Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Zonafaktualnews.com – Cinta tanpa restu keluarga berubah menjadi malapetaka. Hubungan asmara terlarang antara seorang mahasiswi dan kekasihnya berujung pada kematian tragis.

Pelaku berinisial APA (21), mahasiswi asal Majalengka, tega menganiaya kekasihnya, VR (23), hingga tewas setelah disekap selama tiga hari tanpa pertolongan.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa mengenaskan itu bermula pada Rabu (30/4/2025) di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan dalam hubungan keduanya yang tak direstui keluarga korban terus memanas hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

BACA JUGA :  Terjerat Masalah Ekonomi, Istri Bunuh Suami

“Pelaku emosi ketika korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu memicu kemarahan karena hubungan mereka sejak awal ditentang,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Pertengkaran pun pecah. Dalam kemarahannya, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel, menghantam wajah, pundak, dan tubuh korban.

Bukannya menyesal, APA justru mengurung korban dalam kamar tanpa akses keluar maupun pertolongan medis.

Selama tiga hari, VR dibiarkan dalam kondisi lemah. Hanya diberi makanan, tanpa perawatan. Sampai akhirnya pada Sabtu (3/5/2025), asmara yang mereka perjuangkan justru merenggut nyawa VR.

BACA JUGA :  Cinta Segitiga Berujung Maut, Mantri Suntik Mati Kades

Dalam kepanikan, pelaku meminta bantuan seorang teman berinisial T.D untuk memindahkan jasad korban ke bagasi mobil.

APA sempat berniat membuang jenazah, namun dicegah. Jenazah akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB.

Pihak rumah sakit curiga atas kondisi jenazah dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan juga dari ayah korban, Tata Juarta (60), polisi menangkap APA pada malam hari di rumahnya.

BACA JUGA :  Cawagub Papua Aniaya Istri hingga Pingsan, Paksa Threesome dengan Kakak Korban

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan gagal napas. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cinta yang ditentang dan dipaksakan ini akhirnya benar-benar menjadi petaka. Asmara terlarang itu kini berakhir di balik jeruji besi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam
Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar
Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:02 WITA

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:12 WITA

Ayah Tiri di Sumba Timur Siksa Balita 2 Tahun, Mata Diolesi Balsem dan Dibakar

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Niat Curi Celana Dalam, Dg Lukka Nyungsep di Kandang Ayam

Minggu, 9 Agu 2026 - 14:02 WITA

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA