Asmara Terlarang Berujung Petaka, Mahasiswi Aniaya Kekasih hingga Tewas

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Terduga pelaku penganiayaan, mahasiswi berinisial APA, saat digiring petugas kepolisian perempuan di Mapolres Majalengka, Jawa Barat (Foto Humas Polres Majalengka).

Zonafaktualnews.com – Cinta tanpa restu keluarga berubah menjadi malapetaka. Hubungan asmara terlarang antara seorang mahasiswi dan kekasihnya berujung pada kematian tragis.

Pelaku berinisial APA (21), mahasiswi asal Majalengka, tega menganiaya kekasihnya, VR (23), hingga tewas setelah disekap selama tiga hari tanpa pertolongan.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan bahwa peristiwa mengenaskan itu bermula pada Rabu (30/4/2025) di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan dalam hubungan keduanya yang tak direstui keluarga korban terus memanas hingga akhirnya meledak dalam bentuk kekerasan.

BACA JUGA :  Terungkap Akal Bulus Sang Suami yang Cor Istri di Makassar

“Pelaku emosi ketika korban meminta diantar pulang ke rumah orang tuanya. Permintaan itu memicu kemarahan karena hubungan mereka sejak awal ditentang,” ujar AKBP Willy saat konferensi pers, Senin (5/5/2025).

Pertengkaran pun pecah. Dalam kemarahannya, pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong dan ponsel, menghantam wajah, pundak, dan tubuh korban.

Bukannya menyesal, APA justru mengurung korban dalam kamar tanpa akses keluar maupun pertolongan medis.

Selama tiga hari, VR dibiarkan dalam kondisi lemah. Hanya diberi makanan, tanpa perawatan. Sampai akhirnya pada Sabtu (3/5/2025), asmara yang mereka perjuangkan justru merenggut nyawa VR.

BACA JUGA :  Kesal Istri Sering Diganggu, Petani di Wajo Tikam Pria Berkali-kali hingga Tewas

Dalam kepanikan, pelaku meminta bantuan seorang teman berinisial T.D untuk memindahkan jasad korban ke bagasi mobil.

APA sempat berniat membuang jenazah, namun dicegah. Jenazah akhirnya dibawa ke RSUD Majalengka pada Minggu (4/5/2025) pukul 01.38 WIB.

Pihak rumah sakit curiga atas kondisi jenazah dan melapor ke polisi. Setelah menerima laporan juga dari ayah korban, Tata Juarta (60), polisi menangkap APA pada malam hari di rumahnya.

BACA JUGA :  Tolak Bayar Utang, Parang Bicara, Pria di Pinrang Bacok Teman hingga Tewas

Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah yang menyebabkan gagal napas. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Cinta yang ditentang dan dipaksakan ini akhirnya benar-benar menjadi petaka. Asmara terlarang itu kini berakhir di balik jeruji besi.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh
PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul
Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius
Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan
Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor
2 Lurah di Kendari Terciduk Pesta Miras dan Open BO, Kantor Dijadikan Lokalisasi
Usai Jadi Tersangka MBG, Sony Sonjaya Sebut Nanik S Deyang Pemain Utama
Viral, Tangis Ibu Lansia di RS Balai Paru : “Rita, Sakit’ka Nak, Tidak Ada yang Lihat’ka”

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:23 WITA

Massa Tak Dikenal Merangsek, Sesi Diskusi 3 Pejabat di UGM Berakhir Ricuh

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:29 WITA

PERMAHI Kritisi Krisis Air Bersih di Tallo, Sebut Pelayanan Publik Amburadul

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:33 WITA

Polisi Dalami Kasus Kematian Pegawai SPPG di Kos Makassar, Motif Masih Misterius

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:51 WITA

Reformasi Jilid II Meledak, Mahasiswa Desak Prabowo-Gibran Lengser dari Jabatan

Senin, 15 Juni 2026 - 16:38 WITA

Disdik Cuci Tangan, Kepsek-Panitia SPMB SMAN 1 Parepare Gagal Jelaskan Skor

Berita Terbaru