MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 01:28 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

MK Dianggap “Cuci Tangan” Tolak Diskualifikasi Gibran, Bola Panas ke DPR?

MK mengungkap tidak ditemukan bukti meyakinkan terkait ijazah luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran, namun permohonan diskualifikasi tetap ditolak. (Visual AI)

Zonafaktualnews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali memicu perdebatan publik.

Dalam sidang yang digelar Selasa (6/10/2026) malam, MK mengungkap fakta bahwa tidak ditemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang menjadi bukti kelulusan pendidikan setara SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka.

Temuan tersebut muncul dalam pertimbangan hukum yang dibacakan majelis hakim saat memeriksa dalil terkait pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Gibran sebelumnya mengajukan penyetaraan ijazah melalui sistem e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Dalam mekanisme penyetaraan itu, salah satu syarat utama adalah adanya dokumen yang menunjukkan seseorang telah menyelesaikan pendidikan, seperti ijazah, diploma, sertifikat kelulusan, atau surat keterangan tamat belajar sesuai jenjang yang akan disetarakan.

MK menilai dokumen yang ditemukan dalam perkara tersebut tidak memenuhi kategori tersebut.

Menurut Mahkamah, dokumen berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah hanya menunjukkan keikutsertaan dalam proses pendidikan, bukan bukti kelulusan.

BACA JUGA :  Gibran Sarankan Ibu Hamil Asam Sulfat, Dokter Tifa: Ini Tolol yang Fatal!

“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat,” ujar Arsul

“Melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” sambungnya.

Meski demikian, MK menegaskan bahwa temuan tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden, sebagaimana diminta para pemohon.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden bukan berada dalam kewenangan Mahkamah untuk diputuskan dalam konteks tersebut.

“Dengan demikian, fakta yang ditemukan Mahkamah mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara SMA atau sederajat…” kata Adies

“…secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Pengamat Sebut Gibran Sangat Memalukan, Kelihatan Masih Sangat Mentah

Putusan tersebut langsung memantik reaksi luas di media sosial. Sejumlah warganet menilai MK telah mengungkap adanya persoalan dalam dokumen pendidikan yang dipersoalkan, tetapi pada akhirnya memilih tidak mengambil langkah diskualifikasi.

“MK terkesan cuci tangan karena menolak diskualifikasi. Padahal, mereka sendiri mengakui dokumen yang digunakan bukan ijazah, melainkan hanya certificate of attendance atau bukti kehadiran. Dengan putusan seperti ini, MK seolah melempar bola panas dan tanggung jawab hukum ke lembaga lain, termasuk DPR dan MPR,” tulis seorang warganet.

Warganet lainnya menilai terdapat kontradiksi antara temuan fakta dan amar putusan yang dibacakan Mahkamah.

“Sangat ironis. MK membongkar fakta bahwa syarat ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditemukan, tetapi pada akhirnya tetap menolak diskualifikasi dengan alasan bukan kewenangannya,” tulisnya.

Komentar serupa juga bermunculan. Sebagian pihak menilai putusan tersebut menyisakan pertanyaan etis dan politik yang belum terjawab.

“Putusan ini meninggalkan celah moral yang besar. Mahkamah mengakui adanya persoalan substansial pada dokumen yang digunakan, tetapi memilih mempertahankan status yang sudah berjalan,” tulis akun lainnya.

BACA JUGA :  Jokowi Dituding Berupaya Kudeta Senyap Prabowo dan Ambil Alih Kendali TNI

Sementara itu, ada pula yang mempertanyakan sikap MK yang menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain.

“Seharusnya ada ketegasan konstitusional ketika syarat minimal pendidikan dipersoalkan dan ditemukan masalah substansial. Namun MK memilih berlindung di balik alasan bahwa hal itu merupakan ranah lembaga lain,” komentar seorang netizen.

Pandangan lain menyebut putusan tersebut berpotensi menjadi preseden dalam penegakan syarat administratif calon pejabat publik.

“Ini menjadi preseden yang mengkhawatirkan. Syarat formal pendidikan dipersoalkan substansinya, tetapi tidak diikuti konsekuensi diskualifikasi dari lembaga peradilan tertinggi,” tulis warganet lainnya.

Perdebatan mengenai putusan tersebut diperkirakan masih akan terus bergulir, terutama karena MK di satu sisi mengungkap fakta terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan, namun di sisi lain menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi.

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”
Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel
Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi
Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi
Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri
Komplotan Geng Motor “Bocil” Dicokok Polisi Usai Bunuh Mahasiswa di Makassar
Protes Pelajar Ricuh di Prancis, Sekolah Dibakar hingga Bentrok dengan Polisi
Aksi Jilid II Rakyat Nusantara Ricuh di Kolaka, Polisi Diduga Pukuli Demonstran

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:08 WITA

Asyik Chatting Sambil Tertawa, Istri di Konsel Dibunuh Suami Usai Ucap “Sudah Ada Pacar”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 02:07 WITA

Tambang Emas Ilegal di Bone Bolango Dilibas, Bos-Pengawas Dijebloskan ke Sel

Selasa, 6 Oktober 2026 - 01:14 WITA

Suket Gibran Disebut Hasil Manipulasi, Buni Yani Desak MK Diskualifikasi

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:05 WITA

Prabowo Cueki Jokowi di HUT TNI, Netizen: Mantap, Jangan Mau Disetir Lagi

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Anak Disekap, Istri Ditikam 27 Kali, Suami di Gowa Bakar Diri Sendiri

Berita Terbaru