Tiga Pejabat KPU Ditahan Kasus Dana Hibah, BPI KPNPA RI Apresiasi Kejari Pangkep

Selasa, 2 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pangkep 2024 digiring petugas Kejari  Pangkep ke ruang tahanan.

Zonafaktualnews.com – Tiga pejabat tinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada Pangkep 2024.

Penetapan dan penahanan dilakukan secara mendadak pada Senin malam (1/12/2025).

Ketiga pejabat yang kini mendekam di Rutan Kelas IIB Pangkep mereka di antaranya, Ichlas, Ketua KPU Pangkep, Muarrif, Komisioner KPU Pangkep dan Agussalim, Sekretaris KPU Pangkep sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberanian Kejari Pangkep dalam menuntaskan kasus ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Koordinator Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sulsel, Amiruddin.

BACA JUGA :  Proyek Jalan Sungai Lapai Kolaka Utara Diduga Dimark-Up, Selisih Harga Dinilai Tak Wajar

“Kami memberikan apresiasi yang sangat tinggi kepada Pak Kajari dan tim. Ini adalah langkah berani yang menunjukkan komitmen Kejari Pangkep dalam memberantas korupsi, terutama yang melibatkan dana publik untuk kepentingan demokrasi,” ujar Amiruddin dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).

“Penetapan tersangka ini menjadi peringatan keras bagi semua pejabat publik menjelang Pilkada. Dana rakyat harus digunakan dengan transparan dan akuntabel. BPI KPNPA RI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tambahnya.

BACA JUGA :  SOMASI Laporkan Dugaan Korupsi Dana BOS Rp5,8 Miliar ke Kejari Gowa

Modus operandi para tersangka menurut Kajari adalah kolusi terstruktur dalam pengadaan e-procurement (e-purchasing) yang bersumber dari dana hibah Pilkada 2024.

Ichlas dan Muarrif, yang seharusnya tidak memiliki kewenangan, diduga menunjuk calon penyedia barang secara langsung.

Agussalim, selaku PPK, hanya menuruti arahan atasannya. Dokumen spesifikasi teknis dan harga yang seharusnya disusun PPK digantikan dokumen dari penyedia yang telah ditentukan.

Negosiasi harga disebut Kajari hanya formalitas semata untuk mendapatkan imbalan dari penyedia. Hasil audit BPKP Provinsi Sulawesi Selatan mencatat kerugian negara mencapai Rp554.403.275.

BACA JUGA :  Sekdis ESDM Sulbar Jadi Tersangka Kasus Korupsi PLTS

Kejari Pangkep berhasil menyita Rp205.645.803 sebagai barang bukti, sementara sekitar Rp300 juta lainnya masih belum dikembalikan.

Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 1 hingga 20 Desember 2025, dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri
Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?
Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI
Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi
Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar
JAS Endus Bau Amis Tender Kemenhub Rp739 M, Kontraktor Makassar Terindikasi Curang
Jejak ‘Dosa’ Terendus, Dana Hibah KONI dan Marching Band Dilaporkan ke Kejati Sulsel
Bentang Alam Karst di Maros Dieksploitasi Liar, Siapa Beri Hambali “Surga” Pengerukan?

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:02 WITA

Oknum Polisi Mamuju Tengah Diduga Curi Sawit, PERMAHI Lapor ke Mabes Polri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:19 WITA

Jaksa PN Makassar ‘Sesatkan’ Fakta Sidang, Napi Pengendali Sabu Luput dari Tuntutan?

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:01 WITA

Melawan Putusan Kontradiktif, Budiman S Bawa Perkara 3297/K/PDT/2026 ke MA RI

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Siksa Kekasih hingga Buta, DPO Taufik Hidayat Sontoloyo Berakhir di Tangan Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:21 WITA

Terekam CCTV, Maling Helm Kerap Beraksi di Warkop Panakkukang Makassar

Berita Terbaru