Bisnis “Crot” Berkedok Warkop Terbongkar, Pasutri di Maros Dibekuk

Selasa, 8 Oktober 2024 - 01:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi gerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Maros (Foto: Polres Maros)

Polisi gerebek tempat prostitusi berkedok warung kopi di Maros (Foto: Polres Maros)

Zonafaktualnews.com – Bisnis “crot” berkedok Warung Kopi (Warkop) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terbongkar.

Aktivitas warung kopi beraroma mesum ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) pada Sabtu 5 Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, HAR dan RS, menggunakan warung kopi sebagai penyamaran untuk menjalankan bisnis esek-esek tersebut.

Pasutri ini mempekerjakan seorang wanita muda berinisial RI untuk melayani pelanggan pria dengan tarif Rp 200 ribu.

“Modusnya cukup rapi, seolah-olah mereka hanya membuka warkop biasa, tetapi di balik itu, mereka menawarkan jasa prostitusi,” kata Iptu Aditya, Senin, 7 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Selebgram Pengiklan Judi Online Ditangkap Polisi

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di warkop tersebut.

Polisi yang melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP) mendapati sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri tengah melakukan hubungan intim.

“Kami temukan langsung sepasang pria dan wanita yang sedang melakukan perbuatan layaknya suami istri. Padahal, keduanya bukan pasangan sah. Hal ini menguatkan dugaan adanya prostitusi terselubung di warkop tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tebar Fitnah, Tolak Klarifikasi, 3 Media di Gowa Dilaporkan Termasuk Ketum Labraki

Dalam menjalankan aksinya, pasangan suami istri yang berinisial HAR dan RS ini mempekerjakan seorang wanita berinisial RI sebagai PSK. Setiap kali melakukan hubungan intim, pelanggan dikenakan tarif sebesar Rp 200 ribu.

“Tarifnya Rp 200 ribu sekali berhubungan, dan uang itu dibagi antara RI dan pemilik warkop. Sebanyak Rp 150 ribu untuk RI, dan Rp 50 ribu untuk pasangan suami istri yang mengelola bisnis ini,” ungkap Iptu Aditya.

Akibat perbuatan mereka, pasangan suami istri ini diancam dengan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan terkait profesi mucikari.

BACA JUGA :  Proyek RSUD Camba Maros ‘Gagal’, Anggaran Miliaran Berpotensi Rugikan Negara

Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah satu tahun empat bulan penjara.

“Pasangan tersebut diancam pidana karena terbukti menyediakan jasa prostitusi. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah satu tahun empat bulan sesuai KUHP,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum, sementara warung kopi yang mereka kelola telah disegel oleh pihak berwajib.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat
2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda
Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Polisi Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Ajakan Demo Gulingkan Prabowo
Dua Bulan Mengendap di Polres, Kasus Teror Staf MTsN Asahan Jalan di Tempat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:41 WITA

Anak Jahanam di Kuningan Bunuh Ibu Kandung hanya karena Dibangunkan Salat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:33 WITA

2 Tahun Hilang, Gadis Wajo Ternyata Dibunuh Sopir Travel Pakai Kunci Roda

Senin, 10 Agustus 2026 - 00:54 WITA

Kasus Teror Rini Siregar Bergulir, Kuasa Hukum Desak Pasal 29 UU ITE Diterapkan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Dg Beddu Apes! Minta 5+5=10, Dikasih Jalan 6×2+10-2-11+1=10

Kamis, 13 Agu 2026 - 12:31 WITA