Baru 5 Bulan Gabung, Ormas Pemalak Kalahkan Gaji UMR: Raup Rp 7 Juta per Bulan

Rabu, 14 Mei 2025 - 20:49 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Foto ilustrasi – Ormas pemalak parkir liar

Foto ilustrasi – Ormas pemalak parkir liar

Zonafaktualnews.com – Belum genap setengah tahun bergabung dengan organisasi masyarakat (ormas), seorang pria berinisial T (45) sudah meraup penghasilan hingga Rp 7 juta per bulan. Bukan dari bisnis atau kerja formal, melainkan dari praktik pemalakan liar di lokasi parkir.

Pengakuan itu diungkapkan T saat konferensi pers yang digelar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (12/5/2025).

T yang baru lima bulan menjadi anggota ormas mengaku terlibat dalam pungutan liar terhadap pengendara di sejumlah titik parkir di Jakarta.

“Ya, sekitar Rp 6 juta sampai Rp 7 juta,” ungkap T santai, menjelaskan jumlah pendapatannya dari praktik parkir liar yang ia jalankan bersama rekannya.

Penghasilan yang ia dapat bahkan melampaui Upah Minimum Regional (UMR) di banyak wilayah Indonesia, yang bagi sebagian pekerja hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.

BACA JUGA :  Sopir Pete-pete Dipalak! Pungli Jalan Terus, Preman Salahkan Ketua Organda Makassar?

Sebelum menjadi bagian dari ormas, T bekerja sebagai petugas keamanan di salah satu kelab malam di Jakarta. Namun, karena alasan ekonomi dan dorongan “kebutuhan sosial”, ia memutuskan beralih ke ormas.

“Saya gabung ormas bukan cuma cari uang, tapi juga buat silaturahmi, cari saudara. Iya, karena BKO doang. Jadi kalau kerja di kelab malam, sudah enggak lagi,” katanya.

BKO atau bawah kendali operasi, merupakan istilah yang kerap digunakan sebagai alasan keberadaan ormas dalam mengelola parkir, meski secara hukum, aktivitas pungutan liar seperti itu tidak sah.

BACA JUGA :  Preman Sontoloyo di Makassar Nyambi ‘Juru Pajak’ Jalanan, Wartawan Nyaris Adu Jotos

T dan delapan anggota ormas lainnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya dalam operasi pemberantasan premanisme yang berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu area parkir Mal Thamrin City dan kawasan Monas, Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan pada 9 hingga 11 Mei 2025.

Menurut keterangan polisi, para pelaku memalak pengendara tanpa izin resmi, memanfaatkan atribut ormas untuk memberikan kesan “resmi”. Uang yang dipungut tidak disetor kepada pihak berwenang, melainkan masuk ke kantong pribadi.

“Penindakan ini bagian dari menjaga ketertiban umum dan menekan praktik premanisme yang merugikan masyarakat,” tegas AKBP Danny Yulianto.

Akibat perbuatannya, T dan rekan-rekannya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

BACA JUGA :  Dishub Makassar Tegaskan Pungutan di Trayek Daya Ilegal, Organda Tak Punya Wewenang

Kasus ini memperlihatkan kontras mencolok di tengah kehidupan buruh dan pekerja formal yang berjuang dengan upah minimum.

Sementara banyak pegawai harus lembur demi menyambung hidup, praktik ilegal seperti parkir liar justru bisa menghasilkan lebih besar dalam waktu singkat.

Sebuah ironi sosial yang menampar realitas dunia kerja di Indonesia: hanya lima bulan gabung ormas, penghasilan sudah lebih tinggi dari kerja halal sebulan penuh.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi
Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut
Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon
Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi
Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?
Pria Lansia Tewas di Kanal Batua Raya, Eceng Gondok Jadi Biang Kerok Pencarian
Kasus Pengancaman Dosen UIN Alauddin Makassar, LKBHMI Ambil Sikap Tegas
Owner Arashi Cosmetindo Bagi-bagi Coffee Gratis di Antrean BBM Makassar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 03:49 WITA

Diserang Busur Saat Pasang Spanduk, Mahasiswa UNDIPA Makassar Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 - 02:03 WITA

Polisi Bongkar Modus Operator SPBU Parepare “Kuras” BBM, Izin Terancam Dicabut

Selasa, 15 September 2026 - 17:21 WITA

Warga Makassar Siap-siap “Puasa” Air! Bili-Bili Direhab 3 Hari, Cepat Isi Tandon

Selasa, 15 September 2026 - 16:09 WITA

Bongkar Modus Mobil Tangki, Polres Toraja Utara Sikat Mafia BBM Subsidi

Selasa, 15 September 2026 - 01:28 WITA

Tower 2 RS HAH Dibangun Rp6 Miliar, Benarkah Masih Pakai AMDAL Lama?

Berita Terbaru