Zonafaktualnews.com – Hijir terpaksa harus berlebaran haji di hotel prodeo usai dicokok oleh Polrestabes Makassar
Mahasiswa berambut gondrong ini ditangkap usai mengancam seorang mahasiswi inisial B untuk berhubungan badan.
Pelaku mengancam dengan cara akan menyebarluaskan foto korban yang tidak mengenakan pakaian di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan kejadian itu
berawal saat korban dikirimkan fotonya yang hanya memakai pakaian dalam oleh Hijir lewat Instagram, Sabtu (10/6/2023).
Pelaku mendapatkan foto korban dengan cara diam-diam di kos korban pada Maret lalu.
“Setelah interogasi pelaku mengakui telah memfoto korban pada saat berada di dalam kamar kosnya, yang pada saat itu hanya menggunakan pakaian dalam menggunakan HP milik pelaku,” kata Ridwan kepada awak media, Rabu (21/6/2023).
Usai memfoto korban, kata Ridwan pelaku memaksa B untuk berhubungan intim. Pelaku lalu melakukan pengancaman dengan cara meneror lewat Instagram.
“Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram ke korban, dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak mau melayani berhubungan intim,” ungkapnya.
Polisi yang menerima laporan korban pun menangkap Hijir di kosnya di Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, Senin (19/6/2023).
Pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Makassar. “Pelaku ditahan di rutan Polrestabes Makassar,” ujarnya
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan ancaman UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi.
“Penangkapan terhadap mahasiswa Unhas tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” pungkasnya
Editor : Isal





















