Ancam Sebar Foto Bugil Mahasiswi, Gondrong Dicokok Polisi

Rabu, 21 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hijir Gondrong Dicokok Polisi

Hijir Gondrong Dicokok Polisi

Zonafaktualnews.com – Hijir terpaksa harus berlebaran haji di hotel prodeo usai dicokok oleh Polrestabes Makassar

Mahasiswa berambut gondrong ini ditangkap usai mengancam seorang mahasiswi inisial B untuk berhubungan badan.

Pelaku mengancam dengan cara akan menyebarluaskan foto korban yang tidak mengenakan pakaian di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan kejadian itu
berawal saat korban dikirimkan fotonya yang hanya memakai pakaian dalam oleh Hijir lewat Instagram, Sabtu (10/6/2023).

BACA JUGA :  Diduga Konflik Parkir, Duel Berdarah di Lavita Furniture Makassar Berujung Tragis

Pelaku mendapatkan foto korban dengan cara diam-diam di kos korban pada Maret lalu.

“Setelah interogasi pelaku mengakui telah memfoto korban pada saat berada di dalam kamar kosnya, yang pada saat itu hanya menggunakan pakaian dalam menggunakan HP milik pelaku,” kata Ridwan kepada awak media, Rabu (21/6/2023).

Usai memfoto korban, kata Ridwan pelaku memaksa B untuk berhubungan intim. Pelaku lalu melakukan pengancaman dengan cara meneror lewat Instagram.

BACA JUGA :  SD Negeri Parinring Tampilkan Inovasi PELURU di Forum Inovasi Daerah Makassar

“Pelaku mengirim foto tersebut melalui Instagram ke korban, dan mengancam korban akan disebarkan jika korban tidak mau melayani berhubungan intim,” ungkapnya.

Polisi yang menerima laporan korban pun menangkap Hijir di kosnya di Jalan Bung, Kecamatan Tamalanrea, Senin (19/6/2023).

Pelaku saat ini telah ditahan di Polrestabes Makassar. “Pelaku ditahan di rutan Polrestabes Makassar,” ujarnya

BACA JUGA :  Dua Bos BUMN Selundupkan Kosmetik Ilegal Ditelikung Polisi

Atas perbuatanya, pelaku dikenakan ancaman UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi.

“Penangkapan terhadap mahasiswa Unhas tentang melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” pungkasnya

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung
Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot
Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku
Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama
Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka
Karier Tamat, Dua Oknum Polisi di Jambi Dipecat Usai Perkosa Gadis 18 Tahun
Modus Tipu-tipu Jual Motor Online, TNI Gadungan di Sidrap Ditangkap
Mantan Direktur Penyidikan Bea Cukai Ditangkap KPK Terkait Dugaan Suap Impor

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:06 WITA

Kasus Oknum Bank Mandiri Berlarut di Polda Sulsel, Kepastian Hukum Menggantung

Jumat, 13 Februari 2026 - 02:26 WITA

Diduga Backing Gembong Narkoba, Kasat Ditangkap, Kapolres Bima Kota Dicopot

Selasa, 10 Februari 2026 - 14:19 WITA

Diperkosa 2 Pemuda di Lampung, Konten Kreator Pura-pura Mati Kecoh Pelaku

Minggu, 8 Februari 2026 - 08:14 WITA

Terungkap! Anak RZA Dijual dari Jakarta ke Sumatera, Ibu Kandung Jadi Tersangka Utama

Sabtu, 7 Februari 2026 - 19:45 WITA

Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Berita Terbaru