Terbakar Api Cemburu, Wanita di Jakbar Potong “Joni” Suami Pakai Cutter

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

HZ, tersangka penganiayaan suami, diperagakan dalam rekonstruksi di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025). Foto: Antara

Zonafaktualnews.com – Cemburu memang tak mengenal logika. Itulah yang terjadi pada HZ (33), seorang wanita di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang hatinya terbakar usai membaca isi pesan di ponsel suaminya.

Dalam amarah yang menguasai, HZ kehilangan kendali, mengambil pisau cutter, dan menghabisi “Joni” milik sang suami, H (35).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu. Saat suaminya sedang tertidur pulas, HZ diam-diam mengambil pisau cutter dan melakukan aksinya.

“Pelaku melakukan perbuatan saat korban tertidur. Jadi dia menggunakan pisau cutter,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Sibarani, usai rekonstruksi kasus, Selasa (21/10/2025).

Korban terbangun dengan luka parah dan berlumuran darah. Dalam kondisi menahan sakit, korban masih sempat mengendarai motor ke fasilitas kesehatan terdekat sambil membonceng pelaku.

BACA JUGA :  Siswa SD Makassar Dianiaya hingga Operasi, Orang Tua Desak Sekolah Bertindak Tegas

Dari klinik tersebut, korban kemudian dirujuk ke RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) karena kondisinya dinilai sangat kritis.

Laporan baru diterima polisi tiga hari setelah kejadian, saat korban masih dirawat intensif.

“Kami temukan korban dalam keadaan alat kelaminnya terputus. Setelah pemeriksaan saksi, kami tetapkan istri korban sebagai tersangka,” jelas Ganda.

Sayangnya, setelah 23 hari menjalani perawatan, korban meninggal dunia di RSCM pada 12 Agustus 2025.

BACA JUGA :  Budiman S Minta Polda Sulsel Tidak "PHP", Desak Tuntaskan Janji Gelar Perkara

Polisi kemudian melakukan rekonstruksi 18 adegan untuk memastikan kronologi dan motif pelaku yang dilatarbelakangi cemburu dan emosi sesaat.

Atas perbuatannya, HZ dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di TikTok

Berita Terkait

Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?
Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan
Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan
Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap
Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan
Purbaya Bakal Sikat Semua Mafia dan “Pemain Besar”, Nama-nama Sudah Dikantongi
Awalnya Dikira Gantung Diri, Wanita di Enrekang Ternyata Dibunuh Suami
Kepsek di Jeneponto Bantah Sunat Dana PIP Siswa SD, Klaim Hanya “Subsidi Silang”

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:34 WITA

Mengintip 15 Kas Pemda dengan Dana Triliunan Mengendap, Modus Bunga Deposito?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:27 WITA

Laksus Pastikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Makassar Segera Dilaporkan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:49 WITA

Tambang di Padang Pobbo Barru Tidak Teregister MODI, Warga Desak Penutupan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:28 WITA

Pengawasan Lapas di Parepare “Bobrok”, Pemasok Sabu Sebulan Tak Terungkap

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:59 WITA

Kinerja Menteri HAM Dinilai Terburuk Versi Celios, Pigai Sebut Survei Itu Alat Kejahatan

Berita Terbaru