Bea Cukai Berulah, Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak

Minggu, 12 Mei 2024 - 13:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Zonafaktualnews.com – Bea Cukai kembali bikin heboh di media sosial, setelah seorang netizen membagikan peti mati berisi jenazah harus dikenai pajak sebesar 30 persen.

Akun tersebut ada di media sosial X dengan nama @ClarissaIcha. Ia mengatakan, temannya yang sedang berduka harus membayar pajak Bea Cukai atas peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Tak tanggung-tanggung biaya pajak Bea Cukai peti mati jenazah yang harus dibayar oleh temannya itu adalah sebesar 30 persen dari harga peti.

BACA JUGA :  Jalur Tikus Impor Terbongkar, KPK Sisir 20 Forwarder dalam Skandal Bea Cukai

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!” tulis akun tersebut, Sabtu (11/5/2024).

“Ya peti memang tidak murah, tapi (emoji marah) Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” lanjut akun tersebut.

Akun itu juga mengatakan, temannya tersebut harus membawa ayahnya yang sakit ke luar negeri agar dapat perawatan lebih baik.

BACA JUGA :  Akun X ClarissaIcha Klarifikasi dan Minta Maaf Usai Bea Cukai Dibikin Gaduh

Namun, sang ayah harus meninggal di Penang, Malaysia. Ketika akan dibawa ke Indonesia malah dikenai pajak Bea Cukai

Tanggapan Bea Cukai

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Di akun X pribadinya, Yustinus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.

Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.

BACA JUGA :  Menguak Modus Tipu-tipu Bisnis Rokok Ilegal, HRJ Gold Manipulasi Pita Cukai

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah,” tulis Yustinus.

Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan,” tulis dia lagi. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid
269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim
Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga
Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”
Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran
Suami di Sinjai Pergoki Istri Selingkuh, Drama Ranjang Berakhir Saling Lapor
Ditampar Kakak Ipar Usai Akad Nikah di Takalar, Pengantin Pria Minta Cerai
Heboh, Sejoli Diduga Mahasiswa Unair Tertangkap Basah Mesum di Kampus

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:14 WITA

Heboh, Guru SD di Jeneponto Dijambak dan Dikeroyok Tiga Orang Tua Murid

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:32 WITA

269 Siswa di Karo Keracunan Massal Usai Santap MBG dari Dapur SPPG Kodim

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WITA

Asyik Berdua Saat Suami Kerja, Istri di Bone dan Selingkuhan Digerebek Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 02:28 WITA

Viral, Bu Haji dan RT Soal Sampah, Netizen: “Buang Saja Depan Kantor Wali Kota”

Kamis, 30 Juli 2026 - 01:14 WITA

Menteri LH Jumhur Hidayat Nangis Bela MBG, Warganet Ramai Beri Cibiran

Berita Terbaru