Terjerat Masalah Ekonomi, Istri Bunuh Suami

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anis Puji Lestari atau Hanis pembunuh sadis suami ditangkap (Foto Istimewa)

Anis Puji Lestari atau Hanis pembunuh sadis suami ditangkap (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Seorang instruktur senam di Ngawi, Anis Puji Lestari atau Hanis (35) resmi jadi tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Romdan (42)

Hanis sempat tak mengakui perbuatannya. Namun polisi berhasil membongkarnya

Awalnya, polisi sempat dibuat kebingungan oleh pengakuan Hanis. Namun, polisi tak habis akal hingga akhirnya Hanis mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, Hanis mengaku membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan palu.

Palu tersebut dipukulkan 4 kali ke kepala Romdan hingga ia tewas bersimbah darah

Usai melakukan perbuatannya, Hanis menghilangkan barang bukti berupa baju dan sprei bercak darah dengan menguburkan di kebun belakang rumah.

Palu tersebut tidak ikut dikubur, namun disembunyikan di antara semak-semak kebun belakang rumah.

“Jadi barang bukti palu digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Pelaku juga menghilangkan barang bukti berupa baju dan sprei bercak darah yang dikubur di kebun belakang rumah,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat press conference di kediaman korban, Rabu (22/2/2023)

BACA JUGA :  Viral, Anak Pergi Mengaji Tewas Digorok di Koltim, Ayah Korban: Ku Cariko

Pelaku sebelumnya sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi. Hanis mengaku jika suaminya meninggal dunia akibat jatuh terpeleset di kamar mandi.

“Jadi pelaku sebelumnya sempat membuat pengakuan bohong bahwa korban atau suaminya ini meninggal dunia akibat terpeleset jatuh di kamar mandi,” ujarnya

Rumah tangga Hanis dan Romdan sejak empat tahun lalu sudah tak harmonis

Romdan sakit-sakitan sehingga tak bisa bekerja. Hanis pun terpaksa menjadi tulang punggung keluarga.

Hal tersebut membuat utang keluarga tersebut menumpuk. Keduanya sering cekcok karena kehabisan akal untuk mencari rupiah demi membayar utang.

Akhirnya, pada Sabtu (18/2/2023), pertengkaran keduanya pecah hingga Hanis tega menghabisi nyawa Romdan.

BACA JUGA :  Bos dan Sopir Dihabisi, Mayat Dibuang di Kebun Karet

“Sejak tahun 2019 pasangan ini sudah tidak harmonis. Terlilit utang pelaku jadi tulang punggung karena korban sakit-sakitan,” papar

“Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada,” jelasnya

Dwiasi menyebut, sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membunuh korban. Awalnya, pelaku meminta uang untuk keperluan membayar utang.

“Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar utang,” ungkap Dwiasi.

Untuk diketahui, Romdan merupakan petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Istrinya Hanis (35) seorang instruktur senam.

Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2/2023) subuh. Korban dibunuh saat tengah tidur

Hanis yang pertama kali menemukan suaminya tewas di kamar itu. Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan keluarga, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi atau perangkat desa setempat.

BACA JUGA :  Kisah Asmara 5 Tahun Berakhir Tragis, Wanita di Mojokerto Dimutilasi Jadi 65 Potongan

Kades Sirigan Suyanto yang datang ke rumah itu sempat menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, kematian Romdan dinilai tidak wajar.

Namun, salah satu anggota keluarga yang merupakan kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi.

Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi langsung memakamkan jenazah di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB.

Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu. Hingga ekshumasi dilakukan karena keterangan istri Romdan tidak konsisten

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator
Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul
Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga
Pria di Makassar Dicokok Polisi Usai Gasak Uang dan Anting Emas Tetangga
Berawal Baku Lirik Berakhir Tatap Polisi, Penganiaya Selebgram Makassar Diciduk
Tak Puas Dibui, Kakak Korban Penyekapan Minta Mata Taufik Sontoloyo Dicungkil

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:28 WITA

DNA 99 Persen Diabaikan, Polisi Beralibi Kurang Bukti di Kasus Pemerkosaan Tator

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:10 WITA

Penyelundupan 82 Amunisi di Jayapura Digagalkan Polisi, Satu Pelaku Ditangkap

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:11 WITA

Dendam Lama Terbayar, Pria di Makassar Habisi Teman Pakai Batu dan Cangkul

Minggu, 5 Juli 2026 - 02:29 WITA

Bupati Gowa “Sikat Balik”, Wartawan dan Kadishub Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WITA

Silet Tas Emak-emak di Pasar Panjalingan Maros, Pencopet Wanita Diamuk Warga

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Istri Dasteran Bolong, Suami Kolor Kendor, Giliran Live Kece

Selasa, 14 Jul 2026 - 04:27 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Cewek BO Vs Burung Beo

Senin, 13 Jul 2026 - 15:37 WITA