Zonafaktualnews.com – Lima pemuda di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, harus berurusan dengan polisi setelah menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia) bernama Nurdin (60).
Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh rasa tersinggung lantaran mereka dilarang naik ke panggung untuk menyawer biduan di acara pernikahan.
Polisi menyebutkan bahwa para pelaku kerap terlibat dalam keributan di lingkungan mereka.
“Kelima tersangka memang sering membuat onar di sekitar tempat tinggalnya. Bahkan, ada cerita tentang anak kepala desa yang sempat dikejar oleh mereka,” ujar Kanit Resum Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana, Senin (20/1/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Lilli, Kecamatan Matangnga.
Saat itu, kelima pemuda yang berinisial AD (21), RY (18), AR (22), BA (25), dan NA (25) melihat korban sedang melintas dengan sepeda motor. Tanpa alasan yang jelas, mereka langsung mengejar dan memukul korban.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku merasa malu dan marah setelah dilarang oleh korban untuk naik ke atas panggung dan memberikan saweran kepada biduan.
Sebagai bentuk kekesalan, mereka langsung mengejar korban dan melampiaskan kemarahan mereka.
“Mereka merasa dipermalukan dan langsung bertindak kasar terhadap korban,” kata Iwan.
Kini, kelima pemuda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek Matangnga, Ipda Wijaya Sultan, menyatakan bahwa insiden tersebut berawal dari ketegangan yang muncul saat para pelaku merasa tidak dihargai. Mereka tidak terima dengan permintaan korban untuk menyawer biduan di bawah panggung.
“Kejadian ini menunjukkan betapa kecilnya penyebab yang bisa berujung pada tindakan kekerasan. Mereka tersinggung dan langsung melampiaskannya pada korban,” ujar Sultan.
Editor : Id Amor
Follow Berita Zona Faktual News di Google News