Tarif PBB-P2 Bikin Warga Gerah, Pemkot Parepare Tunda Penagihan

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:43 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Tarif PBB-P2 Bikin Warga Gerah, Pemkot Parepare Tunda Penagihan

Foto ilustrasi – Tarif PBB-P2 Naik

Zonafaktualnews.com – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) membuat warga Parepare gerah.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Parepare mengambil langkah cepat dengan menunda sementara penagihan PBB-P2, khususnya untuk wajib pajak yang tarifnya naik signifikan.

Keputusan tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Parepare, Amarun Agung Hamka, Rabu (20/8/2025).

“Bapak Wali Kota meminta agar sementara waktu penagihan PBB dihentikan, khususnya bagi wajib pajak yang mengalami kenaikan tarif,” ujar Hamka.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

BACA JUGA :  Panas Pasca Quick Count, Bentrokan Antar Pendukung Calon Wali Kota Parepare Meledak

Perda mengatur PBB-P2 berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dengan NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10 juta.

Tarif PBB-P2 ditetapkan berdasarkan klasifikasi NJOP:

  • ≤ Rp250 juta : 0,025%
  • Rp250 juta – ≤ Rp500 juta : 0,05%
  • Rp500 juta – ≤ Rp1 miliar : 0,075%

Hasil penerapan perda menunjukkan 65,5% wajib pajak mengalami penurunan tarif, 16,89% tetap, dan 17,61% naik.

Beberapa kasus bahkan mencatat kenaikan hingga 453% akibat penyesuaian NJOP dan pemanfaatan objek pajak tertentu.

BACA JUGA :  Penganiaya Kurir Paket di Jalan Lanu’mang Parepare Ditangkap Tanpa Perlawanan

Langkah ini juga menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK No. 55/LHP/XIX.MKS/12/2023, BPK menyoroti bahwa regulasi pajak daerah Parepare sebelumnya belum lengkap dan belum sepenuhnya diterapkan.

Perda Nomor 12 Tahun 2023 diharapkan memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak.

Pemkot Parepare juga menyiapkan sosialisasi masif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif.

“Pemerintah akan melakukan sosialisasi yang massif agar masyarakat memahami tujuan dan mekanisme penyesuaian tarif ini,” tambah Hamka.

Meski penagihan ditunda, Pemkot optimistis target penerimaan PBB tahun ini tetap tercapai. Dari total 51.183 wajib pajak, 9.015 mengalami kenaikan tarif, 33.544 turun, dan 8.624 tetap.

BACA JUGA :  Praktik Kotor Solar di Parepare Terendus, Modus ‘Jual Nama F’ dan Barcode Ganda

Target penerimaan ditetapkan sebesar Rp6,116 miliar, naik sekitar 1% dibanding tahun sebelumnya.

Dengan penundaan penagihan ini, Pemkot Parepare berharap ketidakpuasan warga bisa diminimalkan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Bisnis Tambang Ilegal di Bontonompo Gowa Berjalan Mulus, Siapa yang Beri Restu?
Kejati Sulsel Diduga Kangkangi SE JamPIDUM, Suradi Siapkan Aduan ke Jamwas
Tak Jelas Usut Dugaan Korupsi KONI Rp15 M, Kejari Makassar Diseret ke Jamwas
Spill Tipis-tipis Isu Selingkuh Bupati-Ketua DPRD, Admin Lambe Turah Dipolisikan
KPK Siap Terbitkan Surat Jemput Paksa Nusron Wahid yang Masih Ngumpet
GRH Sulsel Minta Polri Jangan Cuma Tangkap Kurir, Sikat dan Miskinkan Bandar Sabu
KPK Tolak “Bisikan” Luhut ke Prabowo Soal Penghapusan Kerugian Negara
AHY Berpeluang Besar Menggantikan Wapres Gibran Bila Tergeser dari Istana