Zonafaktualnews.com – Cinta tanpa restu keluarga berubah menjadi malapetaka. Hubungan asmara terlarang antara seorang mahasiswi dan kekasihnya berujung pada kematian tragis.
Pelaku berinisial APA (21), mahasiswi asal Majalengka, tega menganiaya kekasihnya, VR (23), hingga tewas setelah disekap selama tiga hari tanpa pertolongan.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa mengenaskan itu bermula pada Rabu (30/4/2025) di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.
Ketegangan dalam hubungan keduanya yang tak direstui keluarga korban terus memanas hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.
“Pelaku emosi ketika korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu memicu kemarahan karena hubungan mereka sejak awal ditentang,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).
Pertengkaran pun pecah. Dalam kemarahannya, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel, menghantam wajah, pundak, dan tubuh korban.
Bukannya menyesal, APA justru mengurung korban dalam kamar tanpa akses keluar maupun pertolongan medis.
Selama tiga hari, VR dibiarkan dalam kondisi lemah. Hanya diberi makanan, tanpa perawatan. Sampai akhirnya pada Sabtu (3/5/2025), asmara yang mereka perjuangkan justru merenggut nyawa VR.
Dalam kepanikan, pelaku meminta bantuan seorang teman berinisial T.D untuk memindahkan jasad korban ke bagasi mobil.
APA sempat berniat membuang jenazah, namun dicegah. Jenazah akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB.
Pihak rumah sakit curiga atas kondisi jenazah dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan juga dari ayah korban, Tata Juarta (60), polisi menangkap APA pada malam hari di rumahnya.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan gagal napas. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Cinta yang ditentang dan dipaksakan ini akhirnya benar-benar menjadi petaka. Asmara terlarang itu kini berakhir di balik jeruji besi.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok