Berulang Kali Perkosa Wanita di Makassar, Bripda FN Jalani Patsus 1 Bulan

Kamis, 19 Oktober 2023 - 04:53 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kabid Humas Polda Sulsel bersama Kabid Propam Polda Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel

Kabid Humas Polda Sulsel bersama Kabid Propam Polda Sulsel saat menggelar Konferensi Pers di Mapolda Sulsel

Zonafaktualnews.com – Polda Sulsel mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggotanya, Bripda FN (23).

Bripda FN kini menjalani penempatan khusus (patsus) atau ditahan selama satu bulan.

Oknum polisi ini dilaporkan atas kasus pemerkosaan terhadap wanita inisial RM berusia 23 tahun di Makassar.

Pemerkosaan yang dilakukan Bripda FN sebanyak 10 kali hingga korban hamil.

Tidak hanya itu, korban RM disebutkan juga dipaksa untuk melakukan aborsi.

Kendati demikian, Bripda FN menjalani tahanan selama satu bulan.

“Untuk penahanan kita satu bulan,” ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendy kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA :  Bripda FN Dibela, Tak Ada Pemerkosaan Hanya Hubungan Suami Istri Sejak SMA

Penahanan terhadap Bripda FN kata Kombes Zulham mulai dilakukan sejak Selasa (17/10/2023). Penahanan dilakukan karena Bripda FN dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

“Kita mengkhawatirkan kalau dia akan mengulangi perbuatan maupun menghilangkan barang bukti. Makanya kita lakukan patsus,” ujar Zulham.

“Melakukan penahanan sebagai bentuk wujud perbuatan itu dinyatakan bersalah,” sambungnya.

Kombes Zulham mengatakan bahwa pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan kasus Bripda FN.

Dia menegaskan sidang kode etik akan segera digelar.

BACA JUGA :  Oknum Polisi Nakal Bripda FN Diduga Perkosa Wanita 10 Kali hingga Hamil

“Untuk penahanan kita satu bulan. Tapi insyaallah belum sampai proses sebulan kita akan lakukan sidang kode etik,” katanya.

Kombes Zulham juga menjelaskan bahwa Bripda FN sebagai terduga pelanggar akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.

“Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri,” kata Zulham.

BACA JUGA :  Bripda FN Dibela, Tak Ada Pemerkosaan Hanya Hubungan Suami Istri Sejak SMA

Bripda FN juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.

“Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita,” pungkasnya

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita
Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan
Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok
Tersangka Kasus Tanah di Gowa Hatta Hamzah Ngeles, Ngaku Tak Terima Uang
Pemburu Payudara di Bulukumba Dicokok Usai Remas Mahasiswi di Jalan
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Sabtu, 5 September 2026 - 15:09 WITA

Polisi Sikat Jaringan Joker Malaysia di Makassar, 9 Kg Sabu dan Ekstasi Disita

Jumat, 4 September 2026 - 04:00 WITA

Polrestabes Makassar “Ditelanjangi” di Praperadilan, Taufik Beber Borok Penyidikan

Rabu, 2 September 2026 - 09:15 WITA

Passobis Modus Loker Palsu di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Dicokok

Berita Terbaru