Advokat Tak Bisa Dibungkam! PATI Kecam Intervensi di Balik Kasus AAS Building

Senin, 19 Mei 2025 - 17:31 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Advokat Tak Bisa Dibungkam! PATI Kecam Intervensi di Balik Kasus AAS Building

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH

Zonafaktualnews.com – Lembaga Pemuda Afiliasi dan Toleransi Indonesia (PATI) angkat suara terkait kasus yang menimpa advokat Wawan Nur Rewa, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah AAS Building di Makassar.

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH, mengecam keras pelaporan terhadap Wawan Nur Rewa yang menurutnya merupakan bentuk intervensi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak klien.

“Pelaporan ini adalah bentuk nyata dari intervensi terhadap profesi kami. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi persoalan integritas dan kemerdekaan advokat. Wawan sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum yang sah, bukan sedang melakukan tindak pidana,” tegas Khairil, Senin (19/5/2025).

BACA JUGA :  Pemilik Pete-pete di Makassar Resmi Polisikan Oknum Pemeras Sopir

Kasus ini bermula dari pernyataan Wawan yang menyebut bahwa tanah tempat berdirinya AAS Building adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.

Khairil bahkan menyatakan bahwa pengalihan aset kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), dilakukan secara ilegal oleh pihak yang disebut sebagai “ahli waris bodong”.

Atas pernyataan itu, Wawan justru dilaporkan oleh kuasa hukum AAS, dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Wawan pun dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa sebagai terlapor.

Khairil menilai langkah pelaporan ini mencederai prinsip hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang kepada setiap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

BACA JUGA :  Bocah SD di Makassar Tewas Usai Diduga Dikeroyok, Ada Bekas Luka Rokok

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya setiap persoalan kode etik diselesaikan terlebih dahulu melalui organisasi profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

“Ini adalah delik aduan. Kalau memang merasa dirugikan, yang bersangkutan langsung yang harusnya melapor. Bukan kuasanya. Dan sebelum masuk ke proses hukum, semestinya dilayangkan dulu surat resmi kepada organisasi advokat tempat Wawan bernaung,” tambahnya.

Lebih lanjut, PATI bersama lebih dari 100 advokat lintas asosiasi menyatakan siap mendampingi Wawan dalam menghadapi perkara ini.

PATI menilai kasus ini telah melampaui batas dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, bahkan di mata dunia internasional.

BACA JUGA :  Dituding Cemarkan Nama Baik, Advokat Wawan Nur Rewa Lawan Balik Kriminalisasi Profesi

“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan setiap advokat bisa dikriminalisasi hanya karena membela kliennya. Kami tak tinggal diam. Jika perlu, kami akan menyampaikan persoalan ini ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, bahkan langsung ke Presiden,” pungkas Khairil.

PATI menegaskan bahwa mereka berdiri untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo
Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan
Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri
Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit
Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah
Lapas Rasa Villa Diratakan Ditjen PAS, DPR Minta Jangan Hilangkan Jejak
DPO Tewas Usai Ditangkap, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
APAK dan GRH Desak Kejari Periksa Ketua KONI Makassar Terkait Hibah

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:00 WITA

Kakak Husniah Talenrang, Fadil Imran Dapat Penugasan Baru dari Prabowo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:34 WITA

Dr. Mintarsih Ulik Skenario Dilusi Saham Blue Bird, RUPS 28,65% Dipersoalkan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:54 WITA

Prabowo Rombak Kabinet, Pratikno Lengser, Bahlil-Sigit Digeser, Suyudi Kapolri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:29 WITA

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:45 WITA

Tiga Oknum Anggota DPRD Surabaya Diciduk Pesta Ekstasi di Hotel Mewah

Berita Terbaru

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Si Manja Kembali Rapat, Dg Sutte Puas Dijepit

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:29 WITA