Terkuak, Kompol D Punya Hubungan Gelap dengan Wanita Lain

Jumat, 3 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kolase: Mobil Audi A6 dan Nur Istri Siri Kompol D

Foto Kolase: Mobil Audi A6 dan Nur Istri Siri Kompol D

Zonafaktualnews.com – Kasus tabrak lari mahasiswi di Cianjur oleh rombongan mobil polisi memunculkan fakta baru.

Pasalnya kasus tersebut turut menyeret nama Kompol D, personel Polda Metro Jaya.

Diketahui, mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni ditabrak oleh pengendara mobil Audi A6 yang dikemudikan oleh Sugeng Guruh Gautama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mobil itu membawa seorang wanita bernama Nur yang mengaku istri Kompol D, anggota polisi yang berada dari rombongan tersebut.

Namun, belakangan terungkap fakta bahwa Nur bukan istri Kompol D, melainkan hanya selingkuhannya.

Berikut fakta-fakta soal hubungan perselingkuhan Kompol D tersebut:

8 Bulan Menjalin Hubungan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut. Mereka telah menjalin hubungan selama delapan bulan.

“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Trunoyudo, Rabu (1/2/2023)

BACA JUGA :  Pemuda di Makassar Diseret dan Diamuk Massa Usai Tabrak 3 Kendaraan

Kompol D Langgar Kode Etik

Terkait hal ini, Kompol D diduga melanggar kode etik profesi terkait hubungannya dengan Nur. Ia diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.

Saat ini Kompol D diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya

Kompol D Ditahan

Trunoyudo mengatakan Kompol D saat ini diproses Propam atas dugaan perzinahan dan perselingkuhan. Kompol D kini dikurung di tempat khusus.

“Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Nur Istri Siri Kompol D

BACA JUGA :  Viral, Mahasiswi Tewas Tertabrak Rombongan Pejabat Polisi

Polri mengungkap sosok wanita bernama Nur, penumpang di dalam mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia. Polri menyebut Nur merupakan istri siri Kompol D

“Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ramadhan mengatakan masalah di luar kasus kecelakaan ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya. Dia enggan menjelaskan lebih detail soal ini.

Mobil Audi A6 Pelat Palsu

Korlantas Polri ikut buka suara soal mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana, Selvi Amalia hingga tewas di Cianjur, Jawa Barat.

Selvi diduga ditabrak mobil Audi A6 yang ingin masuk ke iring-iringan polisi. Mobil maut Audi yang dikemudikan tersangka Sugeng Guruh itu ternyata menggunakan pelat palsu.

BACA JUGA :  Pemuda Mabuk Tabrak Lari Pemulung di Makassar hingga Kritis

Mobil itu menggunakan pelat nomor B 1428 QH. Namun sebenarnya mobil tersebut berpelat nomor B 999 LS.

Sementara itu, sosok sopir mobil Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah pengemudi mobil Audi A6 yang diduga menabrak mahasiswi asal Cianjur hingga tewas.

Tersiar kabar, pengemudi bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu telah resmi ditahan di Polres Cianjur setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penabrakan tersebut. Kabar ini sampaikan oleh Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

“Iya sudah ditahan di Polres Cianjur,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan Jumat (04/02/2023)

Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Adapun Sugeng terancam hukuman 6 tahun penjara.

 

Editor : Isal

Berita Terkait

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu
Kronologi Penemuan Mahasiswi Asal Torut Tewas di Kamar Kos Tidung Makassar
Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati
Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang
DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar
Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa
Mantan Presiden BEM UNM Kecam Tindakan Intimidatif Anggota Polda Sulsel
Kasus Pengrusakan Pohon Terkesan ‘Tidur’, Polsek Barombong Terlihat Tak Bernyali?

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WITA

Mahasiswi Perantau di Makassar Disekap dan Diperkosa Modus Loker Palsu

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:49 WITA

Prabowo Didesak Copot Karutan Masamba, Kepala BNNP Sulsel, Serta Evaluasi Kejati

Senin, 11 Mei 2026 - 01:41 WITA

Jukir Liar di CFD Boulevard Ogah Tanggung Jawab Usai Barang Milik Warga Hilang

Minggu, 10 Mei 2026 - 01:29 WITA

DPR RI Didesak RDPU, Telanjangi Mafia Narkotika Kasus Jalur Medan–Makassar

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:27 WITA

Tambang Emas Ilegal Menggurita di Ulu Rawas, Negara Dinilai Kehilangan Wibawa

Berita Terbaru