berinisial RI sebagai PSK. Setiap kali melakukan hubungan intim, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu.

“Tarifnya Rp 200 ribu sekali berhubungan, dan uang itu dibagi antara RI dan pemilik warkop. Sebanyak Rp 150 ribu untuk RI, dan Rp 50 ribu untuk pasangan suami istri yang mengelola bisnis ini,” ungkap Iptu Aditya.

Akibat perbuatan mereka, pasangan suami istri ini diancam dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan terkait profesi mucikari.

BACA JUGA :  2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah satu tahun empat bulan penjara.

“Pasangan tersebut diancam pidana karena terbukti menyediakan jasa prostitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah satu tahun empat bulan sesuai KUHP,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara warung kopi yang mereka kelola telah disegel oleh pihak berwajib.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil
Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar
Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:40 WITA

Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WITA

Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:34 WITA

Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru