Berulang Kali Perkosa Wanita di Makassar, Bripda FN Jalani Patsus 1 Bulan

Kamis, 19 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Sulsel bersama Kabid Propam Polda Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel bersama Kabid Propam Polda Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya, Bripda FN (23).

Bripda FN kini menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama satu bulan.

Oknum polisi ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap wanita inisial RM berusia 23 tahun di Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerkosaan yang dilakukan Bripda FN sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Tidak hanya itu, korban RM disebutkan juga dipaksa untuk melakukan aborsi.

Kendati demikian, Bripda FN menjalani tahanan selama satu bulan.

BACA JUGA :  Bripda FN Dibela, Tak Ada Pemerkosaan Hanya Hubungan Suami Istri Sejak SMA

“Untuk penahanan kita satu bulan,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

Penahanan terhadap Bripda FN kata Kombes Zulham mulai dilakukan sejak Selasa (17/10/2023). Penahanan dilakukan karena Bripda FN dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus,” ujar Zulham.

“Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah,” sambungnya.

Kombes Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda FN.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Nakal Bripda FN Diduga Perkosa Wanita 10 Kali hingga Hamil

Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

“Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik,” katanya.

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda FN sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

“Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” kata Zulham.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Nakal Bripda FN Diduga Perkosa Wanita 10 Kali hingga Hamil

Bripda FN juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

“Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi
Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta
Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC
Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut
Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks
Arena Judi Sabung Ayam di Maros Disikat Polisi, Oknum Satpol PP Ikut Diangkut
Berkedok Jual Beli Mobil Bekas, Pria di Lutra Dilaporkan Kasus Penipuan Rp20 Juta
DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:19 WITA

Dua Mobil Mewah Raib Usai Tergiur Janji Rp1,5 Miliar, Pelajar Lapor Polisi

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:00 WITA

Ngaku Ditipu Bos Kosmetik di Makassar, Owner RA Skincare Rugi Rp400 Juta

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:51 WITA

Bermula dari Tagihan, Nasabah Kredivo Berakhir Jadi Korban Pelecehan Oknum DC

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:47 WITA

Bandit Tua di Makassar Disikat 3 LP Kasus Cabul Usai Laporan Awal Dicabut

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:00 WITA

Biadab! Ngaku Sering Ditolak Istri, Ayah di Kendari Jadikan Anak Budak Seks

Berita Terbaru