Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Selasa, 22 April 2025 - 14:14 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Usut Skandal Jual Beli Gas, KPK Periksa Komisaris Utama PT IAE

Gedung KPK (Ist)

Zonafaktualnews.com – KPK terus mengembangkan penyidikan skandal jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Isargas/PT Inti Alasindo Energy (IAE) yang terjadi pada periode 2017–2021.

Pada Selasa (22/4/2025), KPK memanggil Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan atas nama AS, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengusutan lebih lanjut atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai USD15 juta atau sekitar Rp240 miliar.

BACA JUGA :  PPATK Blokir Rekening Pemprov Papua

Arso diperiksa sebagai saksi atas perannya dalam transaksi yang diduga menyimpang.

Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka utama dalam perkara ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya (DP), dan mantan Direktur Utama PT Isargas sekaligus Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (ISW).

Keduanya disebut memuluskan kerja sama jual beli gas yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) serta menyalahi prosedur tata kelola.

Dalam konstruksi perkara yang dijelaskan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Danny Praditya memaksakan kerja sama pembelian gas dari PT IAE meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki rekam jejak bisnis yang sehat dan tidak layak akuisisi.

BACA JUGA :  CCW Desak KPK Usut 'Penyimpangan' Proyek Raksasa RS UPT Vertikal Makassar

Ia bahkan menginstruksikan bawahannya untuk menyusun kajian fiktif dan membayar uang muka sebesar USD15 juta sebelum perjanjian ditandatangani.

Uang muka yang dibayarkan PGN pada 9 November 2017 justru digunakan untuk melunasi utang PT IAE dan PT Isargas ke pihak lain, seperti PT Pertagas Niaga dan Bank BNI.

Skema transaksi ini juga dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 oleh BPH Migas dan Kementerian ESDM.

Walau hasil uji kelayakan (due diligence) pada 2018 menyimpulkan PT Isargas tidak layak, proyek tetap dilanjutkan hingga akhirnya BPH Migas merekomendasikan penghentian kontrak pada 2021.

BACA JUGA :  Diduga Terlibat Korupsi di DJKA Kemenhub, Hasto Dipanggil KPK

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Oktober 2024 memperkuat posisi KPK dalam perkara ini, dengan menyebut adanya kerugian negara akibat kerja sama bermasalah tersebut.

Proses hukum terus berlanjut. Pemeriksaan terhadap Arso Sadewo dinilai krusial untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat dalam skandal yang mencoreng dunia energi nasional ini.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana