Advokat Tak Bisa Dibungkam! PATI Kecam Intervensi di Balik Kasus AAS Building

Senin, 19 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH

Zonafaktualnews.com – Lembaga Pemuda Afiliasi dan Toleransi Indonesia (PATI) angkat suara terkait kasus yang menimpa advokat Wawan Nur Rewa, yang saat ini tengah menghadapi proses hukum atas pernyataannya mengenai kepemilikan tanah AAS Building di Makassar.

Ketua Tim Hukum PATI, Muhammad Khairil, SH, SE, MH, mengecam keras pelaporan terhadap Wawan Nur Rewa yang menurutnya merupakan bentuk intervensi, kriminalisasi, dan pembungkaman terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai pembela hak-hak klien.

“Pelaporan ini adalah bentuk nyata dari intervensi terhadap profesi kami. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi persoalan integritas dan kemerdekaan advokat. Wawan sedang menjalankan tugas sebagai kuasa hukum yang sah, bukan sedang melakukan tindak pidana,” tegas Khairil, Senin (19/5/2025).

Kasus ini bermula dari pernyataan Wawan yang menyebut bahwa tanah tempat berdirinya AAS Building adalah milik sah kliennya, yang merupakan ahli waris sebenarnya.

Khairil bahkan menyatakan bahwa pengalihan aset kepada Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman (AAS), dilakukan secara ilegal oleh pihak yang disebut sebagai “ahli waris bodong”.

Atas pernyataan itu, Wawan justru dilaporkan oleh kuasa hukum AAS, dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Wawan pun dipanggil ke Polrestabes Makassar untuk diperiksa sebagai terlapor.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Ishak Hamsah Tolak BAP Barang Bukti Polrestabes Makassar

Khairil menilai langkah pelaporan ini mencederai prinsip hak imunitas yang dijamin oleh undang-undang kepada setiap advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

Ia juga menegaskan bahwa seharusnya setiap persoalan kode etik diselesaikan terlebih dahulu melalui organisasi profesi advokat, bukan langsung dibawa ke ranah pidana.

“Ini adalah delik aduan. Kalau memang merasa dirugikan, yang bersangkutan langsung yang harusnya melapor. Bukan kuasanya. Dan sebelum masuk ke proses hukum, semestinya dilayangkan dulu surat resmi kepada organisasi advokat tempat Wawan bernaung,” tambahnya.

Lebih lanjut, PATI bersama lebih dari 100 advokat lintas asosiasi menyatakan siap mendampingi Wawan dalam menghadapi perkara ini.

BACA JUGA :  Kisruh Sengketa Lahan Memanas, Kuasa Hukum Diserang, AAS Dituding Panik

PATI menilai kasus ini telah melampaui batas dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia, bahkan di mata dunia internasional.

“Kalau ini dibiarkan, maka ke depan setiap advokat bisa dikriminalisasi hanya karena membela kliennya. Kami tak tinggal diam. Jika perlu, kami akan menyampaikan persoalan ini ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, bahkan langsung ke Presiden,” pungkas Khairil.

PATI menegaskan bahwa mereka berdiri untuk menjaga marwah profesi advokat dan memastikan bahwa hukum tetap menjadi alat keadilan, bukan alat kekuasaan.

(Id Amor)
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi
Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan
Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik
Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prahara “Si Paling Artikulasi”, Juri LCC MPR RI Dihujat Usai Begal Nilai Siswa
Warga Tidung Makassar Geger, Mahasiswi Asal Torut Ditemukan Tewas di Kamar Kos

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 01:35 WITA

Mengusik Kenyamanan Penguasa, Ini Fakta di Balik Film Dokumenter Pesta Babi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:32 WITA

Fasilitas Tahanan Rumah Terdakwa Korupsi Nadiem Makarim Dinilai Cederai Keadilan

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:47 WITA

Ironi Perundungan Berdalih Artikulasi, LCC Bukan Tempat Menghakimi Anak Didik

Jumat, 15 Mei 2026 - 00:40 WITA

Matinya Nalar di Panggung Pilar, Ketika Jawaban Benar Siswa Dihukum Minus 5

Berita Terbaru