Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Rabu, 7 Mei 2025 - 00:45 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Zonafaktualnews.com – Cinta tanpa restu keluarga berubah menjadi malapetaka. Hubungan asmara terlarang antara seorang mahasiswi dan kekasihnya berujung pada kematian tragis.

Pelaku berinisial APA (21), mahasiswi asal Majalengka, tega menganiaya kekasihnya, VR (23), hingga tewas setelah disekap selama tiga hari tanpa pertolongan.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa mengenaskan itu bermula pada Rabu (30/4/2025) di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

Ketegangan dalam hubungan keduanya yang tak direstui keluarga korban terus memanas hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

BACA JUGA :  Anak dan Istri Dihina, Pak RT di Makassar Aniaya Warga

“Pelaku emosi ketika korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu memicu kemarahan karena hubungan mereka sejak awal ditentang,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Pertengkaran pun pecah. Dalam kemarahannya, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel, menghantam wajah, pundak, dan tubuh korban.

Bukannya menyesal, APA justru mengurung korban dalam kamar tanpa akses keluar maupun pertolongan medis.

Selama tiga hari, VR dibiarkan dalam kondisi lemah. Hanya diberi makanan, tanpa perawatan. Sampai akhirnya pada Sabtu (3/5/2025), asmara yang mereka perjuangkan justru merenggut nyawa VR.

BACA JUGA :  Nenek-nenek di Makassar Dibunuh Secara Sadis

Dalam kepanikan, pelaku meminta bantuan seorang teman berinisial T.D untuk memindahkan jasad korban ke bagasi mobil.

APA sempat berniat membuang jenazah, namun dicegah. Jenazah akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB.

Pihak rumah sakit curiga atas kondisi jenazah dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan juga dari ayah korban, Tata Juarta (60), polisi menangkap APA pada malam hari di rumahnya.

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan gagal napas. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

BACA JUGA :  Ayah Pemenang Hak Asuh di Takalar Banting Bayi dan Hajar Mantan Istri

Cinta yang ditentang dan dipaksakan ini akhirnya benar-benar menjadi petaka. Asmara terlarang itu kini berakhir di balik jeruji besi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG
Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung
Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu
Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon
Jejak WNI di Luar Negeri Didalami Polisi Terkait Kasus Dolar Singapura Rp4,7 Miliar
Setahun Buron, Pemuda di Bantaeng yang Ancam Polisi Pakai Badik Dicokok
Tak Terima Diserang Hoaks di Medsos, Istri Aiptu Darius Bakal Polisikan Mantan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 01:19 WITA

Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak

Rabu, 23 September 2026 - 14:28 WITA

BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Rabu, 23 September 2026 - 02:20 WITA

Diduga Bunuh Diri, Napi Lapas Takalar Ditemukan Tewas Terlilit Kain Sarung

Selasa, 22 September 2026 - 19:58 WITA

Anak Pejabat Legislatif di Bone Tak Berkutik Dicokok Polisi Usai Nikmati Sabu

Selasa, 22 September 2026 - 14:39 WITA

Publik Menanti KPK Sikat Nusron Wahid Terkait Dugaan Suap Summarecon

Berita Terbaru