Terjerat Masalah Ekonomi, Istri Bunuh Suami

Rabu, 22 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anis Puji Lestari atau Hanis pembunuh sadis suami ditangkap (Foto Istimewa)

Anis Puji Lestari atau Hanis pembunuh sadis suami ditangkap (Foto Istimewa)

Zonafaktualnews.com – Seorang instruktur senam di Ngawi, Anis Puji Lestari atau Hanis (35) resmi jadi tersangka pembunuhan suaminya sendiri, Romdan (42)

Hanis sempat tak mengakui perbuatannya. Namun polisi berhasil membongkarnya

Awalnya, polisi sempat dibuat kebingungan oleh pengakuan Hanis. Namun, polisi tak habis akal hingga akhirnya Hanis mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada polisi, Hanis mengaku membunuh suaminya sendiri dengan menggunakan palu.

Palu tersebut dipukulkan 4 kali ke kepala Romdan hingga ia tewas bersimbah darah

Usai melakukan perbuatannya, Hanis menghilangkan barang bukti berupa baju dan sprei bercak darah dengan menguburkan di kebun belakang rumah.

Palu tersebut tidak ikut dikubur, namun disembunyikan di antara semak-semak kebun belakang rumah.

“Jadi barang bukti palu digunakan pelaku untuk memukul kepala korban. Pelaku juga menghilangkan barang bukti berupa baju dan sprei bercak darah yang dikubur di kebun belakang rumah,” kata Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat press conference di kediaman korban, Rabu (22/2/2023)

BACA JUGA :  Terungkap Akal Bulus Sang Suami yang Cor Istri di Makassar

Pelaku sebelumnya sempat membuat pengakuan bohong kepada polisi. Hanis mengaku jika suaminya meninggal dunia akibat jatuh terpeleset di kamar mandi.

“Jadi pelaku sebelumnya sempat membuat pengakuan bohong bahwa korban atau suaminya ini meninggal dunia akibat terpeleset jatuh di kamar mandi,” ujarnya

Rumah tangga Hanis dan Romdan sejak empat tahun lalu sudah tak harmonis

Romdan sakit-sakitan sehingga tak bisa bekerja. Hanis pun terpaksa menjadi tulang punggung keluarga.

Hal tersebut membuat utang keluarga tersebut menumpuk. Keduanya sering cekcok karena kehabisan akal untuk mencari rupiah demi membayar utang.

Akhirnya, pada Sabtu (18/2/2023), pertengkaran keduanya pecah hingga Hanis tega menghabisi nyawa Romdan.

BACA JUGA :  Ngeri, Juragan Depot Air Isi Ulang, Dimutilasi lalu Dicor Karyawan

“Sejak tahun 2019 pasangan ini sudah tidak harmonis. Terlilit utang pelaku jadi tulang punggung karena korban sakit-sakitan,” papar

“Motifnya lantaran masalah ekonomi. Asmara tidak ada,” jelasnya

Dwiasi menyebut, sempat terjadi cekcok sebelum pelaku membunuh korban. Awalnya, pelaku meminta uang untuk keperluan membayar utang.

“Sebelumnya sempat cekcok pelaku minta uang untuk membayar utang,” ungkap Dwiasi.

Untuk diketahui, Romdan merupakan petani warga Desa Sirigan, Paron, Ngawi. Istrinya Hanis (35) seorang instruktur senam.

Romdan ditemukan tewas bersimbah di dalam kamar dengan luka di bagian kepala pada Sabtu (18/2/2023) subuh. Korban dibunuh saat tengah tidur

Hanis yang pertama kali menemukan suaminya tewas di kamar itu. Karena cukup banyak darah di sekitar jenazah suaminya, perempuan itu meminta bantuan keluarga, bukannya melaporkan kejadian itu ke polisi atau perangkat desa setempat.

BACA JUGA :  Setahun Hilang, Feni Sales Mobil Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Palopo

Kades Sirigan Suyanto yang datang ke rumah itu sempat menyarankan agar keluarganya melapor ke polisi. Sebab, kematian Romdan dinilai tidak wajar.

Namun, salah satu anggota keluarga yang merupakan kakak Romdan bernama Suroto menolaknya. Pria itu bahkan melarang Suyanto dan warga lain melapor ke polisi.

Keluarga yang tidak mau kematian Romdan diketahui polisi langsung memakamkan jenazah di TPU setempat pada pukul 10.00 WIB.

Meski tidak ada laporan dari keluarga maupun dari perangkat desa, polisi tetap mendengar kasus itu. Hingga ekshumasi dilakukan karena keterangan istri Romdan tidak konsisten

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Isal

Berita Terkait

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum
Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka
Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online
Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien
Karir Birokrasi Tamat! Kadis Perkimtan Gowa Dijebloskan ke Sel Usai Jadi Tersangka
Menakar Kinerja Polrestabes Makassar, Ada Apa di Balik Narasi “Kurang Bukti” Kasus MH?
Bandar Lintas Daerah Diciduk, 421 Gram Sabu Gagal Merusak Maros dan Bone

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:12 WITA

Oknum ASN di Gowa ‘Eksekusi’ Janin Diam-diam, Suami Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:27 WITA

Karier Hukum Tamat di Tangan Ayam, Oknum Pengacara di Makassar Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:17 WITA

Kena “Jebakan Batman”, Uang Rp30 Juta Warga Soppeng Raib Disikat Penipu Online

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:42 WITA

Dalih Ambil Alat Servis, Buruh di Makassar Dicokok Usai Todong dan Cabuli Klien

Berita Terbaru