Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Sabtu, 26 September 2026 - 18:32 WITA

Bagikan artikel ini melalui

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Copy Link

Wawan Nur Rewa Ungkap Modus “Pakappala’ Tallang” Bos Kosmetik AHA

Kuasa hukum Owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa bersama Anugrah Mansur, dalam konferensi pers di Makassar pada Sabtu (26/9/2026), mengungkap kronologi dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret bos kosmetik berinisial AHA.

Zonafaktualnews.com – Kuasa hukum Owner RA Skincare, Wawan Nur Rewa, mengungkap kronologi dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret seorang bos kosmetik berinisial AHA di Makassar.

Tindakan terlapor dinilai mencerminkan karakter “Pakappala’ Tallang” atau penipu ulung yang sengaja menenggelamkan kepercayaan korbannya demi meraup keuntungan pribadi hingga menelan kerugian sekitar Rp400 juta.

Dalam perkara yang kini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan AHA sebagai tersangka, korban berinisial RA terjebak dalam lingkaran tipu daya yang rapi.

Menurut Wawan, kasus tersebut bermula dari hubungan bisnis antara RA dan AHA yang terjalin sejak 2025.

Seiring berjalannya waktu, hubungan keduanya tidak hanya sebatas rekan usaha, tetapi juga menjadi cukup dekat secara personal.

“Modus yang kami lihat dalam kasus ini adalah bagaimana terduga pelaku terlebih dahulu membangun kepercayaan korban. Dia mengambil hatinya dulu sebelum mengambil uangnya,” kata Wawan dalam konferensi pers di Makassar, Sabtu (26/9/2026).

Wawan menjelaskan, kedekatan itu dibangun melalui perhatian yang intens. AHA disebut kerap mengirim makanan, memberikan hadiah, hingga menunjukkan kepedulian terhadap korban.

BACA JUGA :  Tim Kuasa Hukum Tersangka Tantang Kasat Reskrim Polrestabes Makassar

Kepercayaan RA semakin tumbuh setelah AHA beberapa kali meminjam uang dengan alasan layanan mobile banking miliknya bermasalah.

Menurut pengakuan korban, sejumlah pinjaman tersebut selalu dikembalikan tepat waktu, bahkan terkadang disertai tambahan uang hingga Rp500 ribu yang disebut sebagai bagian keuntungan dari bisnis yang dijalankan.

“Dia pernah meminjam Rp25 juta dan Rp27 juta. Semua dikembalikan tepat waktu, bahkan ada tambahan. Dari situ klien kami mulai yakin bahwa yang bersangkutan bisa dipercaya,” ujar Wawan.

Selain itu, AHA disebut sering memperlihatkan aset yang dimiliki serta menceritakan bisnis suaminya yang diklaim bernilai miliaran rupiah.

Kondisi tersebut semakin memperkuat keyakinan korban terhadap kredibilitas terlapor.

Berbekal kepercayaan yang telah terbangun, AHA kemudian menawarkan investasi yang disebut bergerak di sektor solar dengan janji keuntungan mencapai 30 persen.

Investasi awal disebut berjalan lancar. Modal yang ditanamkan korban dikembalikan lebih cepat dari jadwal dengan keuntungan sekitar 10 persen.

Keberhasilan investasi pertama itulah yang membuat RA kembali menanamkan modal dalam jumlah lebih besar.

BACA JUGA :  Kerajaan Gowa Ultimatum Jamaluddin alias Betel Soal Pin Kerajaan Tanpa Izin

Pada September 2025, korban mentransfer dana investasi sebesar Rp300 juta secara bertahap, masing-masing Rp150 juta dalam dua kali transfer.

Dana tersebut dijanjikan akan dikembalikan pada Oktober 2025 dengan keuntungan 30 persen.

Seluruh kesepakatan investasi, menurut korban, hanya dilakukan melalui komunikasi lisan dan percakapan WhatsApp tanpa perjanjian tertulis.

Hingga jatuh tempo, dana yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan. Korban mengaku telah berulang kali menagih sejak Oktober hingga Desember 2025, tetapi selalu mendapat alasan bahwa dana investasi belum cair.

Tak hanya itu, RA juga mengaku mengalami kerugian tambahan sekitar Rp100 juta terkait pemesanan 1.500 paket produk skincare.

Meski pembayaran disebut telah dilakukan secara lunas, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima.

“Klien saya diajak berinvestasi dengan iming-iming keuntungan 30 persen. Bahkan sempat dijanjikan bahwa masih ada aset yang bisa dijual untuk mengganti kerugian. Namun hingga saat ini janji tersebut tidak pernah direalisasikan,” ungkap Wawan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polresta Gowa melalui Laporan Polisi Nomor LP.B/1448/XII/2025/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 23 Desember 2025.

BACA JUGA :  Kodam XIV/Hasanuddin Klarifikasi Usai PT BSP Tepis Tuduhan Oknum PM Bekingan

Perkara tersebut selanjutnya naik ke tahap penyidikan sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/SPDP/136/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam SPDP disebutkan penyidikan telah dimulai sejak 25 Maret 2026 oleh Satreskrim Polresta Gowa dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Gowa.

Dengan ditetapkannya AHA sebagai tersangka, pihak korban kini mendesak penyidik untuk segera mengambil langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan penahanan guna menjamin kelancaran proses hukum.

“Statusnya sudah tersangka. Kami berharap penyidik segera mengamankan dan menahan yang bersangkutan agar proses hukum berjalan efektif,” tegas Wawan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan.

Pihak korban berharap penanganan perkara ini dapat segera memberikan kepastian hukum sekaligus membuka peluang pemulihan kerugian yang dialami korban.

(Id Amor)

Berita Terkait

Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri
Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap
Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG
Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird
Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri
Presiden Iran Datangi Kandang Trump, Tegaskan Tolak Tunduk pada Tekanan
Pembacok Pedagang Percut Sei Tuan Ingkar Janji, Polisi Didesak Bertindak
BGN Bekukan SPPG Watubangga Kendari Pasca 57 Pelajar Keracunan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 03:06 WITA

Beda Penampakan Fasilitas Lapas Cibinong saat Sidak Ombudsman dan Menteri

Jumat, 25 September 2026 - 19:00 WITA

Bupati Gowa Tersangka, Dugaan Rumah Diskon 70 Persen di Balik Izin Terungkap

Jumat, 25 September 2026 - 16:06 WITA

Jabatan Bupati Gowa Terancam, Husniah Talenrang Tersangka Korupsi PBG

Jumat, 25 September 2026 - 01:14 WITA

Viral Video AI Prof Djokosoetono di Medsos, dr Mintarsih Buka Borok Blue Bird

Kamis, 24 September 2026 - 20:53 WITA

Ustaz Pondok Pesantren di Makassar Ditangkap Usai Tampar dan Cekik Santri

Berita Terbaru