Zonafaktualnews.com – Isu setoran tambang ilegal di Dusun Tamangesang, Desa Botolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, memanas bak api dalam sekam.
Dugaan kongkalikong antara pengusaha tambang dan oknum pejabat semakin santer terdengar, memantik keresahan publik.
Hasil investigasi matajurnalisnews.com jaringan zonafaktualnews.com pada Jumat (7/3/2025) mengungkap bahwa tambang tersebut dikelola oleh CV Cahaya Maemba dan dimiliki oleh pengusaha asal Jakarta berinisial R.
Meski diduga ilegal, aktivitas tambang tetap berjalan, menguatkan kecurigaan adanya setoran kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ada beberapa lokasi tambang di sini, Pak, tapi untuk izinnya saya tidak tahu ada atau tidak,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia pun menambahkan bahwa sehari sebelumnya, dua alat berat sempat diberhentikan petugas saat tengah beroperasi.
“Infonya, katanya dari Polres Maros, kunci alat berat (ekskavator) diambil, Pak,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu dengan tegas membantah adanya penyitaan kunci oleh anggotanya.
“Tidak ada anggota kami yang melakukan penyitaan kunci di lokasi tambang. Kalau pun ada, tentu alat beratnya juga kami sita. Informasi itu tidaklah benar,” katanya.
Ketika ditanya soal dugaan setoran dari pemilik tambang ke APH, Iptu Aditya Pandu tampak mencak-mencak.
“Untuk setoran, sama sekali tidak ada! Pertemukan saya dengan orang yang memberikan informasi itu,” ujarnya dengan nada geram.
Di sisi lain, pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel hingga kini masih belum memberikan tanggapan terkait legalitas tambang tersebut.
Kendati demikian, dampak aktivitas tambang ini kian merusak lingkungan. Gunung-gunung terkikis akibat galian, hasil bumi dieksploitasi tanpa membayar pajak angkut, sementara warga harus menanggung polusi dan jalanan yang rusak akibat lalu lintas truk pengangkut material.
Padahal, penambangan tanpa izin atau illegal mining telah diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.
Masyarakat kini menanti ketegasan aparat dalam menindak dugaan pelanggaran ini sebelum dampaknya semakin meluas.
(Karca/Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di Google News