Tiga Pejabat KPU Ditahan Kasus Dana Hibah, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Pangkep

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Zonafaktualnews.com – Tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.

Penetapan dan penahanan dilakukan secara mendadak pada Senin malam (1/12/2025).

Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep mereka di antaranya, Ichlas, Ketua KPU Pangkep, Muarrif, Komisioner KPU Pangkep dan Agussalim, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberanian Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulsel, Amiruddin.

BACA JUGA :  Aspal Baru Retak, Proyek APBN Rp7,6 M Jalan Pekkae–Soppeng Diduga Dikorupsi

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Korupsi Kontainer di Makassar

Modus operandi para tersangka menurut Kajari adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Ichlas dan Muarrif, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan, diduga menunjuk calon penyedia barang secara langsung.

Agussalim, selaku PPK, hanya menuruti arahan atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun PPK digantikan dokumen dari penyedia yang telah ditentukan.

Negosiasi harga disebut Kajari hanya formalitas semata untuk mendapatkan imbalan dari penyedia. Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp554.403.275.

BACA JUGA :  Jamaah Haji Protes Fasilitas di Mina, Tuding Kemenag Korupsi

Kejari Pangkep berhasil menyita Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos
LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat
37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks
Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol
Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong
Terobos Lampu Merah, Perwira Polisi di Bone Tabrak Pemotor hingga Balita Tewas
Tuntutan Keturunan Kerajaan Gowa Dipenuhi, DPRD Dukung Cabut Perda LAD
TPA Tamangapa Diklaim 93%, Warga Tak Butuh Angka Tapi Bukti Angkut Sampah Basah

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 02:51 WITA

Cekcok Tarif Jasa BO, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Tewas di Kos

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:20 WITA

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:57 WITA

37 Akun Medsos Dibidik Polda Metro, 9 Penggiat Jadi Tersangka Kasus Hoaks

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05 WITA

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:56 WITA

Potret Makassar “Rantasa”, Sampah Dipilah Menumpuk 5 Hari di Borong

Berita Terbaru

Ilustrasi layanan LBH Anak Rakyat yang membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat, dengan menekankan prinsip keadilan dan akses hukum yang setara bagi rakyat.

Kolom

LBH Anak Rakyat: Ketika Hukum Harus Hadir untuk Rakyat

Sabtu, 8 Agu 2026 - 19:20 WITA

Visual dibuat dengan AI

Geleng Kepala

Joni Bikin Pak Guru Pening, Jawab Merantau Dikasih Nol

Sabtu, 8 Agu 2026 - 01:05 WITA