Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas

Kamis, 19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Polres Takalar (Ist)

Polres Takalar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Takalar telah dinyatakan lengkap atau P21.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, terlapor dikabarkan masih bebas dan belum dilakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/160/VI/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel serta Laporan Polisi Nomor: LP/8/180/8/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel tertanggal 14 Juni 2025 pukul 00.37 WITA.

Pelapor, Aresky (30), warga Dusun Jarannika, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, melaporkan SS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

BACA JUGA :  2 Anggota DPRD Takalar dan 1 Polisi Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di sekitar rumahnya. Insiden bermula saat korban menagih iuran WiFi kepada Alfin, anak terlapor.

Alfin menyampaikan pembayaran akan dilakukan setelah ayahnya menerima gaji. Namun, meski gaji disebut telah diterima dan penagihan dilakukan beberapa kali, iuran tersebut belum juga dibayarkan. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan fisik.

BACA JUGA :  Potret Dg Nyengka Kurus Kerempeng yang Terbaring Sakit Terabaikan Pemerintah Takalar

Korban disebut menangis dan mengadu kepada ayahnya. Tak lama berselang, terlapor mendatangi pelapor dan diduga menampar korban satu kali di bagian pipi kiri.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Aresky melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan akan mengecek detail perkara tersebut.

“Kasus apa ini, bos? Saya cek dulu di Kanit PPA. Sudah P21 berarti berkasnya sudah lengkap, tinggal jaksa,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  GAN Sulsel Teken MoU dengang 3 Kabupaten Kawal Program Prabowo-Gibran

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Vidsa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan secara langsung di kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, meski status perkara disebut telah P21.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara
Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU
Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri
Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja
Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo
Aliran Dana Korupsi Dinkes Parepare Terkuak, Polda Sulsel Bidik Aktor dan Penikmat
Polda Sulsel Kejar Akun Eks Passobis yang Ngaku Setor Upeti ke Oknum Polisi
Tak Cuma Praperadilan, Taufik Juga Laporkan Polrestabes ke Propam Mabes Polri

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 01:43 WITA

Hercules Balas Tantangan Habib Bahar: Jangan Diadu Domba, Kita Ini Saudara

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:01 WITA

Ilyas Sitaba Divonis Bebas, Advokat Wawan Nur Rewa Kuliti Dakwaan JPU

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:33 WITA

Grib Jaya Diminta Dibubarkan Tanpa Kompromi, Aksi Hercules Lampaui Polri

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:55 WITA

Bahar Smith Tantang Grib Jaya Usai Bambang Tewas Dikeroyok: Lawan Saya Saja

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:16 WITA

Eks Projo Tuding Jokowi Otak di Balik Ucapan Liar Budi Arie Soal Prabowo

Berita Terbaru