Zonafaktualnews.com – Tambang emas ilegal yang beroperasi di wilayah Bone Bolango akhirnya dilibas aparat kepolisian.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi mengungkap sosok yang diduga menjadi bos usaha tambang dan seorang pengawas pengolahan emas. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polda Gorontalo.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial CYN dan PL.
Penetapan status tersangka dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo pada Senin (5/10/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang dalam perkara tersebut.
“Iya, dua orang tersangka,” ujar Maruly kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Tak berselang lama setelah penetapan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Maruly, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
CYN diduga bertindak sebagai pelaku usaha atau pihak yang menyediakan modal, sedangkan PL berperan mengawasi kegiatan pengolahan maupun pemurnian material emas.
“CYN selaku pelaku usaha dan PL selaku pengawas tempat pengolahan atau pemurnian,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104 dan/atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c dan d serta Pasal 21 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam proses pengolahan emas.
Barang bukti tersebut meliputi satu jerigen berisi air keras, delapan unit blower, lima karung karbon, setengah karung karbon hasil olahan, satu karung boraks, lima unit tempat panggangan, lima unit skrin atau penyaring, satu kompor gas, serta delapan karung pecahan kana bekas peleburan material emas.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penggerebekan tambang emas ilegal yang dilakukan polisi di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, pada Sabtu (27/9/2026).
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sembilan orang yang berada di lokasi.
Sembilan orang tersebut masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG.
Selain mengamankan para pekerja, polisi juga menyita sejumlah peralatan dan material yang ditemukan di area tambang.
“Ada sembilan orang yang diamankan di lokasi. Kami juga melakukan pengamanan status quo terhadap lokasi beserta peralatan dan material yang ditemukan,” kata Maruly.
Penetapan CYN dan PL sebagai tersangka menandai langkah lanjutan aparat dalam membongkar jaringan di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seiring upaya mengungkap seluruh mata rantai operasi tambang yang diduga telah berjalan tanpa izin di wilayah Bone Bolango.
Editor : Id Amor





















