Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama Jalani Pemeriksaan Lanjutan  

Selasa, 1 Agustus 2023 - 21:01 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tangkapan layar : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bersama Wakil Bupati Lucky Hakim

Tangkapan layar : Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bersama Wakil Bupati Lucky Hakim

Zonafaktualnews.com –  Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini diperiksa mulai pukul 13.22 WIB, Selasa (1/8/2023) siang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, Panji masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaannya sebagai saksi selesai dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 6 jam.

Dia mengatakan, pemeriksaan lanjutan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan Panji sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.

BACA JUGA :  KPK Bongkar Awal Dugaan Korupsi Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat

“Kami sampaikan setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Divisi Hukum (Divkum) Polri dan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik).

Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

“Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan sprint penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lanjut sebagai tersangka,” sambungnya.

BACA JUGA :  Bukan Tersangka, Taqy Malik Jelaskan Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Robot Trading Net89

Diketahui, Panji Gumilang memenuhi panggilan kedua Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaaan agama, Selasa (1/8/2023).

Djuhandani menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.

“Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kasus Al Zaytun Panji Gumilang, Menteri Agama Bungkam

Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi jawabannya.

“Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB.

Pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai, namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak balik dibetulkan penyidik,” katanya.

 

 

Editor : Id Amor

Berita Terkait

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi
Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat
Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur
Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar
Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar
PLN Sulselrabar Sekarat 4 Hari, Ini Daftar Wilayah Padam Listrik di Makassar
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:39 WITA

Sidang Pembunuhan Kodingareng Kuliti Aksi Terdakwa, Saksi Rekam Eksekusi

Senin, 7 September 2026 - 16:30 WITA

Jalur Tikus Antarprovinsi Jadi Surga Mafia BBM-LPG, Celah Ilegal Diminta Disekat

Jumat, 4 September 2026 - 00:26 WITA

Wawan Nur Rewa Desak Polresta Gowa Tangkap Owner Skincare AHA Sebelum Kabur

Rabu, 2 September 2026 - 19:27 WITA

Perang Laporan Memanas, Taufik “Serang Balik” Pengacara Wali Kota Makassar

Rabu, 2 September 2026 - 10:38 WITA

Kejar Bukti Total Loss Jalan Beton, Kejari Parepare Tagih LHP ke BPK Makassar

Berita Terbaru