Ringkasan
Seorang ibu di Parepare mengaku kaget dan anak-anaknya ketakutan setelah diduga disorot lampu flash kamera ponsel oleh seorang pria berseragam polisi saat ia hendak parkir motor sambil membonceng dua anaknya. Peristiwa itu disebut terjadi di dekat Toko Melani, Jalan Mattorotasi, ketika mereka hendak membeli pakaian pada 10 Muharram.
Ibu tersebut menilai teguran itu dilakukan saat kendaraan masih bergerak dan menyebut anak-anaknya ingin segera pulang karena takut. Berita juga menyinggung aturan lalu lintas soal penggunaan ponsel saat berkendara serta menyebut polisi setempat belum memberi keterangan resmi.
Zonafaktualnews.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial B mengaku kaget setelah diduga disorot lampu flash kamera telepon genggam oleh seorang oknum berseragam polisi saat berboncengan dengan dua anaknya di Kota Parepare, Kamis malam (25/6/2026).
Peristiwa itu disebut terjadi ketika B hendak memarkir sepeda motornya di depan Toko Melani, Jalan Mattorotasi, dekat Kantor Kecamatan Ujung.
Saat itu, ia membawa dua anak perempuannya yang masih duduk di bangku SD dan SMP untuk membeli pakaian bertepatan dengan momentum 10 Muharram atau Hari Asyura.
“Saat melambat dan hendak memarkir motor di depan Toko Melani, tiba-tiba dari arah belakang ada oknum berseragam polisi naik motor sambil pegang HP dengan lampu flash kameranya menyala. Kamera HP-nya disorot ke arah kami dan dia berucap ‘Bonceng Tiga’ sambil memacu kendaraannya,” ujar B dengan nada kesal.
“Saya dan kedua anak saya kaget karena lampu kamera HP-nya menyala dan disorot ke kami. Apalagi kedua anak yang saya bonceng ini masih SD dan SMP, dia bukan hanya kaget tapi juga ketakutan. Saya bonceng berdua karena ingin belikan pakaian di hari Asyura,” lanjutnya.
Menurut B, peristiwa itu membuat kedua anaknya merasa takut hingga meminta segera pulang. Ia mengaku suasana perjalanan menuju rumah dipenuhi rasa waswas.
- Polisi Kejar Geng Motor Pengeroyok Selebgram di Jalan Sudirman Makassar
- Anak SD dan SMP Ketakutan, Ibu di Parepare Ngaku Disorot Flash HP Oknum Polisi
- Cabuli Bocah Tetangga, Pemuda di Makassar Nyaris Tewas Dihakimi Massa
- Hak Angket Gowa ‘Tersandera Drama Politik’, Dosa Pribadi Diulik dan Dipertontonkan
- Usai Kadis Perkimtan Dibui, Bos Kadin Gowa Diperiksa dalam Kasus Rp1,8 Miliar
“Bu, ayo mi pulang, takut ka. Ada lagi nanti polisi ikuti ki baru na video ki lagi,” kata B menirukan ucapan salah satu anaknya.
B juga menyesalkan cara teguran yang menurutnya dilakukan sambil mengendarai sepeda motor.
“Seandainya dia singgah saat saya parkir motor, saya juga ambil HP baru video dia juga. Masa polisi pegang HP sambil bawa motor,” katanya.
Ia mengaku memiliki riwayat hipertensi sehingga mudah terkejut dalam situasi tertentu.
“Saya ini ada hipertensi dan sangat mudah kaget. Saya rutin periksa ke dokter karena tekanan darah saya selalu di atas 150,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1).
“Apabila seseorang menggunakan atau mengoperasikan telepon genggam saat kendaraan sedang berjalan, perbuatan tersebut dapat berpotensi bertentangan dengan ketentuan tersebut dan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ.”
Sementara itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik terhadap anggota Polri merupakan kewenangan institusi kepolisian melalui mekanisme pemeriksaan dan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satlantas maupun Propam Polres Parepare belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa yang disampaikan narasumber.
Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari kepolisian, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab.
(Ardi)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok





















