Tersinggung Dilarang Sawer Biduan, Lima Pemuda Polman Aniaya Lansia

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima Pemuda di Polman Diamankan Usai Aniaya Pria Lansia (Ist)

Lima Pemuda di Polman Diamankan Usai Aniaya Pria Lansia (Ist)

Zonafaktualnews.com – Lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Nurdin (60).

Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung lantaran mereka dilarang naik ke panggung untuk menyawer biduan di acara pernikahan.

Polisi menyebutkan bahwa para pelaku kerap terlibat dalam keributan di lingkungan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kelima tersangka memang sering membuat onar di sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, ada cerita tentang anak kepala desa yang sempat dikejar oleh mereka,” ujar Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, Senin (20/1/2025).

BACA JUGA :  IRT Hamil 5 Bulan di Bulukumba Ngaku Disiksa Suami Karate hingga Lebam-lebam

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga.

Saat itu, kelima pemuda yang berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25) melihat korban sedang melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, mereka langsung mengejar dan memukul korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merasa malu dan marah setelah dilarang oleh korban untuk naik ke atas panggung dan memberikan saweran kepada biduan.

BACA JUGA :  Kejar Maling Sampai Hotel, Pemilik Toko HP di Medan Berakhir Jadi Tersangka

Sebagai bentuk kekesalan, mereka langsung mengejar korban dan melampiaskan kemarahan mereka.

“Mereka merasa dipermalukan dan langsung bertindak kasar terhadap korban,” kata Iwan.

Kini, kelima pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan, menyatakan bahwa insiden tersebut berawal dari ketegangan yang muncul saat para pelaku merasa tidak dihargai. Mereka tidak terima dengan permintaan korban untuk menyawer biduan di bawah panggung.

BACA JUGA :  Tak Terima Dinasehati, Pemuda Mabuk Aniaya Ustaz dengan Taring Babi

“Kejadian ini menunjukkan betapa kecilnya penyebab yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Mereka tersinggung dan langsung melampiaskannya pada korban,” ujar Sultan.

 

Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News

Berita Terkait

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot
Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti
Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan
3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas
Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba
Wali Kota Makassar Ditampar Balik Soal Wartawan Abal-abal, Jangan Alihkan Isu KPK
Nyaris Tabrak Petugas Dishub di Makassar, Pengendara Pajero Ngaku Keluarga Aparat
Kenalan Lewat Medsos, Gadis ABG di Polman Diperkosa dan Dijual ke Pria Lain

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 03:06 WITA

Internet Sering “Sekarat”, Pelanggan MyRepublic di Makassar Muak Layanan Lemot

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:27 WITA

Kasus Sabu di Makassar, Kuasa Hukum BI Nilai Unsur Kesengajaan Tak Terbukti

Sabtu, 6 Juni 2026 - 01:55 WITA

Gudang Obat Overload, Dugaan Korupsi Pengadaan RSUD Syekh Yusuf Dilaporkan

Jumat, 5 Juni 2026 - 04:19 WITA

3 Tahun Tak Tuntas, Kasus Hatta Hamzah di Makassar Tersandera Tarik-Ulur Berkas

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:35 WITA

Proyek Jalan Seko Pakai Material Ilegal, PT Millenium Persada Kangkangi UU Minerba

Berita Terbaru