Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas

Kamis, 19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Kasus Penganiayaan Anak di Polres Takalar Sudah P21, Terlapor Masih Bebas

Polres Takalar (Ist)

Zonafaktualnews.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Unit PPA Polres Takalar telah dinyatakan lengkap atau P21.

Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21, terlapor dikabarkan masih bebas dan belum dilakukan penyerahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/160/VI/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel serta Laporan Polisi Nomor: LP/8/180/8/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel tertanggal 14 Juni 2025 pukul 00.37 WITA.

Pelapor, Aresky (30), warga Dusun Jarannika, Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, melaporkan SS atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014.

BACA JUGA :  Proyek Bahu Jalan di Takalar Tidak Jelas, Dikerja Asal Jadi

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di sekitar rumahnya. Insiden bermula saat korban menagih iuran WiFi kepada Alfin, anak terlapor.

Alfin menyampaikan pembayaran akan dilakukan setelah ayahnya menerima gaji. Namun, meski gaji disebut telah diterima dan penagihan dilakukan beberapa kali, iuran tersebut belum juga dibayarkan. Situasi kemudian memanas dan berujung pada dugaan tindakan fisik.

BACA JUGA :  Kapal Siriman Jaya Abadi Diduga Nikmati BBM Subsidi dari Dinas  Perikanan Takalar

Korban disebut menangis dan mengadu kepada ayahnya. Tak lama berselang, terlapor mendatangi pelapor dan diduga menampar korban satu kali di bagian pipi kiri.

Merasa keberatan atas peristiwa tersebut, Aresky melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menyatakan akan mengecek detail perkara tersebut.

“Kasus apa ini, bos? Saya cek dulu di Kanit PPA. Sudah P21 berarti berkasnya sudah lengkap, tinggal jaksa,” ujarnya singkat.

BACA JUGA :  Diduga Tak Transparan, Hibah Masjid Rachita Rp400 Juta di Takalar Diminta Diusut

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Vidsa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon meminta agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan secara langsung di kantor.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, meski status perkara disebut telah P21.

 

(DS/ID)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur
Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa
Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom
Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran
Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?
Kabut Asap Karhutla “Serang” Makassar, Racun PM2.5 Ancam Kesehatan Warga
Neon Box Nganro Mart di Barru “Offside”, Tinggal Tunggu Dihantam Truk
Balap Liar di Gowa Didenda Rp 3 Juta, Polisi Didesak Transparansi Soal BRIVA

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:24 WITA

Pengamat Peringatkan Risiko “People Power Di-Nepal-kan” Jika Gibran Tak Mundur

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:48 WITA

Husniah Talenrang Lengser, Darmawangsyah Muin Pegang Kemudi Plt Bupati Gowa

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:21 WITA

Minta Gibran Lengser, Rocky Bak Kerbau Dicocok Hidungnya Usai Disemprot Bakom

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:48 WITA

Simulasi Pemakzulan Beredar di Medsos, DPR Ditantang Lengserkan Gibran

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:38 WITA

Siswi SMPN 5 Sungguminasa Dianiaya Kakak Kelas, Sekolah Lepas Tangan?

Berita Terbaru