Bea Cukai Berulah, Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak

Minggu, 12 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Tangkapan layar unggahan akun @ClarissaIcha di X Twitter

Zonafaktualnews.com – Bea Cukai kembali bikin heboh di media sosial, setelah seorang netizen membagikan peti mati berisi jenazah harus dikenai pajak sebesar 30 persen.

Akun tersebut ada di media sosial X dengan nama @ClarissaIcha. Ia mengatakan, temannya yang sedang berduka harus membayar pajak Bea Cukai atas peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia.

Tak tanggung-tanggung biaya pajak Bea Cukai peti mati jenazah yang harus dibayar oleh temannya itu adalah sebesar 30 persen dari harga peti.

“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar Bea Cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!” tulis akun tersebut, Sabtu (11/5/2024).

“Ya peti memang tidak murah, tapi (emoji marah) Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” lanjut akun tersebut.

Akun itu juga mengatakan, temannya tersebut harus membawa ayahnya yang sakit ke luar negeri agar dapat perawatan lebih baik.

BACA JUGA :  Bisnis Rokok Ilegal “Kencingi” Bea Cukai di Sulsel, HRJ Gold Semakin Menggeliat

Namun, sang ayah harus meninggal di Penang, Malaysia. Ketika akan dibawa ke Indonesia malah dikenai pajak Bea Cukai

Tanggapan Bea Cukai

Unggahan tersebut kemudian mendapatkan respons dari Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.

Di akun X pribadinya, Yustinus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.

Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.

BACA JUGA :  Gowa Jadi Sarang Rokok Ilegal, Polisi dan Bea Cukai Jangan Pura-pura Buta

“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah,” tulis Yustinus.

Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

“Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan,” tulis dia lagi. (*)

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Polisi Turun Tangan Selidiki Wanita yang Angkut Motor Pakai Motor di Makassar
Heboh Isu Makhluk Gaib di HSU, Satpol PP Terbitkan Edaran Tingkatkan Kewaspadaan
Heboh! Wanita Diduga Asal Sidrap Pamer “Susu” Saat Live di TikTok, Polisi Selidiki
Heboh Video Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Komdigi Sebut Fitnah
Viral Video Oknum Polisi Diduga Teler, Ngaku Sedang Jalankan Tugas Penyamaran
Lagu Siti Mawarni Meledak di Medsos, Liriknya Bikin Bandar Sabu Gerah
Oknum ASN di Takalar Diduga Terseret Hubungan Terlarang dengan Pelajar

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:42 WITA

Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:54 WITA

Polisi Turun Tangan Selidiki Wanita yang Angkut Motor Pakai Motor di Makassar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:04 WITA

Heboh Isu Makhluk Gaib di HSU, Satpol PP Terbitkan Edaran Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 4 Mei 2026 - 16:02 WITA

Heboh! Wanita Diduga Asal Sidrap Pamer “Susu” Saat Live di TikTok, Polisi Selidiki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 01:25 WITA

Heboh Video Amien Rais soal Prabowo dan Teddy, Komdigi Sebut Fitnah

Berita Terbaru