Zonafaktualnews.com – Polemik perkara yang menyeret nama Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka belum berakhir.
Di tengah derasnya perhatian publik dan perdebatan yang mengiringi jalannya persidangan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kini diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Para hakim tersebut dilaporkan karena diduga tidak sepenuhnya menjaga prinsip independensi saat menangani perkara yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran dalam sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024.
Pengadu menilai proses persidangan tidak terlepas dari tekanan publik, media, maupun dinamika politik yang berkembang selama perkara bergulir.
Laporan itu diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung, dan terdaftar dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.
Dalam aduannya, sembilan hakim konstitusi yang menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 disebut telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim.
Selain menyoroti dugaan pengaruh tekanan dari luar, pengadu juga mempersoalkan tindakan Mahkamah Konstitusi yang memperlihatkan ijazah Gibran kepada salah satu pemohon perkara, Denny Indrayana.
Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa melalui sejumlah tahapan persidangan sebelum akhirnya diputus Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan laporan di MKMK pada Rabu (7/10/2026), kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan aduan tersebut.
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang,” ujar Saddan dalam persidangan.
“Sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III),” sambungnya.
“Dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” lanjut Saddan.
Menurut pengadu, hakim konstitusi seharusnya tetap berdiri independen dan bebas dari berbagai bentuk pengaruh eksternal ketika memeriksa serta memutus suatu perkara.
Pengadu menilai isu mengenai ijazah Gibran telah berkembang menjadi perhatian publik yang luas dan memunculkan perdebatan di berbagai ruang.
Kondisi tersebut, menurut pengadu, berpotensi menghadirkan tekanan terhadap jalannya proses persidangan.
Pengadu juga mempertanyakan keputusan majelis hakim yang melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan pemohon, KPU sebagai termohon, pihak terkait, serta Bawaslu.
Langkah tersebut dinilai tidak dapat dilepaskan dari kuatnya arus perhatian publik, pemberitaan media, dan dinamika politik yang mengiringi perkara tersebut.
“Bahwa berdasarkan poin-poin di atas, Pengadu menilai bahwa Terduga Pelanggar telah melanggar prinsip independensi karena dalam dugaan kami adanya tekanan publik, media, hingga politik,” kata Saddan.
“Serta adanya dugaan iming-iming berupa uang yang dilakukan salah satu Pemohon yaitu Denny Indrayana,” lanjutnya.
Dalam laporannya, pengadu meminta MKMK membentuk Tim Pakar Independen untuk membantu memeriksa aduan tersebut. Mereka juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan netral berdasarkan kode etik serta pedoman perilaku hakim konstitusi.
Tak hanya itu, pengadu turut meminta agar pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dihentikan sementara sampai proses penanganan dugaan pelanggaran etik selesai dilakukan.
Apabila para hakim terbukti melakukan pelanggaran, pengadu meminta MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap. Mereka juga mengusulkan pembatalan terhadap keputusan maupun penetapan yang telah dihasilkan dalam perkara tersebut.
Sebagai informasi, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana. Salah satu pokok permohonannya berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau gelar dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk menentukan dirinya telah menyelesaikan pendidikan minimal setingkat SMA atau sederajat.
Meski demikian, Mahkamah tidak mengabulkan permohonan para pemohon. MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena terbentur persoalan kedudukan hukum para pemohon.
Dengan demikian, para pemohon tidak memenangkan pokok perkara yang mereka ajukan.
Sementara itu, laporan dugaan pelanggaran etik terhadap sembilan hakim konstitusi kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut oleh MKMK sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Id Amor


















