Benarkah Ada Pungutan Liar di CFD Boulevard Makassar? Ini Klarifikasi Pengelola

Sabtu, 15 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengelola CFD Boulevard Makassar Ilyas Kunta alias Ichal

Pengelola CFD Boulevard Makassar Ilyas Kunta alias Ichal

Zonafaktualnews.com – Sejak pandemi Covid-19 melanda pada tahun 2022, pengelolaan Car Free Day (CFD) Boulevard Makassar mengalami berbagai perubahan, termasuk dalam hal kebersihan dan kontribusi pedagang.

Muncul isu mengenai pungutan liar yang disebut-sebut membebani pelaku UMKM yang berjualan di kawasan ini.

Ilyas Kunta, yang akrab disapa Ichal, selaku pengelola CFD, membantah adanya pungutan liar tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ichal menjelaskan bahwa para pedagang sepakat membayar kontribusi kebersihan sebesar Rp10.000 per orang.

Uang ini digunakan untuk kebersihan, keamanan, dan operasional pengelolaan CFD.

BACA JUGA :  Parah, Nahkoda Kapal Pelni KM Labobar 'Pungli' Berjamaah?

“Kami hanya memungut sesuai dengan kesepakatan pedagang. Tidak ada paksaan atau pungutan tambahan di luar itu,” ujar Ichal yang ditemui di Posko CFD Makassar, Sabtu (15/2/2025)

Terkait isu bahwa ada pedagang yang diminta membayar antara Rp200.000 hingga Rp250.000, tidaklah benar.

Ichal menjelaskan bahwa biaya Rp100.000 yang dikenakan setiap dua tahun sekali adalah untuk pembuatan ID Card dan seragam pelapak.

Identitas ini penting agar setiap pedagang memiliki lokasi yang jelas dan menghindari konflik perebutan tempat.

BACA JUGA :  Bak Minum Obat, Kasat Lantas dan Kanit Regident Gowa Didemo 3 Kali dalam Seminggu

“Sebelum sistem ini diterapkan, sering terjadi perselisihan antar pedagang karena lokasi berjualan tidak jelas. Sekarang, setiap lapak sudah memiliki nomor dan blok masing-masing, sehingga lebih tertib,” jelasnya.

Ichal juga menegaskan bahwa pengelolaan CFD sepenuhnya dilakukan oleh komunitas pedagang UMKM, tanpa campur tangan pemerintah kelurahan dan kecamatan.

Oleh karena itu, semua biaya yang timbul merupakan hasil kesepakatan antara pengelola dan pedagang sendiri.

Ia juga mengingatkan bahwa lapak di CFD tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun tanpa persetujuan pengelola.

BACA JUGA :  Kalah Gugatan, Aktivitas Rusli Doloking di Pasar Butung Dinilai Ilegal

Jika ada transaksi jual beli lapak yang dilakukan tanpa sepengetahuan pengelola, maka hal itu di luar tanggung jawab mereka.

Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, Ichal berharap CFD Boulevard Makassar tetap menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas, sekaligus mendukung para pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha mereka dengan lebih tertib dan transparan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba
Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?
Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029
SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak
Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?
Fenomena Langka! Ini Cara Mengamati Gerhana Bulan Total Jumat 14 Maret 2025
Kisruh Skincare Belum Usai, Oky Pratama Diterpa Isu Mesra dengan Robby Purba
Takaran BBM Dikorupsi, SPBU Rama di Barru Disegel

Berita Terkait

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:21 WITA

GMPH Sulsel Desak Polda Usut Keterlibatan Polisi dalam Tambang Ilegal CV. Cahaya Maemba

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:00 WITA

Hilangnya Setengah Bal Sabu, Ada Permainan Kotor di Balik Kasus Wajo?

Sabtu, 15 Maret 2025 - 02:09 WITA

Musorprov ESI Sulsel Tetapkan Brigjen Andi Anshar sebagai Ketua Umum 2025-2029

Sabtu, 15 Maret 2025 - 01:49 WITA

SPBU Kalabbirang Dituding Bermain BBM, Mahasiswa Desak DPRD Takalar Bertindak

Jumat, 14 Maret 2025 - 18:08 WITA

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Berita Terbaru

Foto Kolase : Foto dan video 5 menit diduga Jaksa Tasya beredar di media sosial

News

Viral Video 5 Menit Jaksa Tasya, Fakta atau Hoaks?

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA